Kohati Cabang Denpasar Dorong Pemerintah Tindak Tegas BPIP terhadap Peristiwa Sakral Pengukuhan Paskibraka Nasional

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 16 Agustus 2024 - 23:56 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – Momen sakral pengibaran sang saka merah putih bukan hanya menjadi simbol  kemerdekaan negara, tetapi juga kemerdekaan setiap individu. Sayangnya, hari ini  kemerdekaan itu direnggut oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Korps HMI  Wati (Kohati) Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Denpasar, Bali mengecam  BPIP yang telah melarang penggunaan hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri. BPIP yang seharusnya mencerminkan pancasilais justru menjadi terduga utama yang melunturkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ketua umum Kohati Cabang Denpasar, Sahara Putri Ayu K.G mengatakan, tekanan struktural menjadi kendala para paskibraka putri. Mereka dihadapkan pada pilihan terbatas antara menjalankan keyakinan atau mengemban tugas negara. “Pilihan tersebut bukanlah kesepakatan atas kesukarelaan melainkan kepatuhan yang terpaksa,” ujar Sahara dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Jumat, 16 Agustus 2024. Ia menyebut, kebebasan individu dalam mengekspresikan keyakinan agama tidak bisa dinegosiasikan dalam bentuk apapun, pelarangan tersistematis tersebut telah melanggar asas Ketuhanan dan merenggut Hak Asasi Manusia (HAM).

Menilik dari Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka telah menghapuskan poin 4 pada Lampiran Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 BAB VII tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka yang mengatur terkait ketentuan putri berhijab. Penghapusan ketentuan tersebut menjadi dasar tidak diperbolehkannya Paskibraka putri menggunakan hijab (ciput warna hitam) atas dalih keseragaman.

Baca Juga :  Bali Aman saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi untuk Polri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sahara mengungkap, pembelaan yang dilakukan oleh Prof. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. selaku Kepala BPIP tidak dapat dibenarkan. Meski bertameng pada regulasi surat keputusan Kepala BPIP yang telah dilegalkan olehnya, seharusnya sangat paham tentang agama dan syariat islam. Nilai luhur Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan masyarakat Indonesia untuk menjunjung tinggi keberagaman dalam persatuan, bukan keseragaman dalam persatuan. “Menyamakan seragam tidak boleh sampai menggadaikan identitas agama apalagi merenggut HAM,” tegas Sahara.

Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 telah melanggar asas lex superior derogate legi inferiori dimana peraturan tersebut bertentangan dengan tata aturan yang lebih tinggi diatasnya yakni Pasal 29 UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Ketua PWDPI Prov.Bali Hadir Dalam Supervisi Lomba Inovasi Problem Solving

Oleh karena itu, Kohati HMI Cabang Denpasar, Bali menuntut kepada pemerintah agar mencopot Jabatan Kepala BPIP Prof. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku atas pelanggaran terhadap konstitusi dan dasar negara Pancasila.

Sahara menyebut, tuntutan lainnya yakni mendorong Presiden Ir. H. Joko Widodo untuk mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) dalam menangani kasus ini sehingga peristiwa sakral pengibaran bendera merah putih pertama kali di Ibu Kota Negara (IKN) nanti tepatnya pada 17 Agustus 2024 tidak terciderai. Akibat peristiwa inkonstitusi dan lunturnya nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika. “Inpres tersebut menjadi penguat hukum bahwa diharapkan kedepannya tidak ada lagi larangan serupa dalam seluruh kegiatan termasuk acara sakral saat menjalankan tugas kenegaraan,” lugasnya.

Kohati Cabang Denpasar juga meminta atensi terhadap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memberikan dukungan sosial dan psikologis terhadap 18 Paskibraka Putri yang mendapatkan sikap intoleransi, diskriminasi,  dan tekanan psikis. (*)

Berita Terkait

Kombes Bermen J.P Sianturi : Menutup Acara Bimtek Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di Bali
Nyoman Salindra Terpilih Nahkodai FBN Tabanan, Siap Gelorakan Semangat Bela Negara
Bahas Peluang Kerjasama, Kadin Bali Gelar Pertemuan Bersama Pengusaha Australia dan Dosen Universitas Mahasaraswati
Bali Aman saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi untuk Polri
WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri
Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Himbauan dan Pesan Pemilu Damai Ketua PHDI Bali
Korban Malpraktik di Klinik Kecantikan “M”, Tuntut Ganti Rugi Rp 500 Juta

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:24 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Jumat, 17 April 2026 - 17:19 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB