Pria Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Mahasiswa UINSU Berhasil di Tangkap Polisi

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 08:34 WIB

50255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Kepolisian Kota Besar Medan akhirnya memberikan keterangan resmi terkait 3 pria yang melakukan kekerasan terhadap Mahasiswa UINSU AK (17) di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggalll beberapa waktu lalu.

Dalam pemaparannya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan kejadian tersebut bermula pada, Jumat (23/2/24) malam, dimana kala itu korban (AK) dan mobil para pelaku mengalami lakalantas

Polisi menangkap tiga pelaku yang menganiaya mahasiswa UINSU AK (17), dengan mengaku sebagai personel kepolisian di Jalan TB Simatupang, Kota Medan. Satu dari tiga pelaku itu adalah seorang kepada desa (kades).

Baca Juga :  JUARA I KEJURNAS RALLY DANAU TOBA, TENGKU RYANDAVA RIZKY HARUMKAN SUMATERA UTARA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan kades yang terlibat dalam penganiayaan itu adalah AH (27), Seorang oknum Kepala Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak Sumatera Utara.

“AH adalah seorang kepala desa di Hamparan Perak,” kata Teddy saat konferensi pers, Kamis (29/2/2024).

Sementara dua pelaku lainnya, yakni MI (34) dan ASS (27). Pada saat kejadian, pelaku mengaku-ngaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Sunggal.

“Ada tiga tersangka. MI mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal yang memiting, menjambak dan memaksa korban naik ke sepeda motor. Lalu, ASS merampas hp korban, ikut menarik korban dengan paksa agar korban naik ke sepeda motor dan mengancam akan dibawa ke Polsek Sunggal. Peran pelaku AH menarik korban ke atas sepeda motor dan setelah kejadian tersebut menyuruh korban meminta maaf kepada tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ajak Mahasiswa Hindari Judi Online

Perwira melati tiga ini mengatakan perapelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman diatas lima tahun. (RED)

Berita Terkait

Cegah kasus korupsi, HOTMA dukung Mantan Jampidsus Kebanggaan Presiden
Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling
Polda Sumatera Utara Kawal Distribusi BBM ke SPBU Lalulintas di Kota Medan Kembali Lancar
Lurah Negeri Lama Bantah Isu Viral di Media Sosial Terkait Penyaluran Bansos Kepada Orang Yang Sudah MD.
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.
Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB