LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

hayat

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:56 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan kas, ketidakpatuhan terhadap ketentuan, serta potensi kerugian daerah yang melibatkan penyimpanan dana di rumah pribadi dan penggunaan tidak sesuai peruntukan.

Total dana BTT yang diterima BPBD mencapai Rp21,5 miliar melalui 13 kali pencairan. Sebesar Rp12,5 miliar dialihkan ke Dinas PUPR untuk perbaikan infrastruktur pasca banjir, sementara Rp3 miliar yang dicairkan pada 28 Februari 2025 tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke kas daerah pada 18 Maret 2025. Dengan demikian, dana BTT yang dikelola langsung BPBD tercatat Rp6 miliar.

Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan untuk logistik, bantuan uang, dan peralatan banjir mencapai Rp5,4 miliar. Namun, saat pemeriksaan fisik kas pada 13 Oktober 2025, ditemukan kejanggalan serius. Sisa dana yang seharusnya berada dalam Buku Kas Umum (BKU) sebesar Rp606,9 juta, tetapi fisik kas yang ditemukan hanya Rp195,9 juta, sehingga terjadi selisih kurang pertama sebesar Rp410,9 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bendahara dan PPK BPBD menjelaskan bahwa selisih tersebut diserahkan secara tunai kepada Sekretaris BPBD tanpa tanda terima dan tanpa pencatatan, dengan alasan disimpan di rumah pribadi Sekretaris demi “keamanan dan persiapan bencana”. Padahal status tanggap darurat bencana telah berakhir sejak 12 September 2025.

Baca Juga :  LSM TRINUSA Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Sekwan Kota Bandar Lampung Tidak Membalas Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi

Pemeriksaan ulang pada 14 Oktober 2025 menemukan dana di rumah Sekretaris BPBD sebesar Rp339,9 juta, sehingga selisih masih tersisa Rp71 juta. Sekretaris BPBD kemudian mengakui bahwa Rp65,4 juta digunakan sementara untuk biaya balik nama kendaraan hibah BPBD—yang sama sekali tidak terkait dengan penanggulangan bencana. Sisa selisih Rp5,59 juta tidak dapat dijelaskan dan akhirnya “ditutup” dengan dana pribadi.

Hingga 17 Oktober 2025, total sisa dana BTT yang belum dikembalikan mencapai Rp531,8 juta. Baru pada 3 November 2025, dana sebesar Rp597,2 juta disetorkan ke kas daerah—terlambat dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., menyatakan pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada BPBD Kota Bandar Lampung satu minggu lalu. Surat tersebut meminta penjelasan resmi terkait delapan poin, termasuk dasar hukum penyimpanan dana di rumah pribadi, penggunaan BTT untuk balik nama kendaraan, serta sanksi administratif yang telah dijatuhkan.

“Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Setiap tahun selalu ada temuan di BPBD, tetapi tidak ada efek jera. Ini pola yang berulang,” tegas Faqih kepada wartawan, Minggu (17/5).

Faqih menyoroti bahwa tindakan Sekretaris BPBD menyimpan dana negara di rumah tanpa pencatatan, menggunakan dana BTT di luar peruntukan, serta ketiadaan bukti serah terima merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Pemkab Pringsewu Siap Dukung Program Pengelolaan Sampah Terpadu

“Ancaman hukumannya berat. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menjerat korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun. Pasal 8 tentang penyalahgunaan dana BTT juga ancaman minimal 3 tahun penjara. Kami tidak ingin ini hanya diselesaikan dengan sanksi administratif,” ujar Faqih.

LSM TRINUSA mendesak aparat penegak hukum—Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK—untuk segera memeriksa para pihak yang bertanggung jawab, yaitu Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Sekretaris BPBD, dan PPK BPBD. Menurut Faqih, kelalaian yang disengaja ini telah merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan dana kebencanaan.

“Kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat. Jika tidak ada tindakan, kami akan dorong dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPBD dan Balai Kota Bandar Lampung. Rakyat berhak tahu ke mana perginya uang negara untuk bencana,” pungkas Faqih.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandar Lampung dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

LSM TRINUSA: Bayar Iklan Rp1,98 M Tanpa Bukti, Diskominfo Bandar Lampung Diduga Rugikan Daerah Rp89,6 Juta
LSM TRINUSA Lampung Soroti Temuan BPK: Dugaan Mark-Up dan Rekayasa Pengadaan Cendera Mata di Setda Bandar Lampung
KEJATI LAMPUNG KUNJUNGI SMA TMI BANDAR LAMPUNG, TANAMKAN WAWASAN KEBANGSAAN DAN KENALI HUKUM JAUHI HUKUMAN
Pemerintah Pusat Apresiasi Kepemimpinan Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian dan Pertumbuhan Ekonomi
Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan DPD dan DPC Apdesi Merah Putih Se Lampung
Enam Pejabat Dilantik, Pemprov Lampung Dorong Birokrasi Adaptif dan Berdampak
DPC ASWIN Pringsewu Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025 Sekretariat DPRD ke Kejati Lampung
Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:29 WIB

Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Tengah Jalan, Progres Baru 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Kini Dipertanyakan

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:14 WIB

Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Angka 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Dipertanyakan, BPK RI Turun Pantau Pengembalian Dana dan Dugaan Kegagalan Pengawasan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:42 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:15 WIB

Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:30 WIB

Warga Aceh Tenggara Soroti Irigasi Lawe Harum yang Diduga Dikerjakan Asal Jadi Meski Menelan Dana Sangat Besar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:57 WIB

Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:06 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Senin, 4 Mei 2026 - 22:38 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Berita Terbaru