BEM se-Riau Apresiasi Kepada Kapolda Riau, Perburuan Gajah di TNTN dengan Hukuman Maksimal Minta Kejati Tuntut Pelaku 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:47 WIB

50113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, waspadaindonesia.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Riau (BEM Se-Riau) menyatakan sikap tegas dan serius terhadap kasus perburuan gajah yang terjadi di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau. Sekaligus BEM se-Riau mengapresiasi Kapolda Riau beserta jajarannya cepat tanggap menangkap pelaku. Rabu (4/02/2026).

Pertama-tama, BEM Se-Riau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Riau yang telah bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku perburuan tersebut.

Langkah ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi serta menegakkan hukum di wilayah Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, BEM Se-Riau menegaskan bahwa penangkapan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum, melainkan awal dari komitmen negara dalam melindungi satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Koordinator Pusat BEM Se-Riau, Teguh Wardana, menegaskan bahwa kejahatan terhadap gajah Sumatera bukanlah tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan ekologis luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Riau.

Baca Juga :  Usai Dilantik, DPW PWDPI Riau Langsung Melakukan Audiensi Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada seremoni penangkapan. Kami menuntut proses hukum berjalan sampai vonis maksimal dijatuhkan. Jika hanya pelaku lapangan yang dihukum sementara aktor intelektual dibiarkan bebas, maka hukum kehilangan wibawanya,” tegas Teguh Wardana.

Gajah Sumatera merupakan satwa dilindungi yang keberadaannya semakin terancam akibat perburuan dan perusakan habitat.

TNTN sebagai kawasan konservasi nasional seharusnya menjadi zona aman, bukan justru menjadi lokasi kejahatan lingkungan yang berulang.

Untuk itu, BEM Se-Riau secara resmi meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk:

Menindaklanjuti perkara ini secara cepat, profesional, dan transparan hingga tahap persidangan dan eksekusi putusan.

Menuntut pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mengembangkan perkara untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan perburuan satwa liar, termasuk pihak yang mendanai, memesan, atau menjadi penadah.

Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.

Kami menilai bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran administratif atau kriminal biasa, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang mewajibkan negara melindungi segenap sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Sosialisasi Pencegahan IRET dari Densus 88 Anti Teror Polri untuk Pelajar SMA Negeri 16 Pekanbaru 

Apabila proses hukum berjalan lamban, tidak transparan, atau terkesan tebang pilih, maka BEM Se-Riau akan:

Menggalang konsolidasi mahasiswa se-Riau,

Melakukan audiensi terbuka dengan aparat penegak hukum.

Hingga mempertimbangkan aksi moral sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum di daerah ini.

Kami ingin menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan diam ketika hutan dirusak dan satwa dilindungi dibantai. Ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan isu masa depan generasi Riau.

Negara tidak boleh kalah oleh pemburu.

Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan.

Lingkungan hidup adalah harga mati.

Demikian rilisan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau.

 

Sumber: Ketua BEM se-Riau, Teguh Wardana

(Idam lanun)

Berita Terkait

BHABINKAMTIBMAS AIR DINGIN DAMPINGI POKTAN BINA TANI SEJAHTERA RAWAT JAGUNG PIPIL JELANG PANEN 
JAGA TUAH LINDUNGI MARWAH, PANGLIMA BESAR HULUBALANG LAMR BERI RESTU KAMPUNG TANGGUH ANTI NARKOBA 
GELAR IKRAR PEMASYARAKATAN BERSIH, KANWIL DITJENPAS RIAU TEGASKAN PERANG LAWAN HALINAR
KAPOLDA RIAU: NARKOBA, KARHUTLA & KONFLIK AGRARIA BUTUH SINERGI POLISI-MEDIA 
PENYIDIK JADI PENUNTUT DI TIPIRING, PN PEKANBARU NYATAKAN KEWENANGANNYA GUGUR USAI VERZET
DUKUNG PANGAN NASIONAL, PROGRAM AYAM PETELUR LAPAS PEKANBARU DIPELAJARI LAPAS BANGKINANG 
WUJUDKAN DESA SADAR PANGAN AMAN, BBPOM & MAHARANI EDUKASI WARGA TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN
Akpersi Bicara, Hari Pers Dunia 2026: DPC Akpersi Pekanbaru Tegaskan Jurnalis Tak Boleh Hakimi, Wajib Taat UU PERS

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:56 WIB

RIBUAN PELARI DITARGETKAN RAMAIKAN RIAU BHAYANGKARA RUN 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:17 WIB

WUJUDKAN POLRI PRESISI, POLSEK KAWASAN PELABUHAN BANTU PETANI LEWAT PROGRAM ‘POLISI CINTA PETANI’

Senin, 11 Mei 2026 - 17:31 WIB

KAPOLRES PERHATIAN RAJA PIMPIN TANAM JAGUNG PIPIL, LIBATKAN BPP DAN KADES HANGTUAH 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:21 WIB

KOMISI IX DPR RI DAN BBPOM PEKANBARU GELAR KIE KOSMETIK AMAN DI DESA SENDAYAN KAMPAR UTARA 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:32 WIB

AFRESIASI KALAPAS HUMANIS, DATUK SERI AFRIZAL CIK TITIP PESAN ADAT KE WBP SELATPANJANG 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:29 WIB

Lapas Kupang Gelar Razia Blok Hunian Gandeng TNI Polri dan BNN, Hasilnya Bersih Tanpa Barang Terlarang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00 WIB

KAPOLDA RIAU PIMPIN UNGKAP PERUSAKAN MANGROVE, 100 TON ARANG ILEGAL TUJUAN MALAYSIA DIGAGALKAN 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:23 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Berita Terbaru