Sekda Agara Polisikan Akun Facebook Amar Handal Atas Pencemaran Nama Baik

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:26 WIB

50786 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara Yusrizal resmi melaporkan akun Facebook Amar Handal ke penyidik Polres Aceh Tenggara pada Selasa 3 Desember 2024 Sebelumnya Akun Fake Donokasino Dono Dono juga dilaporkan korban lainnya di Polres Aceh Tenggara.

Akun fake Donokasino Dono Dono semakin merajalela melakukan fitnah dan ini harus secepatnya ditangkap Tim Syber Mabes Polri bersama Polda Aceh karena mengganggu Kamtibmas apalagi jaringan ini terkoordinir (Akun Fake Donokasino Dono Dono). Kasus akun fake Donokasino Dono Dono diminta mengawal kasus ini oleh Komisi 3 DPR RI M Nasir Djamil dan Nazaruddin alias Dekgam dan menjadi atensi Kabareskrim Polri untuk dituntaskan sampai meja hijau.

Sementara itu akun Facebook Amar Handal diduga melakukan pemosting yang memfitnah dan mencemarkan nama baik Yusrizal sebagai Sekda Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Agara Hadiri Senam Jantung Sehat di Lapangan Pemuda

Berikut isi postingan akun Facebook Amar Handal,”Yusrizal ST Sekda Aceh Tenggara mengundurkan diri sebagai Sekda adalah keputusan , opsi dan pilihan tepat sesuai pernyataan pada saat proses pilkada yang lalu akan mengundurkan diri apabila M. Salim Fakhry Terpilih menjadi Bupati.

Kemudian dalam tulisan dinding FB Amar Handal itu juga menyebutkan, Yusrizal ST ternyata memihak paslon RASA bahkan memberikan dukungan finansial dan menyogok pemilih di Kecamatan Bambel dll. Salah besar dan patal bagi seorang sekda Yusrizal ST.

Selanjutnya dalam Facebook Amar itu juga menyebutkan, cepat atau lambat akan menjadi informan bagi KPK dan tim Wasrik lainnya yang mengakibatkan pasangan SAH akan masuk Bui dan YBS akan menjadi Pj atau Bupati Aceh Tenggara Definitif dan sebaiknya pasangan bupati dan wakil Bupati SAH tidak memelihara Yusrizal ST Sekda Aceh Tenggara yang saat ini sedang berusaha bermetamorfosis dan mendeklarasikan diri sebagai musang berbulu ayam, ular cobra tertidur pulas,agen mossad yang sedang menyamar dan harimau Leuser siap menerkam tuannya saat terlalai.

Baca Juga :  Pemukulan terhadap Siswa, Pihak Pondok Pesantren di Agara Enggan Memberi Keterangan

Sekretaris Daerah (Sekda) Yusrizal kepada awak pada Selasa 3 Desember 2024 mengatakan, benar, saya sudah melaporkan ke polres Aceh Tenggara akun Facebook atas nama Amar Handal yang sudah melakukan pencemaran nama baik dan saya keberatan atas tuduhan yang tidak mendasar tersebut singkatnya.

Berikut laporan sesuai dengan nomor LP/B/151/XI/2024/SKPT/Polres Aceh Tenggara yang langsung diterima Kepala SKPT Resor Polres Aceh Tenggara Ipda Muliono tanggal 3 Desember 2024.

Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua undang undang ITE (Red)

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB