ACEH TENGGARA — Proses pengambilan keputusan Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap penentuan. Sebanyak empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, yaitu Fraksi Golkar, PAN, Hanura, dan Selayakh, secara resmi menyampaikan persetujuan terhadap dokumen anggaran yang diajukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Penandatanganan kesepakatan berlangsung dalam rapat paripurna masa sidang I Tahun 2026 di ruang sidang Kantor DPRK Aceh Tenggara, Jumat malam (25/9/2026). Agenda ini dihadiri unsur pimpinan DPRK, Bupati Aceh Tenggara, jajaran pemerintah daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan pemerintahan.
Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, menegaskan seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan dan serangkaian pembahasan terhadap Raqan Perubahan APBK sebelum kesepakatan diambil. Menurut Denny, persetujuan tersebut merupakan hasil sinkronisasi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan kebijakan anggaran tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh fraksi telah menyatakan sepakat terhadap perubahan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026. Ini merupakan upaya bersama agar anggaran yang disahkan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat dan mendukung agenda pembangunan di Aceh Tenggara,” ujar Denny.
Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan pada 2026. Seluruh program pembangunan di Aceh Tenggara akan diarahkan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Tenggara 2025–2029 dan tetap disinergikan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih.
Pemerintah daerah disebut akan terus berupaya agar seluruh program dan kegiatan pembangunan dapat memberikan dampak optimal, termasuk pada aspek pelayanan publik, pengembangan ekonomi, penguatan infrastruktur, hingga pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan telah disepakatinya Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026, Pemkab dan DPRK memastikan pelaksanaan pembangunan ke depan memiliki arah yang jelas serta responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat. Kesepakatan ini menandai sinergi dan kemitraan antara legislatif serta eksekutif dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Laporan : Salihan Beruh


































