Kutacane – Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 18/INSTR/2025 tentang Penyelenggaraan Syari’at Islam di seluruh kute atau desa di Aceh Tenggara. Instruksi ini ditetapkan pada 28 Mei 2025 dan diumumkan oleh Dinas Syari’at Islam Aceh Tenggara, Selasa (30/6/2026).
Kepala UPTD Masjid Agung At-Taqwa Kutacane, H. Alimudin, Lc., MA, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat keimanan dan ketaqwaan masyarakat sekaligus menindaklanjuti Pasal 9 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam.
Dalam instruksi itu, bupati mengamanatkan kepada seluruh camat, imam mukim, dan pengulu desa agar memakmurkan masjid dan meunasah dengan menyelenggarakan shalat lima waktu secara berjamaah. Selain itu, peningkatan kegiatan pengajian khususnya bagi anak-anak dan remaja serta wirid Yasin untuk kaum bapak dan ibu juga menjadi perhatian. Majelis ta’lim harus difasilitasi dengan menghadirkan penceramah atau ustad minimal sekali sebulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi desa dengan mayoritas penduduk non-Muslim, pengulu diminta menyesuaikan program keagamaan sesuai keyakinan warganya. Camat dan imam mukim diminta melakukan koordinasi serta pengawasan penyelenggaraan Syari’at Islam di wilayah masing-masing.
“Pelaksanaan instruksi ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Alimudin.
Salinan instruksi juga telah dikirimkan kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara dan Inspektur Kabupaten sebagai bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di lapangan.
Sejalan dengan instruksi tersebut, masyarakat diajak mengikuti kajian Tahsinul Qur’an yang digelar setiap Sabtu malam melalui siaran langsung Facebook Masjid Agung At-Taqwa Kutacane. Selama bulan Ramadan, ASN, P3K, dan P3K PW DSI diwajibkan mengikuti pengajian tadarus setiap Jumat pukul 09.30 WIB di kantor. Tausiah subuh setiap Minggu pagi dan kajian ilmu fiqih serta tauhid pada Rabu dan Minggu malam setelah maghrib juga rutin digelar.
Menanggapi tuduhan dalam khatib Ustadz Marhaban tentang pemerintah daerah yang dinilai tidak berbuat dalam penyelenggaraan syariat Islam, Alimudin menegaskan hal tersebut tidak benar. Pemerintah daerah telah hadir dan berkontribusi nyata dengan memberikan fasilitas serta pembinaan keagamaan, baik melalui media sosial maupun secara langsung di tengah masyarakat.
Laporan : Salihan Beruh




































