Tidak Jera, Seorang Residivis Asal Labuhan Bilik Dibekuk Personil Reskrim Polsek Panai Tengah Karena Perkara Yang Sama.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:06 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU – Waspada Indonesia| Tidak jera dihukum selama 8 tahun karena bisnis Narkoba. Seorang pria residivis asal Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ini ditangkap unit Reskrim Polsek Panai Tengah di Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Panai Tengah karena perkara yang sama.

Pria ini berurusan dengan Polisi setelah terbukti menguasai dan memiliki serbuk kristal putih diduga barang haram berupa narkoba jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPTU. Ricardo Sirait, SH., membenarkan bahwa seorang pria warga Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah atas nama Rahmat Siddiq alias Siddiq (39) ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Panai Tengah dirumahnya, pada Hari Sabtu 17 Mei 2025 pukul 19.00 WIB malam tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan kepada pelaku itu berdasarkan penyelidikan intensif oleh jajaran Polsek Panai Tengah, lalu ‘berbuah manis’ untuk pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Pelaku dibekuk dikediamannya bermula dari laporan masyarakat yang bisa dipercaya yang resah akan aktivitas peredaran Narkoba disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah menerima informasi dari warga, Kapolsek Panai Tengah langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU.  Ricardo Sirait untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Informasi dari masarakat Sabtu malam sekitar pukul 18.30 WIB itu membuahkan hasil, personil berhasil menangkap pelaku Siddiq di belakang rumahnya saat sedang menunggu pembeli,” cetus Ricardo. 

Ricardo menerangkan, personil Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.00 WIB., tepatnya di Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Panai Tengah, tepat di belakang rumah pelaku sedang menunggu pembeli.

“Personil datang dan menghampiri pelaku, yang mana ditangan kanan pelaku menggenggam narkoba jenis sabu. Terkejut melihat kedatangan petugas, sontak pelaku menjatuhkan benda plastik kecil transparan tersebut ketanah,” jelas Ricardo Sirait.

Saat diinterogasi, Siddiq mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sendiri yang didapat dari seseorang bernama Marko yang tinggal di Rantauprapat, yang sebelumnya telah dipesan oleh pelaku Siddiq melalui HP sebanyak 3 gram pada hari Senin 12 Mei 2025 yang lalu. 

“Pengakuan pelaku Siddiq yang menjemput Sabu tersebut ke Rantauprapat. Sebagian hasil penjualan Sabu tersebut sudah dikirimkan ke saudara Marko melalui rekening Dana sebanyak Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah),” papar Kanit Reskrim. 

Ditambahkannya, saat penggeledahan kepada pelaku, personil menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram, 1 unit Handphone android merek Vivo, 1 buah dompet warna coklat merek Levis dan uang tunai Rp.1.525.000.- (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) diduga hasil dari transaksi narkoba lalu disita untuk proses hukum. 

Kanit Reskrim IPTU Ricardo Sirait mengatakan, bahwa tersangka Siddiq adalah residivis (8 tahun penjara) perkara serupa. Sayangnya pengalaman pahit itu tidak membuat Siddiq jera, tapi malah melakukan perbuatan serupa. (RH)

Baca Juga :  Ketua DPD PJS Sofyan: Musdalub dan Pelantikan PJS Se-Sumut Periode 2024-2029 Berjalan Sukses!!

Berita Terkait

Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang
Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.
Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Oknum Kades di Bilah Hilir Diduga Aniaya dan Hina Seorang Karyawan Perusahaan PT. Socfindo. 
Malam Hari, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama.
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.
Pemerintahan Desa Negerilama Sebarang dan Masyarakat Serahkan Bantuan ke Posko Peduli Langkat dan Aceh.

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:26 WIB

A. MALIK MUSA, SH., M.Hum, Ketua PWM Aceh Tak Kenal Lelah Mengurus Korban Bencana Sampai Ke Seribu Bukit

Senin, 19 Januari 2026 - 22:57 WIB

Demi Warga Terdampak, Bupati Suhaidi dan Kapolres Gayo Lues Lintasi Medan Ekstrem Menuju Lesten

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:51 WIB

Kapolsek Blangkejeren Tekankan Pentingnya Meneladani Isra’ Mi’raj untuk Penguatan Iman Generasi Muda di Era Modern

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:09 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor

Senin, 12 Januari 2026 - 22:39 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Pengungsian, Pemerintah dan Ulama Beri Dukungan Moril untuk Warga Agusen

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Brimob Polda Sumsel Sediakan Air Bersih Siap Minum bagi Pengungsi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:18 WIB

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Layanan Kesehatan Spesialis bagi Korban Banjir Aceh

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:42 WIB

Kapolres Gayo Lues Buka Akses Jalan Darurat Penghubung Desa Pertik–Desa Ekan

Berita Terbaru