Aceh Tenggara – Dinas Kesehatan Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan tajam publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan 17 rekening dana non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Dinas Kesehatan tanpa dasar hukum yang jelas, yakni tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai penetapan resmi. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola keuangan dan integritas manajemen di dinas yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat di Aceh Tenggara.
Dana yang dikelola melalui rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp12,7 miliar untuk dana kapitasi JKN dan sekitar Rp1,07 miliar untuk dana non kapitasi. Fakta bahwa dana sebesar itu dikelola tanpa payung hukum yang sah menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah. Lebih parah lagi, sembilan puskesmas yang menjadi penerima dana non kapitasi tersebut tercatat mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan menggunakan rekening-rekening yang belum ditetapkan secara resmi oleh Bupati. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat praktik pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
Selain persoalan rekening non kapitasi, BPK juga menemukan adanya persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang kadaluarsa di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Tenggara. Data neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2024 menunjukkan saldo persediaan obat dan kesehatan mencapai Rp33,27 miliar, meningkat dari Rp31,58 miliar pada tahun sebelumnya. Namun, peningkatan nilai persediaan ini tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik, sehingga masih ditemukan barang kadaluarsa yang seharusnya sudah tidak layak pakai dan berpotensi membahayakan pasien.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi, menyatakan keprihatinannya atas temuan BPK tersebut. Menurut Jupri, banyaknya temuan yang menimpa Dinas Kesehatan tidak lepas dari buruknya kinerja Kepala Dinas Kesehatan saat ini serta lemahnya manajemen yang diterapkan. “Banyaknya temuan BPK itu terjadi erat kaitannya karena rendahnya kinerja Kadiskes saat ini, ditambah buruknya manajemen yang bersangkutan,” tegas Jupri.
Jupri menilai bahwa temuan BPK merupakan cerminan nyata dari lemahnya kepemimpinan di Dinas Kesehatan Aceh Tenggara. Kondisi ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi mengancam kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat. Ia mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati segera mengambil langkah tegas dengan mencari sosok Kepala Dinas Kesehatan yang lebih kompeten dan profesional. Selain itu, mutasi terhadap Kadis Kesehatan yang saat ini menjabat dianggap perlu untuk memperbaiki tata kelola dan kinerja dinas tersebut.
“Sudah saatnya Bupati dan Wabup mencari sosok Kadis Kesehatan yang lebih baik lagi, sekaligus memutasikan Kadis Kesehatan saat ini agar kinerja Dinas Kesehatan meningkat dan kasus-kasus seperti ini bisa diminimalisir,” ujarnya.
Temuan BPK ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan manajemen di Dinas Kesehatan. Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, dikhawatirkan masalah serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas yang sangat bergantung pada pelayanan kesehatan yang berkualitas dan transparan.
Publik kini menunggu respons cepat dan tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran kesehatan dikelola dengan baik, akuntabel, dan sesuai aturan. Kegagalan dalam mengelola dana publik di sektor vital seperti kesehatan bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga masalah moral dan etika yang harus segera diselesaikan demi kepentingan rakyat Aceh Tenggara.
Laporan : Salihan Beruh
































