Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Tengah Jalan, Progres Baru 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Kini Dipertanyakan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:29 WIB

5091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA, WASPADA INDONESIA, 17/05/2026  |  Kutacane kembali dihadapkan pada wajah kusut pembangunan infrastruktur. Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran yang digadang-gadang menjadi akses vital penghubung masyarakat kini justru berubah menjadi simbol mandeknya tata kelola proyek pemerintah daerah. Anggaran miliaran rupiah telah digelontorkan, alat berat sempat bekerja, struktur jembatan mulai berdiri, tetapi hasil akhirnya jauh dari harapan. Hingga kini, proyek itu berhenti di angka progres 49,1 persen.

Angka tersebut bukan muncul dari asumsi liar. Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK), Jarno, secara terbuka mengakui bahwa kontraktor tidak lagi sanggup melanjutkan pekerjaan. Sisa anggaran, kata dia, telah dikembalikan ke kas negara. Pernyataan itu justru membuka pertanyaan yang lebih besar: bagaimana proyek bernilai Rp 7,8 miliar bisa tersendat sebelum mencapai separuh penyelesaian?

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap akses transportasi yang layak, jawaban pemerintah terdengar terlalu administratif dan dingin. Publik tidak hanya ingin mendengar istilah “pengembalian sisa anggaran” atau “force majeure”. Yang ingin diketahui masyarakat adalah mengapa proyek sepenting itu bisa kehilangan kendali di tengah jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan menjadi semakin serius karena proyek tersebut ternyata telah masuk dalam pantauan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Keterlibatan lembaga audit negara menandakan bahwa persoalan ini tidak lagi semata-mata soal teknis konstruksi, melainkan sudah menyentuh aspek pertanggungjawaban anggaran dan tata kelola proyek.

Fakta di lapangan menunjukkan proyek ini tidak berhenti begitu saja karena faktor alam. Memang benar banjir bandang pada 26 November 2025 menghantam area pembangunan dan merusak sebagian struktur yang belum selesai. Namun publik melihat persoalan lebih dalam dari sekadar bencana. Sebab sebelum banjir datang, progres proyek sudah berjalan lambat dan jauh dari harapan.

Situasi semakin janggal ketika jembatan darurat yang digunakan warga justru terbakar pada malam hari. Insiden itu menambah daftar persoalan yang menyelimuti proyek ini. Hingga kini belum ada penjelasan utuh mengenai penyebab kebakaran maupun dampaknya terhadap kelanjutan pembangunan.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur: Wartawan Punya Peran Penting Dalam Menyukseskan Pemilu 2024

Di tengah semua kekacauan itu, pertanyaan paling mendasar belum juga dijawab secara terang: berapa sebenarnya dana yang sudah dicairkan kepada kontraktor?

Secara logika anggaran, progres fisik 49,1 persen seharusnya sejalan dengan pembayaran berdasarkan termin pekerjaan. Artinya, pencairan dana mestinya tidak melampaui pekerjaan riil di lapangan. Ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai capaian pekerjaan yang telah diperiksa dan diterima.

Di sinilah titik paling sensitif yang kini menjadi perhatian publik. Jika pembayaran telah melampaui progres nyata, maka masalahnya tidak lagi sederhana. Itu dapat menyeret persoalan ke wilayah pelanggaran administrasi, lemahnya pengawasan, bahkan potensi kerugian negara.

Pengembalian sisa anggaran memang terdengar menenangkan. Tetapi langkah itu tidak otomatis menutup pertanyaan tentang bagaimana proses pencairan sebelumnya dilakukan. Sebab dalam proyek pemerintah, setiap rupiah uang negara wajib dibayarkan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar ada dan terukur di lapangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pejabat yang mengelola keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian negara akibat kelalaian atau penyimpangan.

Kondisi ini memperlihatkan adanya lubang besar dalam sistem pengawasan proyek. Dalam proyek bernilai miliaran rupiah, pengawasan semestinya dilakukan berlapis: mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, PPTK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengguna anggaran. Namun kenyataannya, proyek bisa berhenti di bawah 50 persen tanpa solusi jelas, sementara masyarakat dibiarkan menghadapi dampaknya setiap hari.

Jika alasan force majeure terus dijadikan dasar pembelaan, maka publik juga berhak mempertanyakan apakah sejak awal perencanaan proyek telah memperhitungkan risiko kawasan rawan banjir. Dalam hukum kontrak pemerintah, force majeure memang diakui, tetapi tidak otomatis menghapus seluruh tanggung jawab apabila ditemukan kelalaian dalam perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan teknis pekerjaan.

Baca Juga :  Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Sungai Alas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Warga di sekitar Mbarung dan Kedataran kini hidup dalam ketidakpastian. Mereka menggantungkan akses pada jembatan darurat yang rusak dan tidak aman. Anak sekolah, petani, pedagang kecil, hingga warga yang membutuhkan layanan kesehatan harus menghadapi risiko perjalanan yang semakin sulit. Ketika musim hujan datang, kecemasan ikut membesar.

Ironisnya, di atas kertas proyek ini adalah pembangunan untuk rakyat. Namun di lapangan, rakyat justru menjadi pihak yang paling dirugikan oleh lambannya penyelesaian dan kaburnya kepastian.

Kasus Jembatan Mbarung–Kedataran juga memunculkan pertanyaan besar tentang kualitas perencanaan proyek pemerintah daerah. Jika kawasan tersebut memang rawan banjir, apakah desain jembatan sudah memperhitungkan risiko bencana? Apakah kajian teknis dilakukan secara serius sebelum proyek dimulai? Ataukah proyek hanya dipercepat demi mengejar serapan anggaran tanpa kesiapan matang?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menggantung tanpa jawaban pasti.

Yang lebih mengkhawatirkan, pola semacam ini bukan pertama kali terjadi dalam proyek infrastruktur daerah. Publik mulai melihat adanya pola berulang: proyek berjalan lambat, kualitas dipersoalkan, alasan force majeure muncul, lalu penyelesaian berakhir pada pengembalian sebagian anggaran tanpa evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang bermasalah.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahkan memberikan kewenangan kepada BPK untuk meneruskan temuan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi kerugian negara yang tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Jika persoalan sebesar ini berhenti hanya pada narasi bahwa kontraktor menyerah dan dana dikembalikan, maka pemerintah gagal menjawab inti persoalan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya angka Rp 7,8 miliar, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah mengelola pembangunan.

Jembatan itu hari ini belum selesai berdiri, tetapi satu hal sudah tampak jelas: keretakan terbesar bukan hanya pada proyek fisiknya, melainkan pada tata kelola dan pengawasan yang seharusnya menjaga agar uang rakyat tidak berakhir di tengah jalan.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Angka 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Dipertanyakan, BPK RI Turun Pantau Pengembalian Dana dan Dugaan Kegagalan Pengawasan
Temuan Rp 1,96 Miliar di PUPR Aceh Tenggara Jadi Sorotan, Rekanan Terancam Dilaporkan, Audit BPK Bongkar Kekurangan Volume Proyek dan Utang Belanja Rp 112,9 Miliar
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Warga Aceh Tenggara Soroti Irigasi Lawe Harum yang Diduga Dikerjakan Asal Jadi Meski Menelan Dana Sangat Besar
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:09 WIB

Dalam Rangka Jumat Berkah, Polsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Berbagi Sembako Kepada Warga

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pengedar Sabu di Medang Deras

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:23 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Gelar Jumat Berkah, Salurkan Pake Sembako Untuk Warga Yang Membutukan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Lima Orang Tersangka dan Puluhan Gram Sabu di Operasi Antik Toba 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:35 WIB

Inalum dan Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:32 WIB

Polsek Talawi Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Diamankan Beserta Barang Bukti 12 Paket Sabu Siap Edar

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:33 WIB

Respon Keluhan Supir Truk, Kanit Reskrim Ipda Benny Z Damanik Amankan Terduga Pelaku Pungli di Indrayaman

Senin, 11 Mei 2026 - 23:01 WIB

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Narkoba di Depan Pom Bensin, Satu Pria Diamankan Bersama Sabu 1,38 Gram

Berita Terbaru