2 Pelaku dijerat Ancaman 7 tahun Penjara Ulah Mencuri Mesin Kapal Speed Boat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 21 Januari 2024 - 19:03 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus pencurian mesin kapal speed boat yang terjadi di Pelabuhan Pasar Palik Kecamatan Hulu.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., mengatakan, Kejadian ini bermula pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, di Dermaga Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.

Korban, Sugiarto, mengetahui bahwa mesin kapalnya hilang saat hendak memanaskannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Meskipun kapal masih terikat di pelabuhan pada hari Kamis, 7 Desember 2023, namun pada malam Jumat, kapal tersebut sudah tidak ada di dermaga,” Ujar Lambe saat dikonfirmasi, Minggu, 21/1/2024.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Meringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu 71 Gram Lebih

Kemudian Lanjut Lambe menjelaskan, Aliansi Nelayan Traditional Bengkulu (ANTB), di bawah pimpinan ketua mereka, bergerak bersama nelayan lainnya untuk mencari kapal ke arah laut.

Setelah perjalanan sekitar 1 Mil laut, kapal berhasil ditemukan, namun sayangnya mesin kapal tidak ada.

” Upaya pencarian diteruskan di sungai, muara, dan sekitar kapal dengan menyelam, tetapi mesin tersebut tidak ditemukan. Kejadian ini segera dilaporkan kepada Polres Bengkulu Utara oleh ketua ANTB,” ucapnya

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan

Lambe Patabang Birana, melanjutkan, “Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bengkulu Utara segera mengejar para pelaku dan berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian mesin kapal.”

Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Bengkulu Utara. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4E dan/atau Pasal 362 KUH.PIDANA, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Redaksi)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan
Gerak Cepat : Kapolsek Kuala Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Milik SMA Negeri 1 Kuala

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB