DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

hayat

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Data yang diperoleh awak media terkait dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2025 menunjukkan angka yang sangat fantastis dan mencolok mata. Total anggaran yang dialokasikan khusus untuk belanja makan minum, snack, dan konsumsi lainnya di lingkungan Sekretariat DPRD Pringsewu mencapai angka Rp1.351.950.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Angka yang sangat besar ini dinilai tidak wajar, tidak proporsional, dan sangat memprihatinkan, mengingat masih banyak sektor pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat yang sebenarnya membutuhkan alokasi dana yang jauh lebih besar, kamis, 16 April 2026.

Berikut adalah rincian pos belanja mencolok tersebut beserta kode rekeningnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RINCIAN BELANJA KONSUMSI YANG DINILAI TIDAK WAJAR:

1. Belanja Makan Minum Rapat Paripurna.
– Anggaran: Rp 244.000.000
– Kode Rekening: 551552627

2. Belanja Makan Minum Rapat AKD dan Rapat Lain-lain.
– Anggaran: Rp 102.200.000
– Kode Rekening: 55155337

3. Belanja Makan Minum Rapat Umum.
– Anggaran: Rp 612.000.000
– Kode Rekening: 55043367
– (Catatan: Pos ini merupakan yang terbesar, mencapai lebih dari setengah miliar rupiah)

4. Belanja Snack dan Softdrink Ruang Pimpinan DPRD.
– Anggaran: Rp 114.000.000
– Kode Rekening: 5467354

5. Belanja Snack dan Softdrink Ruang Fraksi dan Sekretariat DPRD.
– Anggaran: Rp 103.750.000
– Kode Rekening: 54766092

Baca Juga :  Tim Gabungan Rekomendasikan Perbaikan Sanitasi Kandang Ayam di Kotaagung Timur

6. Belanja Makan Minum Open House Pimpinan DPRD.
– Anggaran: Rp 115.000.000
– Kode Rekening: 54673361

ANALISIS DAN KRITIK PUBLIK

Besarnya anggaran konsumsi yang mencapai lebih dari Rp1,3 Miliar ini memicu banyak pertanyaan dan kritik tajam dari berbagai kalangan. Angka ini dianggap sangat berlebihan dan melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus berlandaskan asas Efektif, Efisien, Ekonomis, dan Akuntabel.

Beberapa hal yang menjadi sorotan utama antara lain:

1. Pemborosan Uang Rakyat: Angka Rp1,3 Miliar jika dikonversikan memiliki nilai manfaat yang jauh lebih besar jika digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur jalan, bantuan sosial, rehabilitasi sekolah, atau fasilitas kesehatan. Mengalokasikan dana sebesar itu hanya untuk konsumsi dianggap sebagai pemborosan yang tidak bertanggung jawab.

2. Standar Biaya yang Mengganjal: Muncul pertanyaan besar mengenai standar biaya yang digunakan. Berapa harga satu paket makan yang dibelanjakan? Berapa kali rapat dilaksanakan dalam setahun hingga butuh anggaran ratusan juta bahkan miliaran? Jika dihitung secara rasional, angka ini terasa sangat meleset dari kewajaran harga pasar dan standar biaya yang seharusnya berlaku.

3. Prioritas yang Salah: Alokasi anggaran yang sangat besar untuk konsumsi menunjukkan bahwa prioritas belanja lebih condong kepada kepentingan internal lembaga perwakilan dibandingkan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat luas yang masih banyak membutuhkan perhatian.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa di Pringsewu Mencuat, Kejaksaan Diminta Transparan

4. Transparansi: Hingga saat ini, rincian teknis mengenai bagaimana anggaran tersebut akan dibelanjakan, standar harganya, serta jadwal kegiatannya belum disosialisasikan secara terbuka dan detail kepada publik.

SERUAN KEPADA APARAT PENGAWAS: SEGERA LAKUKAN AUDIT!

Melihat fakta dan data yang mencurigakan ini, masyarakat dan pihak yang peduli terhadap transparansi keuangan daerah mendesak agar lembaga pengawasan segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.

Kami meminta dan menghimbau kepada:

✅ Inspektorat Kabupaten Pringsewu
Sebagai pengawas internal, agar segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan kinerja atas penyusunan anggaran tersebut. Apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Apakah ada indikasi pemborosan?

✅ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung
Agar memasukkan pos belanja ini sebagai fokus pemeriksaan dalam audit keuangan daerah tahun 2025. Perlu ditelusuri apakah anggaran ini nantinya akan dipertanggungjawabkan dengan benar atau justru akan menjadi temuan kerugian daerah.

Kami berharap, meskipun Kabupaten Pringsewu selama ini memegang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun angka yang fantastis dan tidak wajar ini harus tetap dikawal ketat. Jangan sampai predikat bersih tersebut ternodai oleh praktik pemborosan yang merugikan keuangan negara. Uang rakyat harus digunakan untuk rakyat, bukan untuk memanjakan segelintir orang, pungkasnya.

–Redaksi–

Berita Terkait

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan
Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu
Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur
DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN
DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi
Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:24 WIB

Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WIB

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Berita Terbaru