Penyidik Polsek Manggala Diduga Keliru Menetapkan Tersangaka

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:46 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR | PH/ Pendamping Hukum, tersangka (BH) dan (AN) angkat bicara terkait penetapan (BH) dan (AN) Oleh penyidik polsek Manggala. Pada Rabu 26/06/2024.

Penyidik polsek manggala mentepakan (2) orang warga antang kecamatan manggala kota makassar, (BH) dan (AN) di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi sekitar (1) bulan yang lalu,

(BH) dan (AN) di tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik polsek manggala,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun penetapan tersebut di duga kuat Ada kejanggalan, “pasalnya penyidik menetapkan (BH) Dan (AN) sebagai tersangka pada tanggal 24/06/2024. Hal itu di ketahui oleh kedua terlapor pada saat keduanya menerima surat panggilan dari penyidik polsek manggala untuk melakukan klarifikasi atas dugaan kasus tersebut,

Baca Juga :  Layanan Call Terasik "Sivena Sehati" Diharapkan Dapat Meningkatkan Pelayanan di Bidang Dokpol dan Kespol

Ironisnya kedua terlapor di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polsek manggala namun pentetapan tersebut tidak di sertai surat penetapan sebagai mana aturan dan (SOP) yang berlaku, Surat penetapan tersebut di terbitkan pada tanggal 26/06/2024. Itupun di berikan atas permintaan dari PH kedua terlapor.

: Sangat disayangkan, penetapan tersangkanya oleh penyidik pada tanggal 20 Juni 2024 namun surat penetapan tersebut baru diberikan saat diminta pada tanggal 26 Juni. Ujar (PH) Pendamping Hukum kedua terlapor.

Yang lebih janggal lagi adalah
Mengenai surat spdp yang (2) kali di terbitkan dengan no registrasi yang sama satu di terbitkan ditanggal (2) Juni dan satunya di terbitkan ditanggal 20 juni

Baca Juga :  Raja Tallo Ke 19 Andi Iskandar Esa Kr Bontomajannang Daeng Pasore Membantah Tudingan Pemberitaan Dilayangkan di Beberapa Media Online

: Kami selaku Pendamping Hukum terlapor sangat kecewa dengan pelayanan penyidik polsek Manggala, ini kasus terkesan dipaksakan, bahkan mengabaikan alat bukti cctv yang memperlihatkan bahwa terlapor (BH) dan (AN) tidak berada di (Tkp) Bahkan saksi yang diajukan oleh saudara terlapor hanya satu orang yang di hadirkan Tambahnya.

Saya merasa miris melihat perkara ini,, di mana orang yang tidak berada di TKP suatu perkara malah di jadikan tersangka, atas peebuatan yang sama sekali tidak mereka lakukan.

Oleh karenaya kami meminta kepada propam porlestabes makassar untuk turun melakukan pemeriksaan atas perkara tersebut demi terwujudnya POLRI PRESISI Yang mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang awam di segi hukum.

@ASWAR

Berita Terkait

Pilgub Sulsel, Nama Bro Rivai Mencuat dan Didukung Kalangan Aktivis
Jadi Narasumber, DR. Syarifuddin, S.Pd, M.Pd Ajak Orangtua Siswa Berkolaborasi Dukung Tumbuh Kembang Anak Sehat Dan Cerdas
Jalin Persahabatan Antar Alumni 80-an, SMANSA FC Gelar Turnamen Fourfeo di Lapangan Sapta Mini Soccer
Bantah Pernyataan Kuasa Hukum KONI; Kejam Sulsel Sebut ada Upaya Intimidasi dan Pembungkaman
Dua Terdakwa Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara, Keluarga Almarhum Virendy Serahkan Keadilan di Tangan Majelis Hakim
Timsus Polsek Tallo Mengamankan Tukang Bentor Yang Membawa 10 Jerigen Ballo
Dinas Pendidikan melakukan penyaluran Calon Siswa Yang Belum Lulus Dalam Tahapan Prestasi
10 Karya Buku Terbaru dari Dr. Ashury Terkait Pabuhan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:33 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional & Hari Lahir Pancasila 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:40 WIB

Buka Muskomda VI, Bupati Pringsewu Sebut Pemuda Katolik Berkontribusi Nyata Dukung Program Pemerintah

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:51 WIB

Nyali Kejari Pringsewu Di Uji LSM dan Publik : Beranikah Membongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha 1447 Hijriah & Potong Hewan Qurban Di Pagelaran Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:49 WIB

Konfirmasi DPC LSM Trinusa : Jawaban Pihak Kejari Dinilai Kurang Memuaskan, Trinusa Ancam Aksi Lebih Besar

Senin, 25 Mei 2026 - 20:07 WIB

Abdul Manaf DPC LSM Trinusa Mendesak Kejari Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 08:04 WIB

Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu

Berita Terbaru