Terkait AKSI Atas Nama Wartawan di SPBU, Ismail Sarlata ” Jika Itu Tetap Dilaksanakan, Meminta AMI untuk Tidak Ikut-Ikutan. “

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 07:03 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU —- Terkait beredaran Informasi adanya aksi yang mengatasnamakan Insan Pers yang tergabung dalam Persatuan Wartawan se Tapung Raya (PWTR), yang digerakkan oleh Anar Nenggolan selaku Koordinator Aksi, dan Rudi Hartono selaku Orator.

Terlepas pelaksanaan aksi tersebut diatas ditunda yang seyogyanya dilaksanakan pada Sabtu (20/04) kemarin, dan jika kemungkinan tetap akan dilaksanakan. Ismail Sarlata selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) menegaskan kepada Pengurus maupun anggota AMI untuk tidak ikut-ikutan dalam aksi tersebut jika aksi tersebut tetap nantinya dilaksnakan oleh oknum yang mengatasnamakan insan pers dan/atau PWTR

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saya Ismail Sarlata, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), menegaskan untuk pengurus dan anggota yang tergabung di Aliansi Media Indonesia (AMI) untuk tidak ikut-ikutan dalam aksi sebagaimana tersebut diatas yang diduga di boncengin oleh oknum yang tak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Pers dan atau organisasi Pers. ” tegas Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI, dalam pres rilisnya pada awak media via WhatsApp Pribadinya.Selasa (23/04/2024)

Kenapa saya katakan demikian?,tanya Ismail Sarlata. Untuk aksi yang apabila akan tetap dilaksanakan nantinya, yang sempat tertunda. Jelas aksi tersebut bukan ranahnya wartawan dan/atau organisasi wartawan, dan legal sanding PWTR itu patut dipertanyakan apakah memiliki Badan Hukum yang jelas atau tidak?.

Baca Juga :  Bidpropam Polda Riau Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren Nurul Azhar

Dari 7 dasar aksi yang akan dilaksanakan mengatasnamakan Insan Pers dan/atau PWTR, jelas tidak wewenangnya wartawan dan/organisasi Pers. Adapun 7 dasar tersebut sebagai berikut :

1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Sumber Sari
2. Maraknya Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi selama bertahun-tahun di SPBU Sumber Sari
3. Terjadinya Penangkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi terhadap masyarakat, namun SPBU Sumber Sari terus melakukan Penjualan BBM Bersubsidi kepada para pengepul yang menggunakan jeregen dan tangki ganda
4. Terjadinya Pengancaman Kriminal terhadap insan Pers ketika melakukan profesinya di SPBU Sumber Sari atas penyalahgunaan BBM Bersubsidi
5. Penegakkan Supremasi Hukum terhadap UU BPH Migas atas MoU BPH Migas dengan Polri yang diduga lemah di Wilayah hukum Polres Kampar terkhususnya Kecamatan Tapung
6. Meminta Tegas agar pemilik SPBU ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu sekalipun Pemilik SPBU tersebut memiliki anak kandung yang diketahui sebagai perwira Polri aktif
7. Aksi tidak akan berhenti jika belum ada penindakkan atas tuntutan aksi kami sebagai masyarakat yang berprofesi control sosial (Pers, LSM) yang tergabung dalam Persatuan Wartawan se Tapung Raya.

Nah dari ke 7 (tujuh) dasar tersebut diatas, poin 1,2,3,5,6,dan 7 bukan ranahnya wartawan untuk ikutan dalam aksi demo karena itu sifatnya Umum dan wartawan cukup menggunakan profesinya dengan membuat sebuah berita dengan mengangkat narasumber yang jelas yang dapat dipertanggungjawabkan bukan ikut-ikutan aksi.

Baca Juga :  Lantik 4 Pejabat Administrasi, Kakanwil: "Menjadi Pejabat Bukan Berarti Menjadi Bos!"

Dan pada poin 4, jelas pihak institusi Polri melalui Polsek Tapung Hulu sudah memprosea laporan yang dibuat oleh wartawan adanya dugaan pengancaman. Jadi untuk kita wartawan dan organisasi wartawan, wajib menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian hingga naik ke Meja Hijau (Pengadilan). beber Ismail Sarlata

Di penghujung Ismail Sarlata meminta dengan tegas untuk Pengurus dan anggota AMI untuk tidak ikut-ikutan dalam aksi tersebut biarkan aksi itu menjadi ranahnya Ormas dan/atau LSM.

Pers hanya mengikuti proses berjalan aksi bukan ikut-ikutan dalam barisan aksi. Dan mengajak teman Pers yang ada di Kabupaten Kampar, mari kita menyikapi hal yang sifatnya positif bukan langsung ikut-ikutan yang diduga profesi Pers di tunggangi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Walaupun diketahui yang bertindak selaku Koordinator aksi dan orator itu diduga berlatar belakang profesi wartawan, jika ia juga merangkap sebagai LSM/Ormas dalam menjalankan fungsi sebagai Jurnalis jelas itu sudah salah. Yang salah jangan diikuti, karena SDM Pers itu memiliki SDM yang berkualitas dan tak mudah untuk seseorang menyandang sebuah profesi tanpa suatu skil yang mumpuni. Malulah kita pada masyarakat, dan pemerintah, yang ikut-ikutan akan aksi tersebut jika tetap dijalani.tutup Ismail Sarlata

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Lapas llA Pekanbaru Dorong Warga Binaan Hidup Sehat Lewat Senam Pagi
Dukung Pendidikan Kesetaraan Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Arahan Proksi ke-11 Keminimipas
Kejati Riau Gelar Senam Bersama dan Penanaman Pohon, Wujudkan Lingkungan Kerja yang Sehat dan Asri
Bimtek Penggunaan Aplikasi CMS Bank Riau Kepri Syariah untuk SMP Negeri oleh Kabid SMP Pekanbaru
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Kalapas Pekanbaru Blusukan Bertajuk Waksabi, Perkuat Pengawasan dan Teguhkan Komitmen Pembinaan Warga Binaan
Terima Challenge Tanam Pohon dari Kapolda, Siswa SMA Riau Dapat SIM Gratis
Kerja Keras Polda Riau, Berhasil Tangkap Tersangka yang Caplok Lahan Tesso Nilo

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB