Muswil Cacat Hukum, Ancaman Perpecahan KA KAMMI Lampung

hayat

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 13:51 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, 19 April 2026. Terpilihnya Beny Sangjaya, S.E., M.E., Akt sebagai Ketua Umum Keluarga Alumni KAMMI (KA KAMMI) Lampung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) yang digelar di Hotel & Resort Emersia, Bandar Lampung, pada Minggu (19/4/2026), dinilai tidak memiliki dasar legitimasi organisasi dan cacat secara prosedural.

Forum yang disebut sebagai Muswil tersebut memang dikemas layaknya agenda resmi, lengkap dengan presidium sidang yang dipimpin Aep Saripudin sebagai Presidium I dan Dr. Reni Oktavia, S.E., M.Ak sebagai Presidium II, serta menghasilkan sejumlah rumusan strategis organisasi. Namun demikian, seluruh proses tersebut dipandang sebagai organisasi yang tidak menginduk pada organisasi tingkat pusat. Penjadwalan muswil di daerah tidak di terima secara resmi oleh Ketua KA KAMMI Lampung saat ini Dr. Handri Kurniawan, S.E, M.I.P. saat dikonfirmasi, beliau menegaskan bahwa organisasi di daerah ini bagian dari organisasi ditingkat pusat jika ada forum yang digelar untuk KA KAMMI tanpa penjadwalan resmi dari KA KAMMI Pusat maka akan menjadi forum pertemuan biasa yang tidak memiliki kekuatan hukum organisasi. Jika ini diteruskan maka akan mungkin muncul Muswil KA KAMMI Lampung jika sudah ada penjadwalan dari KA KAMMI pusat.

Baca Juga :  LSM TRINUSA LAMPUNG DESAK PERTANGGUNGJAWABAN ATAS DUGAAN KORUPSI PROYEK IRIGASI BESAR MENGENDAP DI SNVT PJPA BBWS MESUJI SEKAMPUNG

Dalam konteks ini, berbagai narasi yang dibangun dalam forum tersebut mulai dari penguatan solidaritas alumni, peningkatan komunikasi kader dan alumni, hingga dorongan kontribusi terhadap pembangunan daerah menjadi tidak relevan secara struktural, karena lahir dari proses yang tidak legitimate. Bahkan, penyampaian bahwa kegiatan dikemas dalam suasana halal bihalal oleh Ketua Umum KAMMI Wilayah Lampung tidak dapat menutupi substansi persoalan utama, yakni absennya legalitas formal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, pernyataan komitmen dari pihak yang mengklaim sebagai ketua umum terpilih, termasuk agenda menjadikan alumni sebagai mentor kader dan penggerak karier serta kewirausahaan, dinilai sebagai bentuk klaim sepihak yang tidak memiliki dasar organisatoris. Seluruh rencana tersebut berpotensi memecah kader dan alumni seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah.

Situasi ini bahkan dinilai telah melampaui sekadar pelanggaran prosedur. Salah satu alumni KAMMI Lampung, Sulistyo Purnomo Pambudi, secara tegas menyebut peristiwa ini sebagai salah satu pesanan politik dari satu partai dan bentuk penyimpangan organisasi.

Baca Juga :  Dawam Raharjo Mantan Bupati Lampung Timur Di Tahan Kejati Lampung

Ia menyatakan, “Ini jelas merupakan kudeta dan pengkhianatan terhadap organisasi. Tidak bisa dibenarkan ada sekelompok pihak yang memaksakan forum tanpa legitimasi, lalu mengklaim kepemimpinan secara sepihak.”

Kehadiran sejumlah perwakilan pengurus daerah dalam forum tersebut juga tidak serta-merta memberikan legitimasi organisasi, karena keabsahan Muswil tidak ditentukan oleh siapa yang hadir, melainkan oleh kesesuaian terhadap mekanisme dan pengakuan resmi dari struktur pusat.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka konsekuensi yang tidak terhindarkan adalah munculnya dualisme kepengurusan KA KAMMI Lampung. Hal ini akan berdampak langsung pada melemahnya soliditas alumni, terfragmentasinya arah gerak organisasi, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap KA KAMMI sebagai entitas yang menjunjung tinggi nilai integritas dan tata kelola yang benar.

Oleh karena itu, segala bentuk klaim kepemimpinan yang lahir dari forum Muswil pada 19 April 2026 tersebut dinyatakan tidak dapat diakui sebagai representasi resmi KA KAMMI Lampung. Keutuhan organisasi hanya dapat dijaga apabila seluruh pihak kembali pada aturan, mekanisme, dan legitimasi.

(Redaksi)

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara
Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal
Upaya Menjaga Keamanan, Tim Komposit Gegana Lampung Intensifkan Patroli Dialogis di Berbagai Lokasi Strategis
Wagub Jihan Nurlela Buka Kejuaraan Renang Nasional di Lampung
Pemprov Lampung Dukung Putra Daerah Hadiri Black Hat USA 2026

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Obat Keras, Dan Amankan 1 Kg Ketamin Bersama Tersangka

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Sudarman, Gerak Cepat Membantu Anak Korban Yang Kedua Orang Tuanya Meninggal Dunia Akibat Insiden Kebakaran

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Berikan Santunan dan Kursi Roda Kepada Warga Penyandang Disabilitas

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Police Go To School, Kapolres Batu Bara Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Access Road Inalum, Tiga Pelajar Dilarikan ke Klinik

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Dalam Rangka Minggu Kasih, Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol Memberikan Bantuan Kepada Warga Yang Membutukan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Hak Ulayat Sebelum Terbit HGU Perkebunan di Kecamatan Lima Puluh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Dua Kasus Narkotika di Tanjung Tiram, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru