LSM TRINUSA Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana BTT Rp21,5 Miliar di BPBD Kota Bandar Lampung

hayat

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:56 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti temuan serius dalam pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, ditemukan indikasi penyimpangan pengelolaan kas, ketidakpatuhan terhadap ketentuan, serta potensi kerugian daerah yang melibatkan penyimpanan dana di rumah pribadi dan penggunaan tidak sesuai peruntukan.

Total dana BTT yang diterima BPBD mencapai Rp21,5 miliar melalui 13 kali pencairan. Sebesar Rp12,5 miliar dialihkan ke Dinas PUPR untuk perbaikan infrastruktur pasca banjir, sementara Rp3 miliar yang dicairkan pada 28 Februari 2025 tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke kas daerah pada 18 Maret 2025. Dengan demikian, dana BTT yang dikelola langsung BPBD tercatat Rp6 miliar.

Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan untuk logistik, bantuan uang, dan peralatan banjir mencapai Rp5,4 miliar. Namun, saat pemeriksaan fisik kas pada 13 Oktober 2025, ditemukan kejanggalan serius. Sisa dana yang seharusnya berada dalam Buku Kas Umum (BKU) sebesar Rp606,9 juta, tetapi fisik kas yang ditemukan hanya Rp195,9 juta, sehingga terjadi selisih kurang pertama sebesar Rp410,9 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bendahara dan PPK BPBD menjelaskan bahwa selisih tersebut diserahkan secara tunai kepada Sekretaris BPBD tanpa tanda terima dan tanpa pencatatan, dengan alasan disimpan di rumah pribadi Sekretaris demi “keamanan dan persiapan bencana”. Padahal status tanggap darurat bencana telah berakhir sejak 12 September 2025.

Baca Juga :  LSM Lacak dan Simulasi Lampung Rencanakan Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan

Pemeriksaan ulang pada 14 Oktober 2025 menemukan dana di rumah Sekretaris BPBD sebesar Rp339,9 juta, sehingga selisih masih tersisa Rp71 juta. Sekretaris BPBD kemudian mengakui bahwa Rp65,4 juta digunakan sementara untuk biaya balik nama kendaraan hibah BPBD—yang sama sekali tidak terkait dengan penanggulangan bencana. Sisa selisih Rp5,59 juta tidak dapat dijelaskan dan akhirnya “ditutup” dengan dana pribadi.

Hingga 17 Oktober 2025, total sisa dana BTT yang belum dikembalikan mencapai Rp531,8 juta. Baru pada 3 November 2025, dana sebesar Rp597,2 juta disetorkan ke kas daerah—terlambat dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi S.Pd., menyatakan pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada BPBD Kota Bandar Lampung satu minggu lalu. Surat tersebut meminta penjelasan resmi terkait delapan poin, termasuk dasar hukum penyimpanan dana di rumah pribadi, penggunaan BTT untuk balik nama kendaraan, serta sanksi administratif yang telah dijatuhkan.

“Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban sama sekali. Setiap tahun selalu ada temuan di BPBD, tetapi tidak ada efek jera. Ini pola yang berulang,” tegas Faqih kepada wartawan, Minggu (17/5).

Faqih menyoroti bahwa tindakan Sekretaris BPBD menyimpan dana negara di rumah tanpa pencatatan, menggunakan dana BTT di luar peruntukan, serta ketiadaan bukti serah terima merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan BOS SMAN 2 Bandar Lampung, Cium Adanya Dugaan Mark Up Anggaran 2025

“Ancaman hukumannya berat. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menjerat korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun. Pasal 8 tentang penyalahgunaan dana BTT juga ancaman minimal 3 tahun penjara. Kami tidak ingin ini hanya diselesaikan dengan sanksi administratif,” ujar Faqih.

LSM TRINUSA mendesak aparat penegak hukum—Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK—untuk segera memeriksa para pihak yang bertanggung jawab, yaitu Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Sekretaris BPBD, dan PPK BPBD. Menurut Faqih, kelalaian yang disengaja ini telah merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan dana kebencanaan.

“Kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat. Jika tidak ada tindakan, kami akan dorong dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor BPBD dan Balai Kota Bandar Lampung. Rakyat berhak tahu ke mana perginya uang negara untuk bencana,” pungkas Faqih.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandar Lampung dan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum memberikan tanggapan resmi.

Berita Terkait

Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG
LSM Kawal Lampung Siap Aksi di Kejati dan BPKP Lampung, Soroti Pengelolaan Persediaan dan Aset RSUD Alimuddin Umar
Ketua DPD GBRAN dan Presiden GANTARA Gelar Pertemuan “NGOPI” Bahas Peluang Kerja dan Ekonomi Nusantara
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIB

Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial di Masjid Ar-Rahman dalam Rangka Menyambut HUT Pasukan Pelopor ke-67

Kamis, 10 September 2026 - 00:30 WIB

Cek Kesiapan Personel dan Pelayanan, Kapolres Gayo Lues Sambangi Polsek Blangkejeren Bersama Pejabat Utama Polres

Rabu, 9 September 2026 - 22:38 WIB

Quick Respon Brimob Polda Aceh Pasca Kebakaran Rumah Warga di Desa Ulun Tanoh Gayo Lues

Selasa, 8 September 2026 - 18:11 WIB

Longsor Tutup Jalan Blangkejeren-Kutacane, Ratusan Kendaraan Tertahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:50 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB