Cindy Almira SH Terdakwa Korupsi Dana Nasabah Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu Periode 2021-2025 Dengan 10 Tahun Penjara

hayat

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:59 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandarLampung — Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu Periode Tahun 2021-2025 atas nama Terdakwa Cindy Almira, S.H. Binti (Alm) Cinatra Pahlevi.

Pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2026 sekira Pukul 15.00 WIB, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA telah dilaksanakan persidangan lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu Periode Tahun 2021-2025 atas nama Terdakwa Cindy Almira, S.H. Binti (Alm) Cinatra Pahlevi dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim;

Adapun susunan Majelis Hakim dalam Persidangan adalah sebagai berikut:
– Ketua Majelis Hakim: Nugraha Medica Prakasa, S.H. M.H.
– Hakim Anggota: Edi Purbanus, S.H. dan Charles Kholidy, S.H., M.H.
– Panitera Pengganti: Suerma, S.H.

Baca Juga :  Polda Lampung Terapkan 'Delay System' untuk Atasi Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada Arus Balik Lebaran 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa Penuntut Umum yang dihadir dalam Persidangan diantaranya sebagai berikut:
– Endang Supriadi, S.H.
– Rudy Vernando, S.h.,M.H.
– Elfiandi Handares, S.H.,M.H.

Bahwa dalam persidangan Cindy Almira, S.H. Binti (Alm) Cinatra Pahlevi didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu:
– Nuki, M.Kn., M.H.
– Arief Chandra Gutama, S.H.
– M. Imron Suhada, M.H.
– Aldo Perdana Putra E, M.H.
– Ridho Arya Pratama, M.H.
– Gusti Anggi Merdeka Putri, M.H.
– Meliza Meta Asmara, M.H.

Adapun Amar Putusan Majelis Hakim sebagai berikut:

– ⁠Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cindy Almira Binti Cinatra Pahlevi (Alm) dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun.

– ⁠Menetapkan agar Terdakwa Cindy Almira Binti Cinatra Pahlevi (Alm) membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan jika tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan;

Baca Juga :  TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

– ⁠Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Cindy Almira Binti Cinatra Pahlevi (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.17.960.000.000,-(tujuh belas milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah), dikurangi uang tunai yang disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan total seluruhnya sejumlah Rp.1.319.907.412,39 (satu milyar tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus dua belas rupiah tiga puluh sembilan sen)

Bahwa atas putusan tersebut Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir;

Persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar serta selesai pada pukul 16.45 WIB.

Berita Terkait

Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG
LSM Kawal Lampung Siap Aksi di Kejati dan BPKP Lampung, Soroti Pengelolaan Persediaan dan Aset RSUD Alimuddin Umar
Ketua DPD GBRAN dan Presiden GANTARA Gelar Pertemuan “NGOPI” Bahas Peluang Kerja dan Ekonomi Nusantara
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Kamis, 10 September 2026 - 18:24 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB