Dua Tersangka perambah Hutan ilegal Logging, Diamankan Polisi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:26 WIB

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE WASPADA INDONESIA |  Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan dua orang diduga tersangka tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Kekinian Satreskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi, mengatakan kedua tersangka berinisial S (31) petani warga Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, dan SB (51) petani warga Desa Polo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Soal Dugaan Upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa, Ketua DPD LSM Penjara Minta Bupati Agara Copot Jabatan Camat Lawe Alas

Terkait hal ini ,Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit dump truk warna kuning dan kayu olahan sebanyak 3 ton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagus menyebutkan kedua tersangka diamankan petugas, Senin 24 Februari 2025 sekira pukul 23:00 WIB saat hendak membawa kayu olahan sebanyak 3 ton diduga hasil praktek Ilegal Logging atau penebangan liar tanpa ada dokumen resmi menggunakan mobil dump truk warna kuning di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas.

Baca Juga :  Resmob Satreskrim Aceh Tenggara Ungkap Kasus Perjudian Online Jenis Slot di Desa Pulonas

“Kedua tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Aceh Tenggara,” kata Bagus kepada awak media Rabu 26 Februari 2025.

Bagus menyampaikan kedua tersangka atas perbuatannya terancam pasal 82 undang undang RI nomor 18 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 KUHPidana.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting
Aset PDAM Tirta Agara Diduga Dijual Diam-diam, Penegak Hukum Mandek
Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda
Bupati HM Salim Fakhry Lepas 145 Mahasiswa KKN, Dorong Kemandirian dan Pemulihan Masyarakat Pascabencana di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 17:54 WIB

DPC LSM Trinusa Lamsel Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Pamulihan

Jumat, 17 April 2026 - 17:24 WIB

LSM TRINUSA DPC Lampung Selatan Soroti Pengelolaan BOS SMK Nurul Huda, Ferdy Saputra: Kami Kantongi Bukti, Segera Laporkan ke APH

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-42 untuk IPDA Akhmad Tarmizi Setiawan, S.H., M.H.

Kamis, 2 April 2026 - 14:08 WIB

LSM JATI Minta Transparansi Pengelolaan Anggaran di BPKAD Lampung Selatan, Soroti Realisasi APBD 2025 dan LHKPN Kepala BPKAD

Rabu, 1 April 2026 - 17:39 WIB

LKPj 2025 Disampaikan, Pemkab Lamsel Catat Realisasi Pendapatan 97 Persen di Tengah Tekanan Ekonomi

Senin, 30 Maret 2026 - 07:33 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:02 WIB

Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis, Halalbihalal di Lamban Rakyat Berkahnya UMKM

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:38 WIB

Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Ketapang untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB