BEM se-Riau Apresiasi Kepada Kapolda Riau, Perburuan Gajah di TNTN dengan Hukuman Maksimal Minta Kejati Tuntut Pelaku 

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:47 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, waspadaindonesia.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Riau (BEM Se-Riau) menyatakan sikap tegas dan serius terhadap kasus perburuan gajah yang terjadi di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau. Sekaligus BEM se-Riau mengapresiasi Kapolda Riau beserta jajarannya cepat tanggap menangkap pelaku. Rabu (4/02/2026).

Pertama-tama, BEM Se-Riau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Daerah Riau yang telah bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku perburuan tersebut.

Langkah ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi serta menegakkan hukum di wilayah Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, BEM Se-Riau menegaskan bahwa penangkapan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum, melainkan awal dari komitmen negara dalam melindungi satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Koordinator Pusat BEM Se-Riau, Teguh Wardana, menegaskan bahwa kejahatan terhadap gajah Sumatera bukanlah tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan ekologis luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Riau.

Baca Juga :  Halal Bihalal Misaharti Bersama Sahabat Misharti Dan Masyarakat, Berikut Hasilnya

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada seremoni penangkapan. Kami menuntut proses hukum berjalan sampai vonis maksimal dijatuhkan. Jika hanya pelaku lapangan yang dihukum sementara aktor intelektual dibiarkan bebas, maka hukum kehilangan wibawanya,” tegas Teguh Wardana.

Gajah Sumatera merupakan satwa dilindungi yang keberadaannya semakin terancam akibat perburuan dan perusakan habitat.

TNTN sebagai kawasan konservasi nasional seharusnya menjadi zona aman, bukan justru menjadi lokasi kejahatan lingkungan yang berulang.

Untuk itu, BEM Se-Riau secara resmi meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk:

Menindaklanjuti perkara ini secara cepat, profesional, dan transparan hingga tahap persidangan dan eksekusi putusan.

Menuntut pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mengembangkan perkara untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan perburuan satwa liar, termasuk pihak yang mendanai, memesan, atau menjadi penadah.

Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.

Kami menilai bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran administratif atau kriminal biasa, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang mewajibkan negara melindungi segenap sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gandeng DLHK, Warga Binaan Dibekali Penyuluhan Pengelolaan Sampah

Apabila proses hukum berjalan lamban, tidak transparan, atau terkesan tebang pilih, maka BEM Se-Riau akan:

Menggalang konsolidasi mahasiswa se-Riau,

Melakukan audiensi terbuka dengan aparat penegak hukum.

Hingga mempertimbangkan aksi moral sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum di daerah ini.

Kami ingin menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan diam ketika hutan dirusak dan satwa dilindungi dibantai. Ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan isu masa depan generasi Riau.

Negara tidak boleh kalah oleh pemburu.

Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan.

Lingkungan hidup adalah harga mati.

Demikian rilisan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen mahasiswa dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau.

 

Sumber: Ketua BEM se-Riau, Teguh Wardana

(Idam lanun)

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Kalapas Pekanbaru Ikuti Penguatan Kanwil Ditjenpas Riau Terkait Tugas Pemasyarakatan dan Pengamanan
Lapas Pekanbaru Klarifikasi Informasi Terkait Warga Binaan Berinisial AW
SPPG Tenayan Raya Disambangi Wali Murid SDN 133 Bersama Ketua DPD AKPERSI Riau, Bahas Makanan Bergizi Gratis
Gelar Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Polda Riau Kerahkan 3.815 Personel
Mempererat Hubungan Polri Dengan Masyarakat: Dirlantas Bersama Wadir Hadir Buka Puasa Komunitas Ojol dan Anak Yatim
Sosialisasi Standar Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS, Nakes Lapas llA Mengikuti Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan 
Dana BOS Masa COVID-19 di Kampar Isu Mencuat Lagi, Kepsek SMAN 1 Tapung Hilir: Pemeriksaan Sudah Dilalui
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Jalin Kerjasama dengan Universitas Prima Indonesia, Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:18 WIB

Bukan Miniatur, Fawaz Salim Bangun Jimny dan VW Safari Kayu yang Bisa Dikendarai

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:05 WIB

Bupati Karo Kunjungan Lapangan Ke Pos Terpadu Idul Fitri 1447 H

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:48 WIB

Vakum Sejak Tahun 2011 Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Karo 2025–2030 Dikukuhkan

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:18 WIB

Bupati Karo Serahkan Bantuan Alat Mesin Pertanian Wujud Nyata Kolaborasi Pemerintah Pusat, Pemkab. Karo dan Tani Merdeka Indonesia.

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:05 WIB

Desa Temburun Kec. Tiganderket juara I Lomba Kebersihan Desa antar Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:28 WIB

Bupati Karo Apresiasi Kepada Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Karo Telah Laksanakan Kegiatan Reses Penuh Tanggung Jawab dan Dedikasi

Senin, 9 Maret 2026 - 11:18 WIB

Hari Jadi Kab. Karo Ke-80 Momentum Memperkuat Tekad Melanjutkan Pembangunan Menuju Masa Depan Era Kab. Karo Emas

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:11 WIB

Sebanyak 160 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terbaru