Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko pimpin pengungkapan kasus narkoba di Tenayan Raya. Dua terduga pengedar RS dan FA diamankan bersama sabu, ekstasi, vape etomidate, dan senjata rakitan, Selasa 23 Juni 2026.
PEKANBARU, waspadaindonesia.com – Aksi tegas ditunjukkan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko dalam memberantas peredaran narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu bersenjata rakitan di kawasan Jalan Pemuda, Rejosari, Tenayan Raya, Selasa (23/6/2026).
Pengungkapan kasus dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Efrain Wildana atas arahan langsung Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, mulai dari proses penyelidikan hingga penindakan di lapangan.
“Hasil pemeriksaan sementara, dua pria berinisial RS 30 dan FA 40 harus kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan, mereka memiliki peran sebagai pengedar,” tegas Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, Selasa 23 Juni 2026.
Sabu, Ekstasi, Vape Etomidate, hingga Senjata Rakitan Disita
Penggeledahan terhadap tersangka RS disaksikan Ketua RT setempat. Polisi menemukan paket sabu seberat 12,24 gram, delapan butir pil ekstasi logo Mario Bros, empat butir pil ekstasi logo Red Devil, setengah butir Happy Five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Dari tersangka FA, aparat menyita empat paket sabu dengan berat total 0,37 gram beserta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
“Mereka mengaku bahwa barang bukti diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran aparat,” terang AKP Noki Loviko.
Pengembangan: Sita Senjata Rakitan di The Peak
Atas perintah Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke Apartemen The Peak Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, kamar 1908 pada pukul 21.30 WIB.
Di lokasi kedua, polisi menemukan 18 butir Happy Five, satu paket sabu, satu butir pil ekstasi, satu paket serbuk diduga ekstasi, dua botol cairan diduga ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, dan uang tunai.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan satu unit airgun merek Glock 19, satu senjata rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api, dan tujuh butir amunisi airgun.
“Aksi tegas ini bentuk komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba bersenjata di Pekanbaru. Kami kejar sampai ke jaringannya,” tutup AKP Noki Loviko.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini berdasarkan rilis resmi Polresta Pekanbaru. Kedua tersangka berinisial RS dan FA kini dalam proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan KUHAP.
Sumber: Kasat Resnarkoba
Rilis Humas Polresta Pekanbaru
Editor: Rosbinner Hutagaol




































