Warga Subulussalam Tuntut PT MSB Bertanggung Jawab Atas Pencemaran Lingkungan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:48 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh – Sebuah pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Kota Subulussalam, Aceh, kembali menjadi sorotan. PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang beroperasi di Kampung Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, diduga mencemari lingkungan sekitar. PMKS GSS.

Bukti visual berupa rekaman amatir yang beredar menunjukkan cairan berwarna keruh mengalir dari area pabrik langsung ke Sungai Batu-Batu, sumber air utama warga setempat. Kejadian ini, yang terungkap pada Jumat (21/3), memicu kemarahan dan tuntutan pertanggungjawaban dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ancaman Kesehatan dan Lingkungan
Aliran limbah yang diduga berasal dari PT MSB menimbulkan kekhawatiran serius bagi warga. Sungai Batu-Batu yang tercemar mengancam kesehatan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Pencemaran ini berpotensi menyebabkan berbagai penyakit dan merusak ekosistem sungai.

Baca Juga :  Diduga Banjir Sebabkan Sejumlah Petani Jagung Di Suak Jampak Terancam Gagal Panen

Desakan Tindakan Hukum dan Investigasi

Muzir Maha, perwakilan warga, dengan tegas mendesak manajemen PT MSB bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Ia juga menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Subulussalam untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas PT MSB sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini mengatur secara jelas sanksi bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan.

Daftar Perusahaan “Peringkat Merah” di Aceh

Kasus ini kembali mengingatkan kita pada sejumlah perusahaan di Aceh yang masuk dalam daftar “peringkat merah” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perusahaan-perusahaan ini dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya adalah PT GSS. PT Pelabuhan Indonesia 1 (Persero) Cabang Pelabuhan Malahayati, PT Delima Makmur, PT Fajar

Baca Juga :  Mantan Pj Suka Makmur Klarifikasi Proyek Dana Desa, Pertanyakan Etika Pemberitaan

Baizury-Kebun, dan PT Bumi Sama Gandha.

Pentingnya Tindakan Tegas Pemerintah

Warga menekankan bahwa pembiaran kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan dapat memicu gejolak sosial. Mereka mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan memastikan perusahaan menaati aturan dan etika lingkungan. Pimpinan LSM Suara Putra Aceh turut menyuarakan hal yang sama, menekankan pentingnya peran APH dalam menangani kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Ketegasan pemerintah dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci pencegahan kasus serupa di masa mendatang.@(Tim Investigasi)

Berita Terkait

Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers
Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!
Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi
Tahap II Proses Hukum: Tersangka Pelecehan Seksual di Subulussalam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Seleksi Terbuka Pejabat Tinggi Subulussalam 2025 Disorot, Publik Curiga Ada Tarik-Menarik Politik

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB