Zul ajukan pendampingan LPSK terkait rekayasa kasus di Polsek Sekernan

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:58 WIB

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia|kabar menggemparkan ini pertama kali mencuat ke publik, saat Amri Kusuma dan tim pencari fakta dari DPP LSM Brantas melakukan investigasi terkait kasus tersebut, Amri melihat ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus Zul yang di tuduhkan atas kepemilikan senpira, setelah penayangan video yang di tayangkan oleh media televisi nasional, hasil investigasi yang di lakukan tim pencari fakta DPP LSM BRANTAS menemukan beberapa kejanggalan, di jelaskan Amri Kusuma, kejanggalan yang pertama, saat kepolisian melakukan penangkapan terhadap Zul pada Minggu 08 Desember 2024, kepolisian  tidak membawa surat penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap rumah Zul yang di saksikan oleh beberapa orang saksi, penggeledahan tersebut juga tidak  menunjukan surat penggeledahan dari ketua pengadilan negeri Sengeti. Hasil dari penggeledahan tersebut kepolisian mendapat kan barang bukti sebagai berikut:

  1. Satu butir selongsong peluru
  2. Satu unit motor CRF
  3. Satu bilah celurit

Zulpun di bawa menuju rumah Bowo dgi desa gerunggung RT 01, Bowo pun di lakukan penangkapan pada hari yang sama, setelah melakukan penangkapan terhadap Bowo, Zul dan Bowo di bawa menuju rumah muslim desa Pulau kayu aro kecamatan Sekernan kabupaten Muaro Jambi. Untuk mencari senjata api, setelah melakukan penggeledahan di rumah muslim, kepolisian dari Polsek Sekernan mendapatkan barang bukti berupa dua unit motor beat, satu pucuk senjata api jenis revolver empat buah peluru aktif, Zul dan Bowo serta bersama barang bukti di bawa dan di tahan di Polsek pada 08 Desember 2024, di hari kamis tepat nya tanggal 12 Desember 2024, polisi mengamankan lagi Asnawi yang merupakan rekan Zul.

Baca Juga :  Suasana PKA ke-8 di Hari ke Delapan

Di hari Jumat kepolisian mendatangi rumah Zul tepatnya pada 13 Desember 2024, polisi meminta isteri Zul untuk mengosongkan penghuni ruma, istri dan mertua Zul di bawa kepolsek, dalam kondisi rumah yang kosong , Zul di bawa oleh kepolisian menuju rumahnya  untuk membuat sebuah konten video yang menggambarkan situasi saat pengkapan Zul, konten video tersebut di tayangkan pada stasiun televisi nasional dalam rekayasa video itu menggambarkan bahwa senpi tersebut di dapatkan di bawah kasur tempat tidur Zul, Padahal senjata api tersebut tidak pernah didapatkan di rumah Zul, melainkan di dapat di rumah muslim warga pulau kayu aro, muslim ini merupakan salah satu bandar narkoba di desa Pulau. Kasus ini telah berlanjut ke provam mabes polri yang di laporkan amri Kusuma dan telah mengajukan  pendampingan kepada LPSK, karna menurut keterangan Zul, saat di lakukan proses penyidikan zul di paksa untuk mengikuti BAP yang di buat polisi hingga Zul mengalami kekerasan di pukul menggunakan sepotong kayu, agar Zul mengikuti BAP polisi.

Baca Juga :  Polres Pringsewu dan Polsek Jajaran Gelar Patroli dan Hunting di Titik Rawan Kriminalitas*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter  : BUSU

Berita Terkait

Pemkab Karo Apresiasi Gereja Inkulturatif GBKP Bukit Kelasis Barus Sibayak, Usung Arsitektur Rumah Adat Karo
Konsolidasi Jelang Pemilu 2029: LAMR Meranti dan Bawaslu Gelar   
Kepedulian Nyata PT MBK Ventura Kembali Hadir di Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga
Bulog Sumut Tingkatkan Distribusi Beras SPHP dan Perkuat Pasokan Beras Premium untuk Jaga Stabilitas Harga
Tumbuhkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air di Tengah Masyarakat Polsek Barusjahe Bersama Forkopimcam Bagikan Bendera Merah Putih
Diduga Ingkari Kesepakatan, CV Lae Saga Kembali Tuai Protes: Warga Minta APH Bongkar Legalitas HGU dan Warkah Perolehan Lahan
Kantor Camat Tenayan Raya jadi saksi Pelantikan RT / RW Baru
Sempat Pindah Lokasi, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran 10,6 Kg Sabu

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Usai Kebakaran, Pesantren Darul Mukhlasin Aceh Tenggara Terima Bantuan Pemerintah dan Polri

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:24 WIB

KALIBER ACEH: Jangan Ganggu Petani! Aceh Tenggara Butuh Pembangunan, Bukan Kegaduhan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:08 WIB

H. Irmawan Dinilai Mampu Jawab Harapan Publik, Didorong Pimpin Aceh Tenggara 2029

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara Dihantam Isu Jual Beli Proyek dan Dugaan KKN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane Tekankan Disiplin dan Etika Medis

Berita Terbaru