Jaksa Agung Perintahkan Penghentian Pengumpulan Data MBG : Jika Oknum Polri yang Masalah Maka Siapa yang Akan Proses Hukum

hayat

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 05:22 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Rakyat sangat kecewa ketika mengetahui Surat Edaran yang dikeluarkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang Perintah Menghentikan Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan MBG.

“Jadi siapa yang akan memproses hukum ketika ada Oknum POLRI sebagai pelaksanaan MBG terjadi masalah,” tanya Parman, salah satu warga Lampung.

“Jangan buat rakyat muak dengan ulah-ulah para perilaku oknum-oknum pejabat yang memanfaatkan kewenangan dalam kekuasaan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan akhir-akhir ini muncul obrolan di cafe-cafe kopi, “hukum mati saja para pejabat yang melakukan korupsi seperti di Cina, dan keluarganya dimiskinkan,” ungkap beberapa pemuda yang tengah asik ngobrol di salah satu kafe di Bandar Lampung.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT Putratama Satya Bhakti,Advokat Razi Mahfudzi Harapkan SBAT Tbk Tepati Janji dan Tak Menunda Hak Klienya

Diketahui, Kejaksaan Agung RI mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penghentian Pengumpulan Data dan Permasalahan tentang Program MBG, yang ditandatangani Atas Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Direktur Penyidikan selaku Penyidik Syarief Sulaiman Nahdi.S.H.,M.H. tertanggal, 10 Juli 2026.

Surat Edaran dari Kejagung yang sudah beredar di group-group WhatsApp bernomor B -“3256/F.2/fd.2/07/2026 ditujukan kepada para Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran itu, berisikan, Kejagung memerintahkan untuk pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program MBG bukan hanya di Jawa Tengah namun seluruh Indonesia.

Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, bahwa surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu memang dikeluarkan oleh instansinya.

Baca Juga :  BUKA RAKERNIS DENSUS 88, KAPOLRI KUNJUNGI STAND USAHA MILIK EKS NAPI TERORIS

”Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata dia saat dikonfirmasi pada Senin malam (13/7).

Menurut Anang, pendataan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dia menyebutkan bahwa, nantinya data-data yang sudah terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk menangani kasus dengan beberapa orang tersangka.

”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” pungkas Anang.

Berita Terkait

Transparansi Anggaran Seleksi PT SPRH Disorot AMRJ
Pengamat Apresiasi Polres Cimahi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Inalum Perkuat Penanganan Karhutla di Mempawah-Kalimantan Barat, 60 Relawan Grup MIND ID Diterjunkan ke Sekitar Wilayah Operasional BAI
Aksi di Depan KPK, GMPB Soroti Dugaan Pemotongan Insentif Bappenda Bogor
Inalum Naik Kelas ke idAA/Stable, Tegaskan Ketangguhan Fundamental di Tengah Ketidakpastian Global
Aktivis Nasional Dedi Siregar: Bendera Identitas di Samarinda Bukan Serta-Merta Simbol Separatisme, Apresiasi Respons Cepat Pangdam VI/Mulawarman
BNN dan Polri Bekuk Gembong Narkoba Kampung Bahari, PW GP Al Washliyah Bukti Kolaborasi BNN Tak Beri Ruang untuk Bandar Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB