2 Pelaku dijerat Ancaman 7 tahun Penjara Ulah Mencuri Mesin Kapal Speed Boat

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 21 Januari 2024 - 19:03 WIB

50200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus pencurian mesin kapal speed boat yang terjadi di Pelabuhan Pasar Palik Kecamatan Hulu.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., mengatakan, Kejadian ini bermula pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, di Dermaga Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.

Korban, Sugiarto, mengetahui bahwa mesin kapalnya hilang saat hendak memanaskannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Meskipun kapal masih terikat di pelabuhan pada hari Kamis, 7 Desember 2023, namun pada malam Jumat, kapal tersebut sudah tidak ada di dermaga,” Ujar Lambe saat dikonfirmasi, Minggu, 21/1/2024.

Baca Juga :  Berkat Ruli Diciduk Team Unit Reskrim Polsek Bilah Kasus Peredaran Narkoba di Kecamatan Pangkatan.

Kemudian Lanjut Lambe menjelaskan, Aliansi Nelayan Traditional Bengkulu (ANTB), di bawah pimpinan ketua mereka, bergerak bersama nelayan lainnya untuk mencari kapal ke arah laut.

Setelah perjalanan sekitar 1 Mil laut, kapal berhasil ditemukan, namun sayangnya mesin kapal tidak ada.

” Upaya pencarian diteruskan di sungai, muara, dan sekitar kapal dengan menyelam, tetapi mesin tersebut tidak ditemukan. Kejadian ini segera dilaporkan kepada Polres Bengkulu Utara oleh ketua ANTB,” ucapnya

Baca Juga :  Berlandaskan Amanah Undang Undang Dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Wajib Lepas Demi Hukum

Lambe Patabang Birana, melanjutkan, “Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bengkulu Utara segera mengejar para pelaku dan berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian mesin kapal.”

Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Bengkulu Utara. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4E dan/atau Pasal 362 KUH.PIDANA, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Redaksi)

Berita Terkait

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel
Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol
Hampir 3 Tahun Menanti Kepastian Hukum, Keluarga Sungguh Satria Aritonang Meminta Penyidik Menuntaskan Perkara Tanpa Pandang Bulu
Residivis Asal Bilah Hilir Kembali Ditangkap, Polsek Bilah Hilir Amankan 30,81 Gram Sabu Dari Putra Sennah.
Kasus Pembunuhan Alue Bata Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Nagan Raya Terima Tersangka dan Barang Bukti
Setelah 6 Tahun Bungkam, Siswi di Karo Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Angkat
Team Unit Reskrim Polsek Merbau Amankan HS Dini Hari, 1.65 Gram Diduga Sabu Turut Diamankan.
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB