KABUPATEN TANGGAMUS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten tanggamus, M. Rangga Putra Hakim, melaksanakan kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Pekon Rantau Tijang, Resarea, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, pada Rabu (18/5/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, para kader Partai Gerindra dari Kecamatan Pugung dan Kecamatan Talang Padang, serta masyarakat setempat yang antusias mengikuti acara tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan isi, tujuan, dan manfaat rancangan peraturan daerah yang sedang disusun, sekaligus menjadi wadah penampungan berbagai masukan, saran, dan aspirasi dari masyarakat. Kehadiran berbagai unsur pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memperkaya diskusi dan memastikan aturan yang disusun nantinya benar-benar memahami dan menjawab kebutuhan warga.
“Penyusunan peraturan daerah tidak bisa dilakukan sendirian. Kami butuh dukungan, masukan, dan pandangan dari berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah daerah, rekan-rekan partai politik, hingga masyarakat yang akan merasakan langsung dampak dari peraturan ini. Kehadiran Bapak Kepala Bagian Hukum, kader Partai Gerindra dari dua kecamatan, serta warga sekitar menjadi bukti nyata bahwa kita ingin aturan ini lahir secara bersama-sama dan berkualitas,” ujar M. Rangga Putra Hakim dalam sambutannya.
Dalam paparannya, Rangga menjelaskan materi rancangan peraturan daerah yang mencakup pengaturan pelayanan publik, ketertiban umum, pengelolaan potensi daerah, serta pengembangan ekonomi dan sosial masyarakat. Ia menegaskan seluruh pasal disusun berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tetap disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan khusus wilayah Tanggamus.
Kepala Bagian Hukum Pemda Tanggamus dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif sosialisasi ini. Ia berharap masukan yang terhimpum dapat menjadi bahan pertimbangan penting agar naskah peraturan daerah nantinya memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan dengan baik di tengah masyarakat.

Sementara itu, para kader Partai Gerindra dari Kecamatan Pugung dan Kecamatan Talang Padang serta warga yang hadir turut aktif berdiskusi. Berbagai pertanyaan, tanggapan, dan usulan disampaikan terkait penerapan aturan di lapangan, penyesuaian ketentuan, serta hal-hal yang dinilai penting bagi kemajuan wilayah masing-masing.
“Semua masukan, usulan, dan harapan yang disampaikan hari ini akan kami catat lengkap dan bahas secara mendalam bersama tim penyusun. Partisipasi rekan-rekan kader dan masyarakat sangat berharga, karena peraturan yang baik adalah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan aspirasi ini bagian dari penyempurnaan naskah sebelum ditetapkan,” tegas Rangga.
Acara berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan, ditutup dengan sesi tanya jawab serta penyerahan materi sosialisasi. Rangga berharap kolaborasi antara lembaga legislatif, eksekutif, partai politik, dan masyarakat ini terus terjalin, sehingga lahir peraturan daerah yang adil, bermanfaat, dan mampu mendorong kemajuan Kabupaten Tanggamus.
(Hayat)





































