PEMBUANGAN LIMBAH, EMAS DENGAN SENGAJA DI BANTARAN SUNGAI WAY RATAI,

hayat

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:57 WIB

50371 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran:waspadaindonesia.com
Penambangan Emasdan pengolahan sistem pengetongan Ilegal (PETI) Semakin Menjamur dan Merajalela Hingga Tak Lagi Hiraukan Kelestarian Alam dan Lingkungan ?!”

9 Januari 2025

Pesawaran-wapada Indonesia, com:
Pengolahan emas ilegal melalui sistem perendaman (pengetongan)dengan memakai bahan kimia jenis mercury dan cianida.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 


Pengusaha pengolahan emas ilegal STT dan KRD yang sering di duga membuang limbah ke aliran sungai way ratai yang ada di desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Rabu 08/01/2025,

Pengusaha emas ilegal yang biasa di panggil dengan sapaan pak Snt ini selain mengolah, limbah emas beliau juga di duga menjual bahan pengolahan emas seperti Cianida (CN) karbon, (H2 0) seakan akan kebal hukum, pasal nya dia sendiri yang mengatakan dengan awak media, kalau tong pengolahan emas ilegal milik nya itu biasa di rental oleh oknum polsek berinisial Srl. Kuat dugaan hal itu yang membuat dirinya merasa aman dan merasa di backup oleh oknum polsek.

Baca Juga :  Kepala SMP N 1 Seunagan Misnan, S.Pd., M.Si Menerima Penghargaan Juara 1 Inovatif

Dari fakta dan penelusuran tim di lapangan, kalau STT dan KRD ini sudah sering membuang (dumping) limbah emas yang mengandung obat obat ber bahaya ke sungai,( Kali way ratai) pedahal dumping limbah ke sungai itu sudah jelas di larang, “Apa bila dumping limbah ke sungai di lakukan tanpa izin yang di maksud, penambang atau pengolah emas melanggar Pasal 60 UU PPLH. Akibatnya setiap orang yang melakukan dumping limabah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Bandung Barat

Dan ini sudah sangat jelas merusak alam dan sudah mencemari lingkungan air sungai, dan berdampak buruk kedepannya dengan manusia dan hewan yang bergantung dengan sungai tersebut. Maka itu kami berharap kepada pihak pihak yang terkait dalam hal ini dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak dan beri sangsi yang tegas yang sesuai dengan perundang-undangan. Dan terkait oknum polsek Srl yang menurut keterangan St di duga terlibat di dalam pengolahan emas ilegal tersebut, agar Aph juga menelusuri dan menyelidiki oknum polsek Srl ini apakah benar terlibat dalam pengolahan emas ilegal, atau itu hanya akal akalan St hanya tameng nya saja.

(Team)

Berita Terkait

Honorarium Pengurus BAZNAS Ogan Ilir Melebihi Batas Perpres, BPK Temukan Kelebihan Bayar Ratusan Juta Rupiah
Baznas Dinilai Kian Menyulitkan Rakyat Miskin: Syarat Aneh, Birokrasi Berbelit, & Seruan Mendesak Kepada Pemerintah RI
Terkait Kasus ITE Kepada Seorang Ibu, Keluarga Korban Sesalkan Sikap Penyidik Polda Riau yang Diduga Meminta Sejumlah Uang dan Paksakan P21 Terhadap M
Febriansyah Resmi Menjadi Nahkoda Baru DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran
Birokrasi Kian Ruwet di Ogan Ilir: Rakyat Miskin Dipaksa “Ngadap Raja” Demi Sekedar Bantuan Mendesak
Dugaan Pencemaran Sungai Citarum, Limbah MBG SPPG Sumur Bandung Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan
Lapas Narkoba Kelas IIA Muara Beliti Berkunjung, Gandeng DPC Akpersi Musi Rawas 
Dugaan Skandal Gaji PNS Terpidana di Ogan Ilir: Aktivis Sumsel Desak Inspektorat & APH Bongkar Mafia Administrasi di BKPSDM

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 21:57 WIB

Ketum DPH LAMR Sebut Green Policing Laksana Setitik Cahaya pada Kegelapan yang Panjang

Rabu, 19 November 2025 - 09:53 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Apresiasi Kapolda Riau Tanam 21 Ribu Pohon

Sabtu, 15 November 2025 - 23:49 WIB

LAMR dan Dinas Perkim LH Kepulauan Meranti Sepakati Desain Tugu Selamat Datang

Jumat, 14 November 2025 - 10:26 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Sabtu, 8 November 2025 - 23:59 WIB

Gebyar Bulan Bahasa di SD Negeri 16 Desa Banglas Barat: Meriah dan Inspiratif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Semarak Bulan Bahasa dan Sastra di SD N 9 Selatpanjang Timur, Meriah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Wakapolda Riau Bersama Polres Meranti, Gagalkan Peredaran Narkotika Internasional dalam Press Conference 

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Resmikan Pelabuhan dan Tinjau RS Pratama

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB