Perusahaan Pembiayaan Diduga Membayar Preman Untuk Merampas / Membegal Kendaraan Debitur, Ratusan Anggota ORMAS DPD PEKAT IB Pekanbaru Mendatangi Kantor PT ACC Pekanbaru

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 16:54 WIB

50266 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKAN BARU | Perusahaan Pembiayaan Diduga Membayar Preman Untuk Merampas / Membegal Kendaraan Debitur, Ratusan Anggota ORMAS DPD PEKAT IB Pekanbaru Mendatangi Kantor PT ACC Pekanbaru.

“Seakan kebal hukum Perusahaan Pembiayaan (Leasing) kerap sekali melakukan tindakan melanggar hukum. Kali ini PT ACC Cabang Duri. Debitur atas nama “Agung Putra Bayu” jadi korban pembegalan / perampasan kendaraan yang dilakukan debt collector PT ACC.”

Pekanbaru, 19 april 2024 sekira jam 19.00 wib “M.Arif.SH” (Ketua DPD PEKAT IB kota pekanbaru) menurunkan ratusan anggotanya ke kantor PT ACC jln A Yani. Beberapa pengurus organisasi dengan tertib melakukan komunikasi dengan pihak acc pekanbaru berharap pihak acc pekanbaru menyampaikan tuntutan DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru kepada pihak ACC cabang Duri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya Yogi Karta Yuda yang merupakan pengurus DPD PEKAT IB pekanbaru dan ia juga kakak kandung korban perampasan (pemilik kendaraan) menceritakan kronologi kejadian kepada awak media.

“Jum’at, 19 april 2024, Mertua , istri beserta anak dan adik sy berangkat dari Duri menuju Padang Sumatera Barat untuk menjenguk keluarga sakit, dalam perjalanan memasuki kota padang, tiba² kami di hadang 3 mobil berisi banyak orang preman ngakunya internal ACC “sambil berkata ikut kami ke kantor” mobil ini sudah nunggak 42 hari”

“Lalu kami diminta agar menghadap kantor ACC padang. Sesampainya di kantor “si debt collector berkata kendaran kami tarik” dan terjadilah percekcokan antara kami dengan debt collector “mereka” memaksa supaya kami harus menyerahkan kunci dan STNK juga menanda tangani surat penarikan. *Katanya” serahkan kunci dengan STNK atau bayar angsuran dua bulan serta biaya pembatalan penarikan sebesar 50.000.000,- ( lima puluh juta ) korban langsung terkejut dengan biaya pembatalan sebesar 50jt tersebut karna korban selama ini lancar bayar dan baru tertunggak 42hari dan tujuan ikut datang kekantor acc padang untuk melakukan pembayaran yg satu bulan terlambat tersebut sesuai dengan yg disampaikan oleh debt collector yg menghadang pejalanan korban dijalan.karna korban hanya bisa mengusahakan uang untuk angsuran 1 bulan yg terlambat dan mengikuti biaya pembatalan penarikan hanya bisa cari pinjaman 10jt debt collector dan pihak lesing ACC padang langsung memanggil mobil gerek (towing) untuk menggerek paksa mobil tersebut.karna mobil towing sudah datang, collector tersebut langsung memaksa keluarga keluarga korban terdiri dari ibuk mertua,istri,dan anak2 balita termasuk anak bayi untuk turun dari dalam mobil.pihak keluarga tidak mau turun dan collektor mengancam ikut menggerek mereka didalam mobil tersebut.dan sudah mulai dilakukan penggeretan untuk menaikkan mobil ke atas mobil towing karna keluarga semuanya wanita dan anak2 termasuk anak bayi mereka menagis dan ketakutan lalu turun dan ditarek2 paksa keluar oleh collektor. Akhirnya collektor berhasil merampas kunci dan langsung membawa mobil tersebut kabur dan tidak jadi naik towing. Barang2 yg dibawak korban sangat banyak karna tujuan perjalanan keluar kota, semua barang2 berharga ikut dibawak kabur. sampai sekarang keluarga masih dikantor ACC padang.

Baca Juga :  SMA Negeri 7 Bersama LPM Kota Pekanbaru,  Meriahkan  41 Tahun Berdiri dengan Kegiatan Donor Darah dan Pasar Murah Sembako

korban yg tidak ada keluarga dipadang dan tidak tau mau berbuat apa lagi karna ditelantarkan oleh pihak Lesing ACC padang dan debt collektor, mencoba pergi niat buat mintak pertolongan dan laporan ke poltabes kota padang dengan mencari ojek keluarga menunggu dihalaman kantor Acc tempat mereka ditelantarkan.sesampai dipoltabes padang menceritakan kornologis kejadian kepada petugas piket lalu petugas piket menyarankan buat laporan ke badan perlindungan konsumen aja bukan kami menolak,akhirnya korban pun putus asa karna tidak tau wilayah padang tidak punya keluarga dipadang.sy gak tau bagaimana nasib keluarga sy disana sekarang
tutup yogi kepada wartawan

Baca Juga :  Diduga Back Up BBM Illegal dan Cemarkan Nama Baik Media dan LSM, LIBAS dan Pers Laporkan Oknum Wartawan RH di Polda Riau.

Mendengar kronologi kejadian itu, “M.Arif.SH” (Ketua DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru) “angkat bicara” meminta Aparat Penegak Hukum menindak sesuai undang undang. Ia berharap kedepan tidak adalagi perusahaan pembiayaan (kreditur)yang melakukan perampasan kendaran debitur.ini merupakan perbuatan yang tidak manusiawi.

Dihadapan awak media “Ketua M.Arif.SH” dengan tegas meminta kepada seluruh anggota dan pengurus organisasi DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru supaya mengawal kasus ini sampai tuntas!

Red Team

Berita Terkait

Dukung Pendidikan Kesetaraan Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Arahan Proksi ke-11 Keminimipas
Kejati Riau Gelar Senam Bersama dan Penanaman Pohon, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Sehat dan Asri
Bimtek Penggunaan Aplikasi CMS Bank Riau Kepri Syariah untuk SMP Negeri oleh Kabid SMP Pekanbaru
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Kalapas Pekanbaru Blusukan Bertajuk Waksabi, Perkuat Pengawasan dan Teguhkan Komitmen Pembinaan Warga Binaan
Terima Challenge Tanam Pohon dari Kapolda, Siswa SMA Riau Dapat SIM Gratis
Kerja Keras Polda Riau, Berhasil Tangkap Tersangka yang Caplok Lahan Tesso Nilo
Kabid SMP Dampingi: Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPRD

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 22:10 WIB

Rutan Balge Panjatkan Doa Bersama Untuk NKRI Yang Aman, Damai dan Sejahtera

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:08 WIB

Sukses di Danau Toba, Ulos 1.000 Meter Akan Dibentang Depan Istana Negara dan Keliling Monas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB