Br Manurung alias Mak Boy Bandal Klaim Kontongi Izin Bangun di Pahan Eks KUD, DPMPTSP Batu Bara Membantah Tegas

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:02 WIB

5081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Br Manurung alias Mak Boy ngaku membangun bangunan yang menyerupai lesehan (tempat makan) di atas lahan eks KUD Maju Bersama yang berlokasi di Lingkungan V Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, telah mendapat ijin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batu Bara. Kamis (05/03/2026).

Pengakuan itu di sampaikan Mak Boy pada Rabu (04/03/2026) saat Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Batu Bara beserta tim mengkonfirmasi langsung terkait Ijin Mendirikan Bangunan tersebut.

Ini perjuangan kami, sudah tiga tahun, masih masa Bupati Pak Zahir, pada waktu itu dibilangnya, gak bisa buk, itu aset Kementerian Koperasi, tutur Mak Boy menirukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baru dimasa Bupati Pak Bahar, saya bersama teman-teman koperasi bersurat mengajukan permohonan. Setelah itu kami juga mengajukan ke Sumut dan ke Jakarta. Surat-surat koperasi kami lengkap, ujarnya.

Kami juga sudah mendapat ijin dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara. Ini kan untuk membantu pedagang kaki lima untuk berjualan, ucapnya.

Baca Juga :  Polres Batu Bara Salurkan Bantuan ke Ponpes Al-Itqon, Tingkatkan Kemitraan dan Dukung Pendidikan Agama

Namun saat diminta untuk menunjukkan dokumen yang telah dimilikinya, Mak Boy berdalih, dokumen itu tinggal di hotel.

Menanggapi pengakuan Mak Boy, Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Batu Bara Darmansyah menegaskan, Pemkab Batu Bara maupun pihak-pihak lain yang bekerjasama dengan pemerintah harus tertib administrasi.

Tentu status lahan dan bangunan KUD Maju Bersama harus jelas itu aset siap, pihak ketiga yang menguasai, statusnya juga harus dituangkan dalam berita acara, baik itu sewa, kontrak maupun pinjam pakai.

Dalam persoalan ini PD IWO mendesak Bupati Batu Bara H Baharuddin Siagian untuk tegas dalam melindungi aset Negara yang ada di Kabupaten Batu Bara, diantaranya aset Kementerian Koperasi (Koperasi Unit Desa) Maju Bersama, sekaligus menghentikan segala aktivitas yang dilakukan Mak Boy.

Dikatakan Darma, kita menilai Mak Boy sengaja mengganti nama KUD Maju Bersama dengan nama Koperasi Berjuang Bersama Bahagia, serta melakukan pembangunan permanen di atas lahan KUD secara sembarangan. Kita curiga ada upaya pengaburan aset serta pengalihan aset KUD Maju Bersama menjadi aset Koperasi Berjuang Bersama Bahagia, ucap Darman.

Baca Juga :  Manager PKS PT SAS Batu Bara Sembari Beroperasi, Kita Sedang Lakukan Penyempurnaan Pengolahan Limbah

Dihari yang sama, Asisten II Setdakab Batu Bara, H. Ruslan Heri menyatakan itu tidak boleh. Masalah itukan sudah pernah di rapatkan lintas sektoral, dan hasil rapatnya, itu harus di hentikan, ucap Rusian Heri.

Intinya harus diberhentikan, dan tidak boleh melanjutkan pembangunan sebelum syarat-syarat di penuhi. Kita sudah menyerahkan urusan ini ke tingkat Camat dan Lurah terkait UMKM. Intinya tidak boleh mereka melanjutkan pembangunan di lokasi, tegasnya.

Sementara Kabid Pengawas Perijinan DPMPTSP Kabupaten Batu Bara Bambang Kurniawan saat dikonfirmasi dengan tegas mengatakan, terkait persoalan itu, DPMPTSP tidak pernah menerbitkan ijin apapun. Tutupnya. (Herman Pelangi).

Berita Terkait

Kapolres Batu Bara Terima Kunjungan Tim Pamatwil Polda Sumut pada Operasi Ketupat Toba 2026
Kapolres Batu Bara Monitoring Pengamanan Sholat Idul Fitri Muhammadiyah, Situasi Aman dan Lancar
Kanit II Ekonomi Satrekrim Polres Batu Bara Cek Stok BBM Jelang Idul Fitri 1447 H, Dipastikan Aman dan Normal
Upacara Persemayaman Alm Aipda Sihar P. Hutahaean Berlangsung Khidmat di TPU Desa Pakam Raya
Satreskrim Polres Batu Bara Laksanakan Pengamanan Malam Takbiran dan Patroli Keliling
Ketua PWI Batu Bara M. Amin Menegaskan, Terkait Anggota PWI Batu Bara Yang Jadi PPPK/P3K Wajib Mengundurkan Diri
Mudik Bersama BUMN 2026, Inalum Berangkatkan 140 Peserta Mudik Gratis Ke Aceh, Padang, dan Pekanbaru
Karsianus Purba, Tanah Lapang Bola Gunung Rante Dibeli Dari Swadaya Masyarakat, Bukan Aset Desa 

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru