DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

hayat

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU – Data yang diperoleh awak media terkait dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2025 menunjukkan angka yang sangat fantastis dan mencolok mata. Total anggaran yang dialokasikan khusus untuk belanja makan minum, snack, dan konsumsi lainnya di lingkungan Sekretariat DPRD Pringsewu mencapai angka Rp1.351.950.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Angka yang sangat besar ini dinilai tidak wajar, tidak proporsional, dan sangat memprihatinkan, mengingat masih banyak sektor pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat yang sebenarnya membutuhkan alokasi dana yang jauh lebih besar, kamis, 16 April 2026.

Berikut adalah rincian pos belanja mencolok tersebut beserta kode rekeningnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RINCIAN BELANJA KONSUMSI YANG DINILAI TIDAK WAJAR:

1. Belanja Makan Minum Rapat Paripurna.
– Anggaran: Rp 244.000.000
– Kode Rekening: 551552627

2. Belanja Makan Minum Rapat AKD dan Rapat Lain-lain.
– Anggaran: Rp 102.200.000
– Kode Rekening: 55155337

3. Belanja Makan Minum Rapat Umum.
– Anggaran: Rp 612.000.000
– Kode Rekening: 55043367
– (Catatan: Pos ini merupakan yang terbesar, mencapai lebih dari setengah miliar rupiah)

4. Belanja Snack dan Softdrink Ruang Pimpinan DPRD.
– Anggaran: Rp 114.000.000
– Kode Rekening: 5467354

5. Belanja Snack dan Softdrink Ruang Fraksi dan Sekretariat DPRD.
– Anggaran: Rp 103.750.000
– Kode Rekening: 54766092

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Lepas Peserta Trail Adventure Kemprus 2026

6. Belanja Makan Minum Open House Pimpinan DPRD.
– Anggaran: Rp 115.000.000
– Kode Rekening: 54673361

ANALISIS DAN KRITIK PUBLIK

Besarnya anggaran konsumsi yang mencapai lebih dari Rp1,3 Miliar ini memicu banyak pertanyaan dan kritik tajam dari berbagai kalangan. Angka ini dianggap sangat berlebihan dan melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus berlandaskan asas Efektif, Efisien, Ekonomis, dan Akuntabel.

Beberapa hal yang menjadi sorotan utama antara lain:

1. Pemborosan Uang Rakyat: Angka Rp1,3 Miliar jika dikonversikan memiliki nilai manfaat yang jauh lebih besar jika digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur jalan, bantuan sosial, rehabilitasi sekolah, atau fasilitas kesehatan. Mengalokasikan dana sebesar itu hanya untuk konsumsi dianggap sebagai pemborosan yang tidak bertanggung jawab.

2. Standar Biaya yang Mengganjal: Muncul pertanyaan besar mengenai standar biaya yang digunakan. Berapa harga satu paket makan yang dibelanjakan? Berapa kali rapat dilaksanakan dalam setahun hingga butuh anggaran ratusan juta bahkan miliaran? Jika dihitung secara rasional, angka ini terasa sangat meleset dari kewajaran harga pasar dan standar biaya yang seharusnya berlaku.

3. Prioritas yang Salah: Alokasi anggaran yang sangat besar untuk konsumsi menunjukkan bahwa prioritas belanja lebih condong kepada kepentingan internal lembaga perwakilan dibandingkan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat luas yang masih banyak membutuhkan perhatian.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Revitalisasi SMP Satu Atap Pagelaran Utara, Publik Pertanyakan Transparansi

4. Transparansi: Hingga saat ini, rincian teknis mengenai bagaimana anggaran tersebut akan dibelanjakan, standar harganya, serta jadwal kegiatannya belum disosialisasikan secara terbuka dan detail kepada publik.

SERUAN KEPADA APARAT PENGAWAS: SEGERA LAKUKAN AUDIT!

Melihat fakta dan data yang mencurigakan ini, masyarakat dan pihak yang peduli terhadap transparansi keuangan daerah mendesak agar lembaga pengawasan segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.

Kami meminta dan menghimbau kepada:

✅ Inspektorat Kabupaten Pringsewu
Sebagai pengawas internal, agar segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan kinerja atas penyusunan anggaran tersebut. Apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Apakah ada indikasi pemborosan?

✅ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung
Agar memasukkan pos belanja ini sebagai fokus pemeriksaan dalam audit keuangan daerah tahun 2025. Perlu ditelusuri apakah anggaran ini nantinya akan dipertanggungjawabkan dengan benar atau justru akan menjadi temuan kerugian daerah.

Kami berharap, meskipun Kabupaten Pringsewu selama ini memegang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun angka yang fantastis dan tidak wajar ini harus tetap dikawal ketat. Jangan sampai predikat bersih tersebut ternodai oleh praktik pemborosan yang merugikan keuangan negara. Uang rakyat harus digunakan untuk rakyat, bukan untuk memanjakan segelintir orang, pungkasnya.

–Redaksi–

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang
Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran
Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi
Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar
Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan
Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:44 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 18:08 WIB

Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB