Modus Penipuan Oknum Mencantumkan Nama Kejari Dan Kasi Intel Kejaksaan Nagan Raya

- Redaksi

Senin, 4 Maret 2024 - 07:41 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : beredarnya Nomor yang mencatut atau mengaku pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya mengatas Namakan Kejari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SH, atau Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, dengan menggunakan 0852-1140-2885

Pada tanggal 04 Maret 2024, didapatkan info bahwa terkait beredarnya Nomor yang mencatut atau mengaku pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya mengatas namakan Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SH, atau Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama, dengan menggunakan 0852-1140-2885 dan 0812-9273-3007  Nomor tersebut meminta bantuan dan sejumlah uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kejari Nagan Raya Dhaka Bagus Wibisana melalui Kasi Intel Achmad Rendra.SH.MH hal tersebut merupakan tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab, mencatut Nama untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Ketua DPRK Nagan Raya  Terima Plafon Pandangan Umum KUA -PPAS APBK Tahun 2023 Dari Fralsi.

Bahwa Hal tersebut murni penipuan, kami tidak melakukan hal hal diluar tanggung jawab kerja. Kami menjunjung tinggi integritas, tentu tidak akan melakukan hal yang tidak terhormat. Kata Kasi Intel Kejaksaan Nagan Raya Rendra.

Untuk itu, Rendra (Kasi Intel Kajari Nagan Raya ) mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan elemen di Kabupaten Nagan Raya, baik unsur pemerintah hingga unsur Desa agar tidak tertipu dengan tindak tanduk oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kami sangat membantah melakukan hal tidak terhormat. Kami berharap tidak ada yang menjadi korban penipuan itu, untuk itu perlu lebih berhati hati.

Baca Juga :  Merasa Terzolimi ; Ibu Nilam Didampingi PH Sumondang Simangunsong SH MH Melapor ke BidPropam Poldasu

Jika perlu laporkan kepala Penegak Hukum jika terjadi tindak tanduk upaya penipuan, atau hal yang mencurigakan.

Masih kata Rendra (Kasi Intel Kajari Nagan Raya) menegaskan, tindakan yang dilakukan pelaku jelas sangat merugikan. Selain merugikan nama baik tentunya melukai citra Lembaga Nagara yakni Kejaksaan, karena itu tentunya perbuatan tersebut dapat menjerat pelaku dengan sangsi hukum yang tegas.

Oleh karena itu, “Perbuatan tersebut tentunya berdampak hukum yang dapat menjerat pelakunya. Kami juga akan melakukan kordinasi dengan banyak pihak untuk upaya tindak lanjut terhadap pencatutan Nama baik kami dan lembaga Negara ini, yakni kejaksaan,”tegas Rendra melalui Press Release kepada awak media. (red)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Batalyon C Pelopor Gelar Sertijab Danki dan Perwira Jajaran.
Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Santri Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB