Tidak Jera, Seorang Residivis Asal Labuhan Bilik Dibekuk Personil Reskrim Polsek Panai Tengah Karena Perkara Yang Sama.

REDAKSI LABUAHANBATU RAYA

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:06 WIB

50415 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHANBATU – Waspada Indonesia| Tidak jera dihukum selama 8 tahun karena bisnis Narkoba. Seorang pria residivis asal Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ini ditangkap unit Reskrim Polsek Panai Tengah di Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Panai Tengah karena perkara yang sama.

Pria ini berurusan dengan Polisi setelah terbukti menguasai dan memiliki serbuk kristal putih diduga barang haram berupa narkoba jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPTU. Ricardo Sirait, SH., membenarkan bahwa seorang pria warga Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah atas nama Rahmat Siddiq alias Siddiq (39) ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Panai Tengah dirumahnya, pada Hari Sabtu 17 Mei 2025 pukul 19.00 WIB malam tanpa perlawanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan kepada pelaku itu berdasarkan penyelidikan intensif oleh jajaran Polsek Panai Tengah, lalu ‘berbuah manis’ untuk pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Pelaku dibekuk dikediamannya bermula dari laporan masyarakat yang bisa dipercaya yang resah akan aktivitas peredaran Narkoba disekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah menerima informasi dari warga, Kapolsek Panai Tengah langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU.  Ricardo Sirait untuk melakukan penyelidikan mendalam.

“Informasi dari masarakat Sabtu malam sekitar pukul 18.30 WIB itu membuahkan hasil, personil berhasil menangkap pelaku Siddiq di belakang rumahnya saat sedang menunggu pembeli,” cetus Ricardo. 

Ricardo menerangkan, personil Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan sekitar pukul 19.00 WIB., tepatnya di Jalan Gembira, Kelurahan Labuhan Bilik, Panai Tengah, tepat di belakang rumah pelaku sedang menunggu pembeli.

“Personil datang dan menghampiri pelaku, yang mana ditangan kanan pelaku menggenggam narkoba jenis sabu. Terkejut melihat kedatangan petugas, sontak pelaku menjatuhkan benda plastik kecil transparan tersebut ketanah,” jelas Ricardo Sirait.

Saat diinterogasi, Siddiq mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sendiri yang didapat dari seseorang bernama Marko yang tinggal di Rantauprapat, yang sebelumnya telah dipesan oleh pelaku Siddiq melalui HP sebanyak 3 gram pada hari Senin 12 Mei 2025 yang lalu. 

“Pengakuan pelaku Siddiq yang menjemput Sabu tersebut ke Rantauprapat. Sebagian hasil penjualan Sabu tersebut sudah dikirimkan ke saudara Marko melalui rekening Dana sebanyak Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah),” papar Kanit Reskrim. 

Ditambahkannya, saat penggeledahan kepada pelaku, personil menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram, 1 unit Handphone android merek Vivo, 1 buah dompet warna coklat merek Levis dan uang tunai Rp.1.525.000.- (satu juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) diduga hasil dari transaksi narkoba lalu disita untuk proses hukum. 

Kanit Reskrim IPTU Ricardo Sirait mengatakan, bahwa tersangka Siddiq adalah residivis (8 tahun penjara) perkara serupa. Sayangnya pengalaman pahit itu tidak membuat Siddiq jera, tapi malah melakukan perbuatan serupa. (RH)

Baca Juga :  Info Buat Bapak Kapolda Sumut: Kelompok Bandar Besar Narkoba dan Judi Pancur Batu Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan Leo Sembiring

Berita Terkait

Dibawah Pimpinan Manager M. Sukma, Tim Tribrata FC. Labuhanbatu Ikut Serta Dalam Turnamen Open Mini Soccer KNPI Labura CUP 2026, Memperebutkan Trophy Kapolres Labuhanbatu.
Dugaan Penganiayaan Wartawan di SPBU Simpang Ajamu, Korban Laporkan Kasus ke Polsek Panai Tengah.
4 Tim Lolos ke 8 Besar Piala Soeratin, Ini Pesan Ketua Panitia Abdul Karim Hasibuan: 
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Keseruan Panjat Pinang HUT RI ke 81 di Gang Swadaya: Tawa Warga Pecah, Hadiah Rp 4,5 Juta Sumbangan Tokoh Pemuda Afrizal Fadli Nasution Sukses Digaet Peserta
Apresiasi Polsek Bilah Hilir, Masyarakat Kirim Papan Bunga Atas Keberhasilan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.
Priofesor Sutan Nasomal Ucapkan Selamat Buat,Erfin Fahrurrazi, S.STP, M.Si Jabat PJ Sekda Kota Medan
Lembaga MPSU Desak Polrestabes Medan Usut Tuntas Gudang Solar Subsidi di Damar Wulan Sampali ” Milik Napit alias Hendrik “

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Bersatu dalam Semangat Kemerdekaan, Muspika Sungai Mas, Masyarakat dan RAPI Gelar Pawai Bendera

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:13 WIB

Bakti Brimob untuk Negeri, Jembatan Penghubung Desa Sikundo Mulai Dibangun

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:01 WIB

​​Perkuat Silaturahmi, Unsur Muspika Sungai Mas Gelar Temu Ramah dengan Kapolsek Baru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:05 WIB

Menwa UTU Gelar Latihan Menembak di Lapangan Tembak Yonif 116/GS. Guna Untuk Asah Ketangkasan Dan Kedisiplinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:53 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Rampung, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:36 WIB

Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor bersama Tem Gabungan Temukan Senjata Tajam dan HP Lapas Kelas IIB Meulaboh,

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:28 WIB

Jamaluddin Idham Anggota DPR RI Komisi IV Sidak Gudang Perum Bulog Meulaboh

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:04 WIB

DPD LPSA Aceh Barat Gelar Buka Puasa Bersama Dan Pembagian Takjil

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB