Ketua Lsm Penjara: Pajri Gegoh Selian, Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:00 WIB

50623 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajri Gegoh Selian, Ketua Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh

Kutacane, waspada Indonesia| Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian menyebutkan bahwa berdasarkan aturan disiplin waktu kerja Pendamping Desa kecamatan maupun pendamping lokal desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Hal itu disampaikannya menanggapi adanya beberapa pendamping desa di kabupaten Aceh Tenggara saat ini mereka sebanyak delapan orang PLD masih menerima gaji dari pekerjaan lain, dan mereka diduga merangkap jabatan. Secara aturan satu orang tidak diperbolehkan menerima gaji double yang bersumber dari keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Misalkan saat ini di daerah tersebut terendus ada pendamping desa merangkap jadi tenaga pendidik atau guru PPPK itu tidak boleh,” ujarnya, Senin (6/6/2024).

Baca Juga :  Kute Perapat Hulu, Babussalam Aceh Tenggara Bagikan BLT Tahap IV/Tahap Akhir Tahun 2023

Untuk itu, Gegoh Selian meminta kepada Kadis pendidikan setempat agar segera memberikan sanksi tegas terhadap mereka atau guru yang lulus menjadi PPPK tanpa mengundurkan diri dari pendamping desa.

“Gegoh menegaskan, dengan adanya laporan dari masyarakat yang kami terima, maka laporan tersebut akan kami tindak lanjuti dalam waktu dekat ini kami akan turun ke lapangan mengkroscek mereka di sekolah dan dinas pendidikan.

“adanya laporan dari masyarakat mengenai hal itu, pihaknya siap turun langsung untuk melakukan verifikasi.

Gegoh menambahkan, jangan ada kesannya pihak dinas pendidikan kabupaten dengan sengaja memberikan ruang kepada mereka untuk rangkap jabatan,

Baca Juga :  Lapas Kutacane Disorot, Kakanwil Kemenkumham Aceh Diminta Evaluasi Kinerja Plh Kalapas dan KPLP

Jika terbukti merangkap jabatan, maka yang bersangkutan harusnya segera langsung diberhentikan dari pendamping desa, kecuali mereka sudah berhenti dari pekerjaan lain yang gajinya bersumber dari keuangan negara.

Dijelaskan bahwa Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa.

Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dituntut untuk bisa fokus menjalankan tugas dan maksimal dalam pendampingan. Mereka juga dilarang merangkap jabatan agar tidak terpecah konsentrasi dan melalaikan tugas pendampingan.[Hidayat]

Berita Terkait

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru