Bupati TRK: Investasi Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat Nagan Raya

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 11:44 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue | Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. menegaskan bahwa investasi yang masuk ke daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Nagan Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati TRK—sapaan akrab Dr. TR. Keumangan—usai menghadiri pelantikan sejumlah Tuha Peut Kecamatan Beutong di Kantor Camat Beutong, Kamis (3/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, TRK menyoroti pentingnya ketersediaan lapangan kerja bagi generasi muda Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tingginya tingkat pendidikan masyarakat harus diimbangi dengan tersedianya kesempatan kerja yang memadai di daerah.

“Begitu banyak anak anak kita yang menempuh pendidikan S1, S2, bahkan S3. Begitu selesai pendidikan mereka menjadi pengangguran, karena tidak adanya lapangan kerja,” kata TRK.

Investasi Diharapkan Serap Tenaga Kerja Lokal

TRK menyebutkan, masuknya investasi berskala besar berpotensi membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dalam jumlah yang signifikan.

Ia juga menyinggung adanya investor yang saat ini menunjukkan ketertarikan untuk melakukan investasi di sektor pertambangan tembaga di kawasan Beutong Ateuh, Nagan Raya.

“Di Beutong Ateuh ada investor yang ingin masuk dan berminat pada tembaga. Namun saat ini mereka masih melakukan eksplorasi dan penelitian untuk melihat potensi sumber daya alam, belum dilakukan pengerjaan,” jelasnya.

Menurut TRK, tahapan eksplorasi merupakan bagian penting untuk mengetahui secara lebih akurat potensi sumber daya alam yang terdapat di kawasan tersebut.

Ia berharap masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif bagi setiap investor yang hendak berinvestasi secara resmi di Nagan Raya.

“Kalau ini diganggu, membuat tidak aman dan nyaman, maka investor akan kabur. Yang rugi juga masyarakat Nagan Raya,” tegasnya.

Bantah Tudingan “Menjual” Beutong Ateuh

Terkait munculnya tudingan bahwa dirinya telah “menjual” Beutong Ateuh serta merusak situs sejarah berupa kuburan lama di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, TRK membantah tudingan tersebut.

Ia menilai tudingan itu tidak tepat dan tidak berdasar.

“Ini tudingan yang keliru. Bagaimana bisa saya dituding ‘menjual’ Beutong Ateuh dan merusak kuburan lama, sedangkan kuburan nenek moyang saya berada di Beutong Ateuh,” ujar TRK.

Baca Juga :  Banjir Bandang Beutong Ateuh BPBD Dan Dinsos Kerahkan Team.

TRK juga menjelaskan mengenai persoalan kewenangan dan wilayah administratif yang berkaitan dengan izin pertambangan.

Menurutnya, apabila pemerintah daerah tidak memberikan rekomendasi terhadap suatu rencana investasi, terdapat kemungkinan proses perizinan berjalan melalui wilayah administratif atau kewenangan pemerintahan lainnya.

Ia menyinggung adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk wilayah Alue Badeuk yang menurutnya secara administratif seharusnya berada dalam wilayah Kecamatan Beutong Ateuh, Nagan Raya.

“Baru-baru ini Pemkab Aceh Tengah telah mengeluarkan IUP tambang emas yang masuk wilayah Alue Badeuk, yang seharusnya wilayah administratif Kecamatan Beutong Ateuh, Nagan Raya. Namun itu sudah masuk dalam IUP Aceh Tengah,” sebutnya.

Komitmen Investasi Bertahap hingga Rp. 200 Triliun.

Menjawab isu mengenai nilai investasi yang mencapai Rp200 triliun, TRK menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan komitmen investasi yang disampaikan investor secara bertahap, bukan berarti seluruh nilai tersebut langsung direalisasikan sekaligus.

Ia mengatakan, rekomendasi investasi diberikan melalui tahapan pemerintahan mulai dari tingkat gampong, kecamatan hingga kabupaten, sementara kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah sesuai ketentuan dan kewenangannya.

“Sebelum saya tanda tangan mengeluarkan rekomendasi, mereka (investor) sudah berkomitmen agar mau berinvestasi di Nagan Raya secara bertahap sampai Rp200 triliun,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut TRK, pihak investor masih melakukan penelitian dan eksplorasi secara underground atau melalui bawah tanah untuk mengetahui potensi sumber daya alam yang ada.

Ia menegaskan, eksplorasi tersebut masih berada pada tahap penelitian dan belum masuk pada tahap kegiatan produksi.

“Kenapa kita beri izin eksplorasi, karena kabupaten/kota maupun Pemprov Aceh belum punya data valid soal potensi sumber daya alam yang kita miliki,” katanya.

Mendorong Hilirisasi dan Kawasan Industri

TRK berharap apabila potensi tembaga tersebut nantinya terbukti dan seluruh proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan, investasi tidak hanya berhenti pada kegiatan pengambilan bahan mentah.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, kata dia, menginginkan agar investasi tersebut dapat memberikan nilai tambah melalui pengembangan industri dan hilirisasi di dalam daerah.

Baca Juga :  Lima Kali Berturut-Turut Pemkab Karo Raih Opini WTP Dari BPK RI Bukti Komitmen Pemerintah Kabupaten Karo Menjaga Transparansi Dan Akuntabilitas Keuangan Menjalankan Roda Pemerintahan

“Misalkan investasi tembaga ini jadi, maka mereka akan jadikan kawasan industri yang akan direncanakan di Kuala Tadu dan Kuala Tripa. Nantinya di sana akan dibangun pabrik-pabrik, dan pabrik yang paling besar adalah pabrik pengolahan baterai mobil listrik,” jelasnya.

Selain itu, menurut TRK, akan terdapat berbagai industri pendukung lainnya yang membutuhkan infrastruktur transportasi dan logistik, termasuk pelabuhan serta pengembangan fasilitas transportasi udara untuk mendukung aktivitas ekspor dan impor.

“Kalau ini secara bertahap, maka akan sampai pada Rp200 triliun,” ujarnya.

Investasi Resmi Harus Berjalan Sesuai Aturan

Lebih lanjut, Bupati TRK menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terbuka terhadap investasi, namun investasi tersebut harus dilakukan secara resmi, legal, transparan dan mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, investasi yang berjalan secara resmi akan lebih mudah diawasi pemerintah, termasuk dalam aspek lingkungan, tenaga kerja, penerimaan daerah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Di tengah efisiensi anggaran daerah dan desa, anggaran pembangunan kita sangat sedikit. Jadi salah satu cara yakni dengan mengupayakan investasi resmi itu masuk,” kata TRK.

Ia menambahkan, investasi yang legal juga memberikan kepastian dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan.

Sebaliknya, kegiatan pertambangan ilegal dinilai berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar karena sulit dikontrol dan tidak memberikan kontribusi optimal terhadap daerah.

“Kalau investasi tambang secara ilegal itu tidak bisa kita kontrol. Aliran sungai rusak, hutan, sawah, irigasi rusak, PAD tidak masuk. Maka kita menginginkan investasi masuk secara resmi sesuai aturan perundang -undangan,” demikian tutup TRK.

Investasi Harus Berujung pada Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada prinsipnya menginginkan setiap investasi yang hadir tidak sekadar membawa nilai ekonomi, tetapi juga mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan PAD, tumbuhnya pelaku usaha masyarakat, pembangunan infrastruktur serta pengembangan industri hilir menjadi sejumlah manfaat yang diharapkan dapat dirasakan apabila investasi benar-benar terealisasi.

Dengan demikian, keterbukaan terhadap investasi tetap berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat Nagan Raya. (*)

Berita Terkait

Terima Kasih DPR RI ,DPD TMI Nagan Raya Aceh Dukung RUU Reforma Agraria untuk Lindungi Petani
Sertijab Keuchik Blang Baro Rambong Berlangsung Tertib, Saleh Ali Serahkan Amanah kepada Mustafa
Bupati Karo Apresiasi Peran Media dalam Membangun Tanah Karo
PVMBG Kurangi Zona Bahaya Sinabung Jadi 5 Km, Pengungsi Kuta Tengah Dipulangkan
Sinergi Penanganan Bencana, Kapolres Karo Tekankan Kesiapsiagaan Personel di Zona Erupsi
Mengangkat Nama Batu Giok Nagan Raya ke Pentas Dunia, Tugu Giok Diusulkan Berdiri di Keude Seumot
Wacana Pemekaran Aceh Kembali Mengemuka, Pelayanan Publik dan Pemerataan Pembangunan Jadi Sorotan
Pangdam I/BB Kunjungi Makodim Karo, Bahas Evakuasi dan Pengamanan Warga Terdampak Sinabung

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:53 WIB

Anggota DPRD Batu Bara Sudarman Bersama Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Banjir di Gambus Laut

Rabu, 9 September 2026 - 11:11 WIB

Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Kembali Salurkan Hasil Panen Jagung Ke Bulog Asahan

Selasa, 8 September 2026 - 17:34 WIB

Polsek Talawi Bersama Pemerintah Desa Bahas Pencegahan Tawuran Anak dan Remaja

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Jaga Keamanan Warga di Malam Hari, Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Gencarkan Patroli Rutin

Senin, 7 September 2026 - 22:51 WIB

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Melaksanakan Kegiatan Police Goes To School di UPT SMP Negeri 2 Air Putih, Memberikan Pembinaan dan Edukasi Kepada Para Pelajar Mengenai Peredaran Narkotika

Jumat, 4 September 2026 - 19:43 WIB

Solidaritas Jadi Aksi Nyata, Inalum Kirim Bantuan dan Relawan untuk Korban Gempa NTT

Jumat, 4 September 2026 - 10:36 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono Melakukan Jumat Curhat Bersama Petugas Kebersihan, Perkuat Kemitraan Dengan Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 12:30 WIB

Unit Reskrim Polsek Talawi Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Barang Bukti

Berita Terbaru

JAKARTA

Transparansi Anggaran Seleksi PT SPRH Disorot AMRJ

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:07 WIB