Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis

hayat

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 07:15 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022, Selasa 14 April 2026. Sidang kali ini mengungkap fakta baru mengenai perubahan anggaran serta keberatan pihak terdakwa atas nilai kerugian negara yang didakwakan.

Dalam sidang beragenda pembuktian ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto menghadirkan enam saksi dari lingkungan Dinas PUPR dan Dinas Perkim Pesawaran periode 2019-2023. Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Firman Rusli (Eks Kadis PUPR) dan Mat Amin (Kabid Penyehatan Lingkungan).

Para saksi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian nilai anggaran pada tahap perencanaan. Diketahui, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semula dipatok sebesar Rp2,5 miliar, menyusut menjadi Rp2 miliar saat pelaksanaan. Selisih sebesar Rp500 juta tersebut kini menjadi fokus Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami potensi penyimpangan dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain soal RAB, hakim juga mendalami alur administrasi melalui aplikasi Krisna DAK. Roy Marta, staf honorer sekaligus operator aplikasi tersebut, diperiksa secara intensif guna mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data anggaran di dalam sistem.

Baca Juga :  LSM Triga Nusantara Layangkan Somasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS dan DAK

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, hadir langsung di persidangan didampingi tim kuasa hukumnya. Menggunakan kemeja putih dan peci hitam, Dendi tampak tenang saat menyimak keterangan para saksi. Dendi duduk bersama barisan terdakwa lainnya, termasuk Zainal Fikri (Eks Kadis PUPR) dan sejumlah rekanan pelaksana proyek.

Di sisi lain, tim hukum salah satu terdakwa rekanan, Adal Linardo, melontarkan kritik keras terhadap dakwaan JPU. Ketua Tim Advokat, Haris Munandar, S.H., M.H., menilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp7,28 miliar bersifat “gelondongan” dan tidak masuk akal secara hukum.

“Klien kami hanya memegang satu paket proyek senilai Rp1,9 miliar. Bagaimana mungkin didakwa merugikan negara senilai Rp7,28 miliar? Secara logika hukum, ini tidak masuk akal,” tegas Haris saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

Untuk membedah perkara ini, Haris menambahkan bahwa pihaknya telah diperkuat oleh advokat senior Harianto Serumpun, yang merupakan mantan jaksa di Kejaksaan Agung. Mereka berencana mengejar keterangan saksi ahli yang menjadi rujukan dalam perhitungan kerugian negara tersebut pada persidangan mendatang.

Proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 ini memiliki total nilai anggaran sebesar Rp8,2 miliar. Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut untuk menggali keterlibatan para pihak, mulai dari tingkat pengambil kebijakan hingga pelaksana lapangan, guna memastikan transparansi dalam penggunaan dana alokasi khusus tersebut.

Baca Juga :  Bidhumas Polda Lampung Laksanakan Peningkatan Kemampuan Fungsi Humas

Sementara Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran Firman Rusli. Ia secara terbuka mengaku menerima aliran dana sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri. “Benar, saya menerima uang Rp50 juta dari Pak Zainal Fikri,” kata Firman dihadapan Majelis Hakim.

Namun, Ia berkilah tidak mengetahui tujuan dari pemberian uang tersebut. “Saya tidak tahu untuk apa uang itu diberikan, setelah ramai-ramai itu saya ke Kejaksaan untuk memulangkan uang itu,” ucapnya.

Firman juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Akan tetapi, ketika ditanya oleh JPU siapa masyarakat yang melaporkan, Firman mengaku tidak mengetahui identitasnya. “Saya tidak tahu siapa masyarakat itu, itu orang daerah,” jawabnya.

Lebih lanjut, Firman menduga pekerjaan proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022 tidak sesuai dengan perencanaan awal. “Saya menduga pekerjaan SPAM itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan,” tegasnya.

Berita Terkait

Sudah 3 Kali Beraksi,Driver Ojol Pelaku ” Begal Payudara ” di Bandar Lampung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Pemkab Pringsewu Siap Dukung Program Pengelolaan Sampah Terpadu
Rekam Tetangga Wanita Sedang Mandi,Pedagang Gorengan di Bandar Lampung Ditangkap
Pemprov Lampung Gaungkan Pembangunan Berkeadilan dan Akses Infrastruktur
LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan BOS SMAN 2 Bandar Lampung, Cium Adanya Dugaan Mark Up Anggaran 2025
Ribuan Warga Padati Kodam Raden Inten, Pangdam Sambut Hangat Salat Id Hingga Halal Bihalal
Mantan Bupati Pesawaran didakwa pasal gratifikasi hingga TPPU
Cindy Almira SH Terdakwa Korupsi Dana Nasabah Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu Periode 2021-2025 Dengan 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:48 WIB

Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk

Minggu, 12 April 2026 - 12:34 WIB

Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Amanah dan Integritas

Minggu, 12 April 2026 - 11:24 WIB

Respons Cepat Selamatkan Nyawa: Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

56 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 19:46 WIB

Lapas Pekanbaru Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di Bazaar Pemasyarakatan, Giat Semarak HBP ke-62

Senin, 6 April 2026 - 02:56 WIB

Pemerintah Provinsi Riau Resmi Memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak Satu Hari Kerja dalam Seminggu Setiap Jumat.

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

DPD IPK Provinsi Riau Semakin Solid, Terima SK Baru dari DPP IPK Pusat

Berita Terbaru