Warga Subulussalam Tuntut PT MSB Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Lingkungan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:48 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh – Sebuah pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Kota Subulussalam, Aceh, kembali menjadi sorotan. PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang beroperasi di Kampung Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, diduga mencemari lingkungan sekitar. PMKS GSS.

Bukti visual berupa rekaman amatir yang beredar menunjukkan cairan berwarna keruh mengalir dari area pabrik langsung ke Sungai Batu-Batu, sumber air utama warga setempat. Kejadian ini, yang terungkap pada Jumat (21/3), memicu kemarahan dan tuntutan pertanggungjawaban dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman Kesehatan dan Lingkungan
Aliran limbah yang diduga berasal dari PT MSB menimbulkan kekhawatiran serius bagi warga. Sungai Batu-Batu yang tercemar mengancam kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Pencemaran ini berpotensi menyebabkan berbagai penyakit dan merusak ekosistem sungai.

Baca Juga :  Yunadi,SE Bukan Lagi Pengurus PKH & Sudah Mengundurkan Diri Dari Program PKH

Desakan Tindakan Hukum dan Investigasi

Muzir Maha, perwakilan warga, dengan tegas mendesak manajemen PT MSB bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Ia juga menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Subulussalam untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas PT MSB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur secara jelas sanksi bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.

Daftar Perusahaan “Peringkat Merah” di Aceh

Kasus ini kembali mengingatkan kita pada sejumlah perusahaan di Aceh yang masuk dalam daftar “peringkat merah” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perusahaan-perusahaan ini dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya adalah PT GSS. PT Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) Cabang Pelabuhan Malahayati, PT Delima Makmur, PT Fajar

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Tangga Besi Sesalkan Pemberitaan Kaitkan Walikota Subulussalam

Baizury-Kebun, dan PT Bumi Sama Gandha.

Pentingnya Tindakan Tegas Pemerintah

Warga menekankan bahwa pembiaran kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan dapat memicu gejolak sosial. Mereka mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan memastikan perusahaan menaati aturan dan etika lingkungan. Pimpinan LSM Suara Putra Aceh turut menyuarakan hal yang sama, menekankan pentingnya peran APH dalam menangani kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Ketegasan pemerintah dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci pencegahan kasus serupa di masa mendatang.@(Tim Investigasi)

Berita Terkait

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Kapolres Bersama Forkopimda Simalungun Tinjau Langsung Lima Pos Ketupat Toba 2026, Pastikan Mudik Aman Lancar
Konflik Lahan Sawit di Subulussalam Memanas, Netap Ginting Klaim Jadi Korban Ancaman Parang
Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

BATU BARA

Menjaga Mangrove, Mengamankan Masa Depan Bersama Inalum

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:01 WIB