Dua Pejabat Bawaslu Tulangbawang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp814 Juta

hayat

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:59 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang secara resmi menetapkan dua orang pejabat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin, 04 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, selaku Koordinator Sekretariat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan OS, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka S didasarkan pada Surat Perintah Nomor 364 tanggal 04 Mei 2026, sedangkan tersangka OS berdasarkan Surat Perintah Nomor 363 pada tanggal yang sama. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan Berjalan Sejak September 2025

Langkah hukum ini merupakan hasil dari proses penyidikan panjang yang telah dimulai sejak September 2025, termasuk beberapa kali perpanjangan masa penyidikan.

Baca Juga :  LSM Trinusa Soroti Dugaan Anomali LHKPN Sekwan DPRD Bandar Lampung, Renca Desak ke KPK dan PPATK Untuk di Periksa

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap peristiwa pidana secara terang, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab

Dua Pejabat Bawaslu Tulangbawang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp814 Juta
Diduga Cairkan Anggaran Tanpa Dokumen Sah

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum, antara lain:

Pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan

Pembuatan dokumen fiktif

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar:

Rp814.267.377 (delapan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Dijerat Pasal Berlapis

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan primair, keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Wakili Bupati, Sekda Pringsewu Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-62 Provinsi Lampung

Sementara dalam dakwaan subsidair, tersangka dikenakan pasal alternatif dengan ancaman pidana yang tetap berat.

Langsung Ditahan 20 Hari

Seiring dengan penetapan tersangka, pihak Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap S dan OS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 04 Mei hingga 23 Mei 2026.

Penahanan dilakukan atas pertimbangan objektif dan subjektif, termasuk potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta adanya indikasi upaya mempengaruhi saksi dan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta selama pemeriksaan.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri Tulangbawang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Berita Terkait

Forum Adat Sai Batin Makhga Way Lima Audiensi dengan Dinas BMBK, Minta Peningkatan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Kabupaten Pesawaran
Kehadiran SPPG Tanjung Kerta, Diharapkan Bermanfaat untuk Pendidikan dan Gizi Anak
Polisi saat melakukan olah TKP tenggelamnya bocah 8 tahun di kolam ikan Pekon Purwodadi, Adiluwih
Kasdam XXI/RI Menghadiri Upacara Hardiknas 2026 di Lampung, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua
Enam Pejabat Dilantik, Pemprov Lampung Dorong Birokrasi Adaptif dan Berdampak
Masyarakat Adat Lampung Pepadun Desak Polres Segera Tangkap Pemilik Akun Mu’allim Taher
Bola Panas Kasus Dugaan Mark-up Anggaran DPRD Kini di Tangan Kejari Pringsewu, Masyarakat Minta Proses Hukum Tegas
Sekda Pringsewu, M. Andi Purwanto saat menyerahkan bantuan kursi roda usai upacara Hardiknas di Lapangan SMP Negeri 4, Pekon Rejosari

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:32 WIB

Sidang Prapid Korban Pencurian Disulap Jadi Tersangka, Pengacara Desak Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Yoga dan Putri Mutiara ke Persidangan !

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:26 WIB

Wartawan Korban Pencurian di Pancur Batu Disulap Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Dipraperadilan, Masyarakat : Tolong Berikan Keadilan Bagi Korban Pencurian !

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:20 WIB

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:19 WIB

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:47 WIB

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:31 WIB

Kalapas Binjai Perkuat Sinergi dengan Kejari Binjai Melalui Kunjungan Silaturahmi

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59 WIB

KOMBES PANDRA: PENDAMPINGAN PSIKOLOGIS BUKTI POLRI PEDULI KORBAN TAK HANYA TEGAKKAN HUKUM 

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:04 WIB

Bupati Syah Afandin Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

Berita Terbaru