SIMALUNGUN – Pesan keras dari Sihumas Polres Simalungun! Setelah mengungkap dua kasus narkoba besar dalam sepekan, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan himbauan tegas kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam peredarannya dengan alasan apapun.
“Saya sebagai Siehumas Polres Simalungun perlu menyampaikan himbauan keras kepada masyarakat berdasarkan dua kasus yang baru kami ungkap. Pertama, kasus peserta magang lapas yang menyelundupkan narkoba. Kedua, kasus jaringan penjualan sabu di rumah kosong. Kedua kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya peredaran narkoba di tengah masyarakat kita,” ujar AKP Verry saat dikonfirmasi Minggu pagi (22/2/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.

Kasus pertama terjadi Sabtu, 31 Januari 2026 di Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar yang terletak di Pematang Raya. DAD (22 tahun), peserta magang Batch II 2025, tertangkap basah membawa 15,76 gram sabu, 9,11 gram ganja, dan 4 pil ekstasi untuk diserahkan kepada narapidana berinisial AF dan AP.
“Kasus pertama ini sangat mengejutkan. Seorang anak muda yang seharusnya belajar tentang sistem pemasyarakatan justru dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba. Ini menunjukkan betapa liciknya jaringan narkoba dalam merekrut generasi muda,” ungkap AKP Verry.
Kasus kedua terjadi Selasa, 27 Januari 2026 di sebuah rumah kosong di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan. Tim Intel Kodim Simalungun mengamankan Dicki Indriyan (31 tahun) sebagai penjual sabu, Ismail Syahbali alias Cuntit (41 tahun) sebagai pembeli, dan Muhammad Nur alias Memet (37 tahun) yang positif narkoba namun tanpa barang bukti.

“Dari Dicki Indriyan ditemukan sabu, pil ekstasi, bong, timbangan digital, dan berbagai alat transaksi narkoba. Dari Ismail Syahbali ditemukan sabu dan handphone. Sementara Muhammad Nur, meski tidak ditemukan barang bukti, tes urinenya positif amfetamine dan metafetamine sehingga dirujuk ke BNN untuk rehabilitasi,” ujar AKP Verry merinci.
Berdasarkan dua kasus ini, Sihumas Polres Simalungun menyampaikan tiga himbauan penting. “Pertama, kepada generasi muda: jangan pernah terlibat dalam peredaran narkoba dengan alasan apapun. DAD yang masih 22 tahun, seharusnya membangun karir dan masa depan, kini harus berurusan dengan hukum karena tergiur iming-iming uang dari menyelundupkan narkoba,” ujar AKP Verry.
“Kedua, kepada orang tua: awasi anak-anak kalian. Dicki Indriyan yang 31 tahun sudah menikah, Ismail Syahbali yang 41 tahun juga sudah menikah dan bahkan residivis narkoba, mereka semua adalah orang dewasa yang seharusnya memberi contoh baik, bukan malah terlibat narkoba. Orang tua harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak,” ungkap AKP Verry.

“Ketiga, kepada masyarakat umum: jangan takut melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Kedua kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat dan kewaspadaan pegawai lapas. Tanpa partisipasi masyarakat, peredaran narkoba akan terus berlangsung,” tegas AKP Verry.
Sihumas juga memberikan pesan khusus untuk lembaga pemasyarakatan dan institusi pemerintah lainnya. “Kasus DAD menunjukkan bahwa rekrutmen peserta magang harus lebih selektif dan pengawasan harus diperketat. Jangan sampai celah kepercayaan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba,” ujar AKP Verry.
Yang memprihatinkan dari kasus kedua adalah Ismail Syahbali yang sudah pernah dihukum 12 bulan pada 2018 karena narkoba, kini kembali tertangkap kasus yang sama. “Ini adalah residivis yang tidak jera. Ismail Syahbali sudah divonis Pengadilan Negeri Simalungun pada 2018, tapi sekarang tertangkap lagi. Ini menunjukkan bahwa rehabilitasi dan edukasi anti-narkoba harus terus dilakukan bahkan setelah seseorang keluar dari penjara,” ungkap AKP Verry.

Kasus Muhammad Nur juga menjadi pelajaran penting. “Muhammad Nur datang ke rumah kosong untuk meminta gaji kepada atasannya, Ismail Syahbali, yang ternyata sedang menggunakan sabu. Sebelum diamankan, Muhammad Nur diberi menggunakan sabu. Meski tidak ada barang bukti ditemukan pada dirinya, tes urinenya positif, sehingga kami rujuk ke BNN untuk rehabilitasi sesuai SE MA Nomor 04 Tahun 2010,” ujar AKP Verry.
“Ini menunjukkan betapa mudahnya seseorang terjerumus narkoba hanya karena berada di lingkungan yang salah pada waktu yang salah. Muhammad Nur seharusnya hanya meminta gaji, tapi karena atasannya adalah pengguna narkoba, dia ikut terjerumus,” ungkap AKP Verry.
Polres Simalungun telah melakukan tindak lanjut penuh terhadap kedua kasus. “Kami sudah menerbitkan LP, mindik, melaksanakan gelar perkara, mengirim barang bukti ke Labfor Polda Sumut, mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Simalungun, dan akan segera memproses lanjut ke JPU untuk kedua kasus ini,” ujar AKP Verry.
“Pesan saya sebagai Sihumas Polres Simalungun: jangan rusak masa depan kalian dengan narkoba. Satu keputusan salah bisa menghancurkan seluruh hidup kalian. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba dari Kabupaten Simalungun!” tegas AKP Verry menutup himbauan dengan penuh semangat.(RED)

































