Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah, Apresiasi 5 Fraksi DPRD Batu Bara Terkait Bentuk Pansus Plasma Perkebunan

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:13 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA– ‎‎Keputusan 5 dari 6 Fraksi di DPRD Batu Bara yang merekomendasikan pembentukan panitia khusus (pansus) Plasma Perkebunan tuai apresiasi.

‎PD IWO Kabupaten Batu Bara yang menginisiasi plasma perkebunan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Batu Bara menyampaikan apresiasi rekomendasi ke 5 Fraksi tersebut.

‎Kami mengapresiasi sekaligus berterimakasih kepada 5 Fraksi di DPRD Batu Bara yang telah merekomendasikan pembentukan pansus plasma perkebunan, ucap Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah. Selasa (10/02/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Pria yang akrab disapa Darman itu mengatakan sikap kelima fraksi menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat Kabupaten Batu Bara.

‎Apresiasi yang sama juga disampaikan IWO kepada Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara, Darius beserta anggota komisi yang gigih memimpin 4 kali RDP plasma perkebunan.

‎Pemberian rekomendasi 5 fraksi untuk membentuk pansus disampaikan pada RDP plasma perkebunan ke empat, pada Senin (09/02/2026).

‎Intinya kita tetap mendesak pelaku Hak Guna Usaha (HGU) tanah untuk perkebunan milik Perusahaan Badan Usaha-Milik Negara (BUMN) dan swasta nasional harus taat pada Undang-Undang maupun Peraturan tentang kewajiban plasma 20 persen didalam luas HGU tanah, tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Tim Pamatwil Polda Sumut pada Operasi Ketupat Toba 2026

Ini kewajiban perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): mengatur tentang hak-hak atas tanah, termasuk HGU

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah yang mengatur tentang syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan HGU

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan Hak Guna Usaha atas Tanah mengatur tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU

Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah mengatur tentang kewajiban pemegang HGU untuk menyerahkan 20% dari luas tanah yang diberikan haknya kepada Bank Tanah. jelas Darman.

Dari semua tahapan yang diinisiasi IWO bersama Komisi l DPRD Kabupaten Batu Bara, ini demi penegakan UU dan Peraturan serta kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang berdampingan langsung dengan perusahaan HGU tanah, tendasnya.

Baca Juga :  Sat Sabhara Polres Batu Bara Perkuat Keamanan di Pedesaan dengan Patroli dan Sambang

Pada kesempatan tersebut, Ketua Fraksi Kerakyatan Pembangunan Nasional (KPN) DPRD Batu Bara Ismar Khomri dengan tegas menyatakan kewajiban plasma perkebunan sebesar 20 persen berdasarkan undang undang harus benar benar dalam bentuk fisik (riel).

‎Ismar mengatakan dasar fraksi merekomendasikan pansus karena dari 4 rangkaian RDP yang digelar tidak tercapai kesepakatan terkait plasma perkebunan.

‎IWO mewakili masyarakat Batu Bara menginginkan penerapan plasma perkebunan berupa adanya lahan 20 persen dari areal perkebunan untuk masyarakat sesuai Undang Undang nomor 39 tahun 2014. Sementara pihak perkebunan memilih opsi mengacu Permentan 18 tahun 2021 dengan pola kemitraan, ungkap Ismar.

‎Berdasarkan kondisi tersebut, Fraksi  KPN dikatakan Ismar tegas merekomendasikan pembentukan pansus.

‎Empat fraksi lainnya yang merekomendasikan pembentukan pansus plasma perkebunan adalah Fraksi PDIP, Fraksi PAN dan Fraksi PKS. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi Dengan Jajaran PT Inalum
Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan
Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja
Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika
Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Melakukan Jumat Curhat Bersama Petugas Kebersihan, Perkuat Kemitraan Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB