Jangan Sentuh HP Wartawan! AKPERSI Toba Naik Pitam Soal Dugaan Penghalangan Tugas

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:11 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPC AKPERSI: Perampasan HP jurnalis langgar Pasal 18 UU Pers, ancam 2 tahun penjara

TAPUT-TOBA, waspadaindonesia.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Toba angkat suara keras. Mereka menyoroti dugaan tindakan perampasan telepon genggam terhadap wartawan yang tengah meliput di wilayah Kabupaten Toba. Pernyataan sikap itu disampaikan di Tambunan, Senin (20/7/2026).

AKPERSI Toba menilai, jika dugaan itu benar maka tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab hal itu berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18.

“Apabila dugaan tersebut benar, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menghambat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18,” tegas AKPERSI Toba dalam rilisnya.

Ingatkan Ada Sanksi Pidana

Dalam UU Pers, jelas disebutkan bahwa menghalangi kerja wartawan merupakan tindak pidana. Pelakunya bisa dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta.

Atas dasar itu, AKPERSI Toba meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan objektif.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa ini secara profesional, transparan, dan objektif. Kami juga mengimbau seluruh pejabat publik maupun masyarakat untuk menghormati tugas jurnalistik dan menyelesaikan setiap keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme hukum serta hak jawab, bukan dengan tindakan yang menghalangi kerja wartawan,” ujar AKPERSI.

Komitmen Kawal Sampai Tuntas

AKPERSI Toba menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

“DPC AKPERSI Kabupaten Toba akan terus mengawal persoalan ini demi tegaknya kebebasan pers, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap profesi wartawan,” pungkasnya.

 

Sumber: DPC AKPERSI Kabupaten Toba

Editor: AKPERSI Kota Pekanbaru-Riau

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:59 WIB

Wabup Pringsewu: Bersih Desa ke-116 Pekon Wonodadi Perkuat Silaturahmi dan Lestarikan Budaya

Senin, 6 Juli 2026 - 17:47 WIB

47 Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Laksanakan KKN Tematik Di Kabupaten Pringsewu

Senin, 6 Juli 2026 - 17:43 WIB

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pringsewu 2025 Disetujui

Berita Terbaru

REGIONAL

Bupati Pringsewu Hadiri Milad K-3 PP LPQ Baituna

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:10 WIB