Penulis: Mandor Baya Pemerhati Kebijakan Publik / Pengamat Pemerintahan Daerah_
BEKASI – Insiden bocornya pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akibat dihantam mata ekskavator pada proyek saluran air di Bekasi beberapa waktu lalu bukanlah sekadar kecelakaan teknis biasa. Peristiwa ini adalah alarm keras yang menelanjangi rapuhnya sistem pengawasan lapangan, lemahnya mitigasi risiko, serta ego sektoral yang masih mengakar kuat di tubuh birokrasi pemerintahan daerah.
Publik Kota Bekasi sempat disuguhkan pemandangan yang mencekam: semburan gas membubung ke udara di tengah pemukiman akibat kelalaian alat berat. Beruntung tidak ada percikan api yang memicu bencana ledakan yang lebih masif. Namun, dampak sosial-ekonominya nyata—kemacetan mengular, kepanikan warga, hingga terhentinya pasokan energi ke sektor industri dan rumah tangga.
Melihat dinamika ini dari kacamata tata kelola pemerintahan daerah, sangat keliru jika kita menyederhanakan persoalan ini sebagai human error atau kelalaian sekadar operator beko. Ini adalah kegagalan pengawasan yang bersifat sistemik. Ada rantai SOP yang sengaja dilangkahi, dan ada komunikasi antarinstansi yang berjalan secara ‘buta’.
*Sorotan LSM Trinusa: Refleksi Keresahan Publik yang Objektif*
Langkah taktis yang diambil oleh LSM Trinusa DPC Kota Bekasi di bawah komando Mandor Baya (Maksum Alfarizi) yang langsung mengkritisi insiden ini patut diacungi jempol. Kritik mereka bukan sekadar bumbu penyedap dalam dinamika politik lokal, melainkan fungsi kontrol sosial (social control) yang sangat absah dan objektif. Ketika Mandor Baya mempersoalkan mengapa proyek daerah bisa berjalan tanpa koordinasi matang hingga merusak utilitas vital, ia sedang menyuarakan hak keselamatan jutaan warga Bekasi.
Bagaimana mungkin, sebuah proyek infrastruktur kedinasan yang didanai oleh APBD dikerjakan tanpa memegang peta utilitas bawah tanah (as-built drawing) yang valid? Di era modern dengan teknologi pemetaan digital yang melimpah, membiarkan alat berat mengeruk tanah tanpa pendampingan tim teknis dari pemilik utilitas (PGN) adalah bentuk kecerobohan birokrasi yang tak bisa ditoleransi.
Miskomunikasi dalam sebuah proyek publik senilai ratusan juta atau miliaran rupiah bukanlah sebuah pembenaran. Dalam terminologi good governance, istilah “miskomunikasi” sering kali hanya menjadi tameng pelindung dari ketidakkompetenan pengawasan.
*Di Mana Fungsi Konsultan Pengawas dan Dinas Terkait?*
Dalam aturan main proyek fisik daerah, pemerintah telah membentuk sistem pengamanan berlapis. Ada kontraktor pelaksana yang wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Ada Konsultan Pengawas yang dibayar mahal oleh negara untuk memelototi setiap jengkal pekerjaan di lapangan. Serta ada Pengawas Lapangan dari Dinas terkait selaku pemilik proyek.
Pertanyaannya sederhana, ke mana mereka semua saat ekskavator itu mulai mengayunkan kuku bajanya di atas jalur pipa gas bertekanan tinggi?
Absennya pengawas di lokasi membuat kontraktor kerap memotong kompas demi mengejar target waktu, tanpa memedulikan keselamatan lingkungan.
Kehadiran tim pengawas dinas disinyalir sering kali hanya formalitas administratif di atas kertas laporan bulanan, bukan kehadiran substantif yang menjaga keselamatan publik di lapangan.
Penyakit Menahun: ‘Silo Mentality’ Birokrasi
Penyakit menahun di birokrasi kita adalah silo mentality—pola pikir tersekat-sekat di mana setiap instansi merasa berdaulat di kamarnya masing-masing tanpa mau melihat sebelah rumah. Dinas pengampu proyek merasa urusan galian saluran air adalah mutlak otoritas mereka, sementara urusan pipa bawah tanah adalah urusan PGN semata.
Padahal, ruang bawah tanah di ruang publik adalah ruang bersama. Sebelum roda ekskavator berputar, wajib hukumnya dilakukan koordinasi pra-konstruksi yang matang. Jika ego sektoral ini terus dipelihara, jangan heran jika besok atau lusa, bukan hanya pipa gas yang jebol, melainkan kabel serat optik internet, pipa PDAM, atau kabel tegangan tinggi PLN yang akan menjadi korban berikutnya.





































