Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah, Apresiasi 5 Fraksi DPRD Batu Bara Terkait Bentuk Pansus Plasma Perkebunan

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:13 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA– ‎‎Keputusan 5 dari 6 Fraksi di DPRD Batu Bara yang merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus) Plasma Perkebunan tuai apresiasi.

‎PD IWO Kabupaten Batu Bara yang menginisiasi plasma perkebunan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Batu Bara menyampaikan apresiasi rekomendasi ke 5 Fraksi tersebut.

‎Kami mengapresiasi sekaligus berterimakasih kepada 5 Fraksi di DPRD Batu Bara yang telah merekomendasikan pembentukan pansus plasma perkebunan, ucap Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah. Selasa (10/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Pria yang akrab disapa Darman itu mengatakan sikap kelima fraksi menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat Kabupaten Batu Bara.

‎Apresiasi yang sama juga disampaikan IWO kepada Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara, Darius beserta anggota komisi yang gigih memimpin 4 kali RDP plasma perkebunan.

‎Pemberian rekomendasi 5 fraksi untuk membentuk pansus disampaikan pada RDP plasma perkebunan ke empat, pada Senin (09/02/2026).

‎Intinya kita tetap mendesak pelaku Hak Guna Usaha (HGU) tanah untuk perkebunan milik Perusahaan Badan Usaha-Milik Negara (BUMN) dan swasta nasional harus taat pada Undang-Undang maupun Peraturan tentang kewajiban plasma 20 persen didalam luas HGU tanah, tegasnya.

Baca Juga :  Surat Damai Tak Direspon Polres Batu Bara, Maliki Anak Simpang Dolok Lapor Kapoldasu

Ini kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk HGU

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah yang mengatur tentang syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan HGU

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah mengatur tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU

Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah mengatur tentang kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan 20% dari luas tanah yang diberikan haknya kepada Bank Tanah. jelas Darman.

Dari semua tahapan yang diinisiasi IWO bersama Komisi l DPRD Kabupaten Batu Bara, ini demi penegakan UU dan Peraturan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berdampingan langsung dengan perusahaan HGU tanah, tendasnya.

Baca Juga :  Dipecat Tanpa Pesangon, PT Inalum Pelihara Karyawan Bermasalah

Pada kesempatan tersebut, Ketua Fraksi Kerakyatan Pembangunan Nasional (KPN) DPRD Batu Bara Ismar Khomri dengan tegas menyatakan kewajiban plasma perkebunan sebesar 20 persen berdasarkan undang undang harus benar benar dalam bentuk fisik (riel).

‎Ismar mengatakan dasar fraksi merekomendasikan pansus karena dari 4 rangkaian RDP yang digelar tidak tercapai kesepakatan terkait plasma perkebunan.

‎IWO mewakili masyarakat Batu Bara menginginkan penerapan plasma perkebunan berupa adanya lahan 20 persen dari areal perkebunan untuk masyarakat sesuai Undang Undang nomor 39 tahun 2014. Sementara pihak perkebunan memilih opsi mengacu Permentan 18 tahun 2021 dengan pola kemitraan, ungkap Ismar.

‎Berdasarkan kondisi tersebut, Fraksi  KPN dikatakan Ismar tegas merekomendasikan pembentukan pansus.

‎Empat fraksi lainnya yang merekomendasikan pembentukan pansus plasma perkebunan adalah Fraksi PDIP, Fraksi PAN dan Fraksi PKS. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika dan 33 Orang Tersangka
Ketua PD GPI Batu Bara Sururi Sianipar, Mengapresiasi DPRD Kabupaten Batu Bara Membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka Diamankan
Ketua MPC Pemuda Pancasila Batu Bara Sudarman, Secara Resmi Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Komando Inti (KOTI) MPC
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Dua Orang Tersangka dan Barang Bukti Sabu
Sambut Idul Adha 1447 H, Inalum Salurkan 107 Hewan Kurban di Sumatera Utara
Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Tanjung Tiram, Tiga Orang Diamankan
Polres Batu Bara Laksanakan Penyembelihan dan Distribusi Daging Kurban Idul Adha 1447 H, Wujud Kepedulian Sosial Polri Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:21 WIB

Polisi Intai Jalur Narkoba di Pringsewu, Dua Pria Pembawa Sabu 51 Gram Tertangkap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:51 WIB

Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:49 WIB

Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Senin, 25 Mei 2026 - 20:07 WIB

Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 08:04 WIB

Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu

Berita Terbaru