Pemerintah Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban dan Iklim Demokrasi Tindak Tegas Spanduk Ilegal Bermuatan Ujaran Kebencian

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 23:33 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 22 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan sikap tegasnya terhadap pemasangan spanduk tanpa izin yang mengandung ujaran kebencian terhadap Bupati Aceh Tenggara. Spanduk tersebut ditemukan terpasang di sejumlah lokasi di Banda Aceh pada Selasa, 21 April 2026, dan segera menimbulkan keprihatinan serta sorotan dari berbagai kalangan masyarakat dan pejabat daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Yusrizal, dalam sebuah pernyataan resmi menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi kritik dan masukan dari masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus diiringi dengan etika dan sikap konstruktif demi kemajuan daerah. Dengan tegas, ia menyebut isi spanduk yang bermuatan ujaran kebencian itu jauh dari nuansa kritik yang sehat dan konstruktif, melainkan merupakan bentuk hujatan yang dapat merusak integritas dan reputasi aparatur pemerintahan.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sangat menghargai kebebasan berpendapat yang menjadi bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, apa yang tertulis dalam spanduk itu adalah fitnah dan upaya pembunuhan karakter yang tidak bisa diterima,” ujar Yusrizal dalam wawancara singkat, Rabu (22/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusrizal menilai bahwa tindakan pemasangan spanduk itu merupakan sikap tidak bertanggung jawab dan melanggar norma serta etika dalam berpendapat di ruang publik. Secara prosedural, pemasangan atribut seperti spanduk haruslah mendapat izin dari pemerintah setempat untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan. Pemasangan tersebut juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga menimbulkan keresahan sekaligus menggambarkan niatan provokasi yang hendak memecah belah masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Lebih lanjut ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Lingkungan, pemasangan spanduk tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi. Pihaknya berharap Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai wilayah tempat munculnya spanduk-spanduk tersebut segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan dan mencopot seluruh atribut liar yang melanggar aturan tersebut.

Secara tegas, Yusrizal juga meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pemasangan dan penyebaran ujaran kebencian tersebut. Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap pelaku langsung maupun pihak yang berada di balik pemasangan spanduk yang dengan sengaja merusak citra pimpinan daerah dan menggangu ketentraman masyarakat. “Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang dan memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegas Yusrizal.

Kasus ini mendapat perhatian serius karena berpotensi mengganggu iklim kondusif politik dan publik di tengah masyarakat yang sedang mengupayakan percepatan pembangunan dan kesejahteraan sosial. Ujaran kebencian dan penyebaran narasi negatif tidak hanya berisiko memecah belah persatuan yang menjadi fondasi utama kehidupan bermasyarakat, tetapi juga menghambat kemajuan daerah secara menyeluruh.

Baca Juga :  Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran "Hantu" dan Pembiaran Sistematis

Selain itu, pemerintah Aceh Tenggara mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh ulah pihak-pihak yang ingin menciptakan konflik dan kekacauan. Pemerintah menyerukan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban guna memastikan proses pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan tanpa hambatan.

“Mari kita bangun suasana yang harmonis dan damai di Bumi Sepakat Segenep ini. Persatuan dan kesatuan adalah modal utama bagi kemajuan Aceh Tenggara,” pungkas Yusrizal dengan penuh harap.

Fenomena pemasangan spanduk ujaran kebencian ini menjadi pengingat penting bahwa demokrasi sejati bukan hanya soal kebebasan berpendapat, tetapi juga tanggung jawab sosial untuk membangun dialog yang sehat dan menghormati keberagaman. Pemerintah Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus aktif menjaga ketertiban dan mendukung terbentuknya iklim demokrasi yang kondusif, aman, dan saling menghargai, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan warganya.

Laporan: Salihan Beruh

Berita Terkait

Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan
Ruangan Staf Dan Ruangan Arsip di Kantor KUA Babussalam Sangat butuh Untuk Drenopasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:31 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB