Pria Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Mahasiswa UINSU Berhasil di Tangkap Polisi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 08:34 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Kepolisian Kota Besar Medan akhirnya memberikan keterangan resmi terkait 3 pria yang melakukan kekerasan terhadap Mahasiswa UINSU AK (17) di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggalll beberapa waktu lalu.

Dalam pemaparannya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan kejadian tersebut bermula pada, Jumat (23/2/24) malam, dimana kala itu korban (AK) dan mobil para pelaku mengalami lakalantas

Polisi menangkap tiga pelaku yang menganiaya mahasiswa UINSU AK (17), dengan mengaku sebagai personel kepolisian di Jalan TB Simatupang, Kota Medan. Satu dari tiga pelaku itu adalah seorang kepada desa (kades).

Baca Juga :  Ketua Umum RKLA, Meresmikan Mushola POR di Jl. Karya Jaya No.28, Pangkalan Masyhur Medan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan kades yang terlibat dalam penganiayaan itu adalah AH (27), Seorang oknum Kepala Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak Sumatera Utara.

“AH adalah seorang kepala desa di Hamparan Perak,” kata Teddy saat konferensi pers, Kamis (29/2/2024).

Sementara dua pelaku lainnya, yakni MI (34) dan ASS (27). Pada saat kejadian, pelaku mengaku-ngaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Sunggal.

“Ada tiga tersangka. MI mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal yang memiting, menjambak dan memaksa korban naik ke sepeda motor. Lalu, ASS merampas hp korban, ikut menarik korban dengan paksa agar korban naik ke sepeda motor dan mengancam akan dibawa ke Polsek Sunggal. Peran pelaku AH menarik korban ke atas sepeda motor dan setelah kejadian tersebut menyuruh korban meminta maaf kepada tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat

Perwira melati tiga ini mengatakan perapelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman diatas lima tahun. (RED)

Berita Terkait

Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Dilaporkan Warga Lagi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sei Tampang.
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut
Proyek Rp14,4 Miliar di Ruas Banjaran–Pangalengan Sarat Masalah, Bina Marga Jabar Bungkam
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang.
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Dukung Program Tebus Ijazah, Ketua PJS: Solusi Konkret Siswa Bisa Lanjut Sekolah Tanpa Halangan Biaya
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Truk Membawa Solar Terbakar di Pringsewu, Jalan Macet dan Sopir Menghilang

Minggu, 12 Oktober 2025 - 13:14 WIB

Bupati & Wabup Pringsewu Hadiri Tabligh Akbar Harlah Ke-5 Pondok Pesantren Nurul Huda Al-Mu’alim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:26 WIB

AJAK PEMILIH PEMULA JAGA DEMOKRASI LEWAT BAWASLU GOES TO SCHOOL DI SMA NEGERI 2 GADINGREJO

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:14 WIB

BAWASLU PRINGSEWU AWASI MELEKAT RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:07 WIB

LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG LAYANGKAN SURAT DI KEMENAG PRINGSEWU

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Sorotan Kritis: RS Mitra Husada Diduga Lalai, Pasien Merasa Terabaikan dan Kecewa Berat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Peristiwa tragis pembunuhan warga di pekon bulokarto kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu

Kamis, 18 September 2025 - 14:22 WIB

Mantan Spri Ka.BAIS/ASINTEL TNI di Lantik sebagai Staff Ahli Bupati Tanggamus

Berita Terbaru