Bandar Lampung – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/4).
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, secara terbuka mengaku tidak mengetahui keberadaan dana PI saat awal menjabat. Ia bahkan menyebut baru mengetahui hal tersebut setelah menerima surat dari Ketua DPRD Provinsi Lampung.
“Waktu pertama menjabat sebagai Pj Gubernur saya tidak tahu. Saya baru tahu setelah menerima surat dari Ketua DPRD,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, saat jaksa menelusuri lebih dalam aliran dan pengelolaan dana, Samsudin juga mengaku tidak memahami secara teknis penggunaan anggaran yang telah masuk ke kas daerah.
“Secara teknis, terkait pengelolaan dana itu saya tidak tahu,” ujarnya.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pembagian dividen dari PT LEB kepada PT Lampung Jasa Utama (LJU) dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dari total dividen Rp195,9 miliar, sebesar 85 persen atau sekitar Rp140,9 miliar disebut telah disetorkan ke kas daerah.
Namun, pengakuan tidak mengetahui dan tidak menguasai aspek teknis pengelolaan dana tersebut justru menjadi sorotan dalam persidangan, mengingat posisinya saat itu sebagai kepala daerah.
Sidang sempat diskors dan akan kembali dilanjutkan usai salat Magrib, dengan agenda lanjutan yang disebut akan mengungkap fakta-fakta baru.



































