Pemkab Nagan Raya Gelar Konsultasi Publik KLHS RPJM 2025-2029.

- Redaksi

Kamis, 28 November 2024 - 11:14 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menyelenggarakan Konsultasi Publik (KP)-II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025-2029.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Bupati Nagan Raya, Dr. Iskandar AP yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus, S.P., M.T. dan berlangsung pada Kamis, 28 November 2024, di Aula Inspektorat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Dalam sambutannya, Amran Yunus menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan KP KLHS RPJM Kabupaten Nagan Raya adalah untuk menghimpun masukan dan saran yang konstruktif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana diseminasi hasil akhir penyusunan RPJM Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga :  Asrama Mahasiswi Putri Nagan Raya di Banda Aceh Diresmikan Oleh Bupati TRK.

“Kita harus memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam penyusunan strategi, kebijakan, rencana, dan program pembangunan Kabupaten Nagan Raya untuk lima tahun ke depan,” ujar Amran.

Ia menambahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2018, pemerintah daerah diwajibkan menyusun KLHS agar perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Amran juga berharap para narasumber memberikan ide, masukan, serta rekomendasi yang tepat dan terukur untuk menghadapi berbagai tantangan strategis yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

“Kami juga mengharapkan peran aktif dari semua pihak untuk menghasilkan data dan informasi yang akurat, sebagai dasar rekomendasi dalam menghadapi isu-isu strategis,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Gelar Apel Gabungan Tiap Hari Senin Kadinkes Jadi Pemimpin

Sementara itu, Kepala DLH Nagan Raya, T. Zeddy Surachman, M.Si. dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 terkait penyusunan KLHS,” sebut Zeddy.

Menurut Zeddy, kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah, pemerhati lingkungan, LSM, dan akademisi.

Konsultasi publik ini menghadirkan narasumber dari Tim Penyusunan KLHS RPJM Kabupaten Nagan Raya yang melibatkan Pusat Riset Pembangunan Rendah Karbon Universitas Teuku Umar Meulaboh dan Institut Pertanian Bogor (IPB). ( red )

Berita Terkait

Pemkab Nagan Raya Dukung Penuh KDKMP. Ini Kata Plt Sekda Ir. H. Hizbulwatan
Sambut Hari Raya Qurban 1447.H. PT Socfindo Semayam Salurkan Bantuan Sembako untuk Penyandang Disabilitas
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447.H. Pemkab Nagan Raya Gelar Pasar Murah. Ini Jadwalnya
ASN di Lingkungan Pemkab Karo Diimbau Ikut Mendukung Media Sosial Resmi Pemerintah
TRK Bupati Nagan Raya Tanda Tangan Fakta Intrerkritas Layanan Call Center 112.
Tampa Hari Libur : BAS Cabang Jeuram Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai 222 Gampong Nagan Raya
Ratusan Kades Naga Raya Dan Kasi Keuangan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Transaksi Non Tunai Dana Desa Tahun 2026
Innalilahi Wainnailaihi Rajiun. Keluarga Besar RAPI Wilayah Nagan Raya Turut Berdukacita Atas Meninggalnya ADRI /01 NUJ

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:18 WIB

PT Rosin Diduga Lakukan Pembangkangan Hukum, Negara Diuji di Tengah Asap Pabrik Gayo Lues

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:03 WIB

Pasca Pembekuan Administratif Pemerintah Aceh, PT Rosin Diduga Tetap Berjalan, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak

Senin, 11 Mei 2026 - 16:41 WIB

Negara Diminta Bertindak Tegas Awasi Tiga Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues yang Sudah Dibekukan dan Tidak Boleh Beroperasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:54 WIB

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Rosin Kembali Masuk Sorotan Keras

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:36 WIB

PT Rosin Masih Beroperasi di Tengah Sanksi, Kesan Kebal Hukum Makin Sulit Dihindari

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:51 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:40 WIB

Bahan Baku, PSDH, dan SKSHHBK PT Rosin Dipersoalkan, LIRA Minta Pemeriksaan dari Hulu ke Hilir

Senin, 4 Mei 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di BlangkejerenSatreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terbaru

PEKANBARU

APTMR Dampingi Warga Riau Urus Persoalan Lahan dan Hak Plasma

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

BANDAR LAMPUNG

Mahasiswa FSP Unhan RI Melaksanakan KKDN di Kodam XXI/Radin Inten

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:26 WIB