Pria Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Mahasiswa UINSU Berhasil di Tangkap Polisi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 08:34 WIB

50230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Kepolisian Kota Besar Medan akhirnya memberikan keterangan resmi terkait 3 pria yang melakukan kekerasan terhadap Mahasiswa UINSU AK (17) di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggalll beberapa waktu lalu.

Dalam pemaparannya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan kejadian tersebut bermula pada, Jumat (23/2/24) malam, dimana kala itu korban (AK) dan mobil para pelaku mengalami lakalantas

Polisi menangkap tiga pelaku yang menganiaya mahasiswa UINSU AK (17), dengan mengaku sebagai personel kepolisian di Jalan TB Simatupang, Kota Medan. Satu dari tiga pelaku itu adalah seorang kepada desa (kades).

Baca Juga :  Dapat Sinyal Dukungan dari PDIP, Begini Tanggapan Edy Rahmayadi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan kades yang terlibat dalam penganiayaan itu adalah AH (27), Seorang oknum Kepala Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak Sumatera Utara.

“AH adalah seorang kepala desa di Hamparan Perak,” kata Teddy saat konferensi pers, Kamis (29/2/2024).

Sementara dua pelaku lainnya, yakni MI (34) dan ASS (27). Pada saat kejadian, pelaku mengaku-ngaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Sunggal.

“Ada tiga tersangka. MI mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal yang memiting, menjambak dan memaksa korban naik ke sepeda motor. Lalu, ASS merampas hp korban, ikut menarik korban dengan paksa agar korban naik ke sepeda motor dan mengancam akan dibawa ke Polsek Sunggal. Peran pelaku AH menarik korban ke atas sepeda motor dan setelah kejadian tersebut menyuruh korban meminta maaf kepada tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Pancur Batu Berterimakasih Kepada Kapolda, Jaringan Godol Diduga Masi Beroperasi Sampai Samosir ?

Perwira melati tiga ini mengatakan perapelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman diatas lima tahun. (RED)

Berita Terkait

Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang
Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.
Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Oknum Kades di Bilah Hilir Diduga Aniaya dan Hina Seorang Karyawan Perusahaan PT. Socfindo. 
Malam Hari, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama.
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.
Pemerintahan Desa Negerilama Sebarang dan Masyarakat Serahkan Bantuan ke Posko Peduli Langkat dan Aceh.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:17 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:07 WIB

Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:02 WIB

Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43 WIB

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:27 WIB

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:44 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB