PEMBUANGAN LIMBAH, EMAS DENGAN SENGAJA DI BANTARAN SUNGAI WAY RATAI,

hayat

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:57 WIB

50506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran:waspadaindonesia.com
Penambangan Emasdan pengolahan sistem pengetongan Ilegal (PETI) Semakin Menjamur dan Merajalela Hingga Tak Lagi Hiraukan Kelestarian Alam dan Lingkungan ?!”

9 Januari 2025

Pesawaran-wapada Indonesia, com:
Pengolahan emas ilegal melalui sistem perendaman (pengetongan)dengan memakai bahan kimia jenis mercury dan cianida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 


Pengusaha pengolahan emas ilegal STT dan KRD yang sering di duga membuang limbah ke aliran sungai way ratai yang ada di desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Rabu 08/01/2025,

Pengusaha emas ilegal yang biasa di panggil dengan sapaan pak Snt ini selain mengolah, limbah emas beliau juga di duga menjual bahan pengolahan emas seperti Cianida (CN) karbon, (H2 0) seakan akan kebal hukum, pasal nya dia sendiri yang mengatakan dengan awak media, kalau tong pengolahan emas ilegal milik nya itu biasa di rental oleh oknum polsek berinisial Srl. Kuat dugaan hal itu yang membuat dirinya merasa aman dan merasa di backup oleh oknum polsek.

Baca Juga :  Delegasi JMSI Lampung Hadiri Malam Anugerah Golden Award HUT Ke-6 JMSI di Banten

Dari fakta dan penelusuran tim di lapangan, kalau STT dan KRD ini sudah sering membuang (dumping) limbah emas yang mengandung obat obat ber bahaya ke sungai,( Kali way ratai) pedahal dumping limbah ke sungai itu sudah jelas di larang, “Apa bila dumping limbah ke sungai di lakukan tanpa izin yang di maksud, penambang atau pengolah emas melanggar Pasal 60 UU PPLH. Akibatnya setiap orang yang melakukan dumping limabah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.

Baca Juga :  Puluhan Warga Hadang Team distreskrimus Polda Aceh Saat Mengbil Alat Berat Di Lokasi Tambang Ilegal.

Dan ini sudah sangat jelas merusak alam dan sudah mencemari lingkungan air sungai, dan berdampak buruk kedepannya dengan manusia dan hewan yang bergantung dengan sungai tersebut. Maka itu kami berharap kepada pihak pihak yang terkait dalam hal ini dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak dan beri sangsi yang tegas yang sesuai dengan perundang-undangan. Dan terkait oknum polsek Srl yang menurut keterangan St di duga terlibat di dalam pengolahan emas ilegal tersebut, agar Aph juga menelusuri dan menyelidiki oknum polsek Srl ini apakah benar terlibat dalam pengolahan emas ilegal, atau itu hanya akal akalan St hanya tameng nya saja.

(Team)

Berita Terkait

Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah
Hak Anak Dipertaruhkan, Diskualifikasi Siswa MBK di SMAN 2 Padalarang Picu Kemarahan Wali Murid
*Orang Tua siswa Menjerit Tiga Calon Siswa Di Diskualifikasi, Diduga Panitia SPMB SMAN 2 Padalarang Tidak Profesional*,
Panglong Kayu di Sukajaya Lempasing Terbakar, Polisi Amankan Lokasi dan Kawal Pemadaman
Wali Murid Apresiasi Psikotes di SMPN 17 Gresik, Ketua Komite Bantah Dugaan Pungli dan Soroti Pemberitaan yang Dinilai Kurang Berimbang
Rapor Merah Disdik Kota Bekasi: Dari Sengkarut SPMB, Mutasi Ilegal PPPK, hingga Dugaan Korupsi Meubeler Diadukan ke Kejari
LSM TRINUSA Bangkalan Ajukan Permohonan Audiensi ke PUDAM Sumber Sejahtera Terkait Kebocoran PAD
SMPN 3 Padalarang Berikan Klarifikasi, Tegaskan Pengelolaan Dana Dilakukan Secara Transparan dan Berdasarkan Kesepakatan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru