DPC LSM TRIGA Nusantara Indonesia ( TRINUSA) resmi laporkan dinas pppa ke Kejari Lampung Barat

hayat

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:16 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Barat::Waspadaindonesia. com –
4 Februari 2025 – LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mengawasi dan memberantas praktik korupsi yang terjadi di wilayah tersebut. Ketua DPC Ahmad Zainuddin mengungkapkan temuan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PPKB PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Lampung Barat pada tahun anggaran 2023.

Menurut Zainuddin, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat, dengan mempermainkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Lampung Barat. Temuan ini dilaporkan berdasarkan analisis yang mendalam terhadap proses pengadaan yang terindikasi tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indikasi Korupsi dan Ketidaksesuaian Pengadaan

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari beberapa sumber yang memberikan informasi terkait proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Dinas PPKB PPPA. Pengadaan tersebut terindikasi adanya mark-up harga dan ketidaksesuaian barang yang diterima dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ishak Hamzah Meminta Hakim Objektif Dalam Penanganan Perkara Perdata 233

“Setelah melakukan investigasi mendalam dan analisis data yang ada, kami menemukan adanya indikasi korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di Dinas PPKB PPPA. Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, dan tidak akan segan-segan menuntut pihak-pihak yang terlibat,” ujar Zainuddin dengan tegas.

Ancaman Hukuman Maksimal bagi Pelaku

Zainuddin menambahkan bahwa jika terbukti terjadi tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam pasal 2 dan 3 UU Korupsi, dijelaskan bahwa tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat dikenakan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ultimatum kepada Pihak yang Terlibat

DPC Lampung Barat Triga Nusantara Indonesia memberikan ultimatum yang sangat jelas kepada semua pihak yang terlibat dalam indikasi korupsi tersebut. “Kami menuntut agar proses hukum segera dilaksanakan tanpa pandang bulu. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari pihak berwajib, kami akan melakukan aksi lanjutan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan mentolerir adanya penyalahgunaan anggaran yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Zainuddin.

Baca Juga :  Kakan BPN Karawang: "Semprong Klari", Wujudkan Pelayanan yang Cepat dan Handal

DPC Lampung Barat juga menekankan bahwa mereka akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh proses hukum yang berjalan dan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkompeten, termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), untuk memastikan agar kasus ini tidak terhenti begitu saja.

Kesimpulan

Dengan sikap tegas dan serius yang ditunjukkan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat, kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari aparat penegak hukum. Ahmad Zainuddin menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, dan LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus berada di garis terdepan untuk memastikan setiap kebijakan yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di wilayah Lampung Barat dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

SUMBER;:LSM TRINUSA*

PEWARTA::HYT *

Berita Terkait

OPD Lampung Selatan Turun ke Lapangan: Warga Korban JTTS Menang di PK, tapi Ganti Rugi Tak Kunjung Cair
LKS Dilarang Dijual di Sekolah, Orang Tua Masih Dihantui Rasa Serba Salah
Hidup Jadi Pemulung, Warga Buring Lampung Selatan Terlunta Menanti Ganti Rugi JTTS
Dari Bandung untuk Indonesia: XTC Gelar Munas Ke-2 dan Pemilihan Ketua Umum Baru
Sungai Indragiri Harus Bersih dan Aman, Polres Inhu Lanjutkan Razia Penambangan Ilega
Sanggar Pusaka Budaya Resmi Dilantik, LAMR Kepulauan Meranti Siapkan Wadah Kreatif bagi Seniman dan Generasi Muda
Sekretaris IWO Indonesia Banten Kecam Keras Aksi Brutal Oknum Sekuriti terhadap Wartawan, Tuntut Tanggung Jawab Penuh Aparat
Polri-TNI-Govt Kuansing Bersinergi Amankan Event Budaya Pacu Jalur 2025

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 15:25 WIB

MTQ 2025 Subulussalam Hadirkan Ruang Syiar, Prestasi, dan Penguatan Nilai Keislaman

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:13 WIB

Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 04:33 WIB

Perubahan Signifikan Bagi Warga Subulussalam Berkat Program Bedah Rumah Dandim Letkol Inf Un Wahyu Nugroho

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:02 WIB

Ketua BPG Teladan Baru Beberkan Kejanggalan: Dana Direhab Mushalla Tanpa Rapat, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:17 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasi PMD Longkib, Terima Uang dari Dana Desa Lewat Proyek APBDes Buatan Mantan Pendamping

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:59 WIB

Wartawan SPJ Tuding Ketua AWNI Subulussalam ‘Sok Berpihak’ pada Pemerintah Desa, Fungsi Pengawasan Pers Diragukan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Kapolsek Seunagan Timur Terima Penghargaan Dari RAPI Nagan Raya

Sabtu, 23 Agu 2025 - 13:54 WIB