Oknum ASN Jadi Kontraktor Proyek Bronjong Lawe Penanggalan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 20:12 WIB

50231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Praktik penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan bronjong di Desa Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, kini menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya dugaan penggunaan material galian C ilegal oleh pihak kontraktor. Lebih mengejutkan, salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut ternyata adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Abd RJ, yang juga berstatus sebagai pengawas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara.

Proyek pemasangan bronjong yang dilakukan di bantaran sungai ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mencegah erosi dan banjir bandang yang kerap mengancam permukiman warga. Namun, indikasi penggunaan batu kali dari sumber yang tidak memiliki izin resmi merusak nilai pembangunan tersebut dan memperlihatkan celah lemahnya pengawasan dari instansi teknis terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui awak media di lokasi pada Minggu, 19 April 2026, Abd RJ secara tegas mengaku sebagai pelaksana proyek bronjong itu. “Benar saya yang mengerjakan proyek bronjong tersebut, tapi proyek ini kami kerjakan berdua dengan Samta,” ujarnya singkat tanpa menjelaskan lebih detail terkait keberadaan izin pengambilan material.

Dugaan penggunaan material galian C ilegal ini bermula dari pengamatan warga setempat dan bukti visual di lapangan. Batu kali yang digunakan untuk mengisi bronjong diduga diambil langsung dari sekitar lokasi proyek dengan bantuan alat berat jenis eskavator. “Kami warga hanya tahu material itu diambil di sekitar sini, tapi apakah legal atau ilegal, kami tidak tahu pasti,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya disebut saat diwawancarai pada Sabtu, 18 April 2026.

Penggunaan batu kali berupa galian C ilegal dalam proyek yang didanai oleh uang negara merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mengancam aspek lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi tindakan pidana. Pengambilan material dari sumber yang tidak berizin bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pengikisan sungai, abrasi, dan menurunnya daya dukung ekosistem di sekitar sungai.

Baca Juga :  Pemulihan Pascabencana di Aceh Tenggara Dipercepat, Kementerian PU dan PKP Diminta Fokus Tangani Infrastruktur dan Hunian Warga

Lemahnya pengawasan ini semakin menyeruak saat ditemukan indikasi pembiaran oleh sejumlah pihak yang seharusnya mengawasi pelaksanaan proyek tersebut. Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I, Hutama Karya (HK) sebagai rekanan utama, serta pengawas lapangan, diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Padahal, pengawas proyek pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk memeriksa dan memastikan legalitas semua material yang digunakan dalam proyek konstruksi. Kegagalan pengawasan ini berpotensi membuka ruang praktik korupsi dan penyimpangan lain yang merugikan negara dan masyarakat.

Sampai saat ini, upaya konfirmasi kepada pengawas lapangan di lokasi proyek belum berhasil dilakukan oleh awak media. Tidak adanya tanggapan dan kejelasan informasi dari pihak pengawas berbanding terbalik dengan keresahan warga yang menginginkan kejelasan status pengelolaan material dalam proyek ini.

Warga Desa Lawe Penanggalan dan pemantau lingkungan secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi dugaan pelanggaran ini. Mereka meminta agar pelaku yang terlibat, khususnya oknum ASN yang menjadi kontraktor proyek, diberikan tindakan hukum yang tegas jika terbukti melakukan pelanggaran. “Kami berharap pihak berwajib segera memeriksa dan menindak para pelaku yang melanggar aturan, agar kita semua terhindar dari kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini mencerminkan masalah klasik dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelaksanaan proyek pemerintah di daerah. Konflik kepentingan yang muncul ketika seorang ASN menjabat sebagai pengawas sekaligus kontraktor proyek menjadi persoalan serius yang mesti segera dibenahi. Kondisi ini tidak hanya berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, tetapi juga merusak fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Dalam konteks regulasi, hal ini bertentangan langsung dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan adanya pemisahan jelas antara pelaksana, pengawas, dan pihak yang menerima keuntungan agar terhindar dari penyimpangan. Selain itu, pengambilan galian C secara ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Baca Juga :  Akibat Hujan Terus - Menerus Petani Jagung Aceh Tenggara, Mengeluh

Dugaan praktik penggunaan material ilegal ini juga berpengaruh pada upaya pelestarian lingkungan sungai yang menjadi nadi kehidupan penduduk sekitar. Tanpa pengelolaan dan pengawasan yang ketat, proyek pengendalian banjir yang seharusnya menjadi solusi, justru dapat memperparah kerusakan lingkungan dan menimbulkan risiko bencana yang lebih besar di kemudian hari.

Kasus di Desa Lawe Penanggalan ini perlu menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah, terutama yang melibatkan sumber daya alam. Kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pengawas, dan masyarakat menjadi sangat penting untuk menjamin bahwa pembangunan berjalan dengan prinsip kejujuran dan keberlanjutan.

Publik menanti langkah tegas aparat hukum dan pemerintah setempat dalam menangani dugaan pelanggaran yang sudah mencoreng nama baik lembaga pemerintahan sekaligus merugikan masyarakat secara luas. Keberanian mengungkap dan mengadili kasus ini akan menjadi kunci untuk menegakkan supremasi hukum serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Hingga laporan ini disusun, belum ada tindakan resmi dari aparat penegak hukum terkait kasus ini. Namun, tekanan sosial dari warga dan bagi para pemangku kepentingan terus menguat untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan proyek berbasis dana negara.

Di tengah harapan masyarakat akan pembangunan yang berkelanjutan dan akuntabel, transparansi dalam pengelolaan proyek dan sumber daya alam menjadi panggilan utama. Kasus Desa Lawe Penanggalan adalah cermin nyata betapa pentingnya pengawasan ketat dan integritas para pelaksana proyek demi masa depan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Ketua DPRK Aceh Tenggara Apresiasi Raihan Opini WTP, Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Pelayanan Publik
​Pertahankan Tren Positif, Pemkab Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP atas LKPD TA 2025
Kanit Narkoba Aceh Tenggara Tidak Tau Malam & Hujan demi Pelan-pelan Memberantas Narkoba
MTSN 1 Kutacane Gelar Beragam Perlombaan Menjelang Pembagian Rapor
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Usai Tuntaskan Misi Perdamaian PBB di Lebanon, Puluhan Prajurit Yonif 114/SM Tiba di Aceh Tenggara
PJ Pengulu Kute Buluh Pertanyakan Integritas Pelapor, Jika Benar Mengapa Tidak Tempuh Jalur Resmi Sejak Awal

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:58 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:14 WIB

Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:45 WIB

Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:23 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:08 WIB

Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan Soroti Perolehan Gelar Doktor Kakorlantas Polri dalam Waktu Singkat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:03 WIB

PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIB

Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:23 WIB

Dikritik Media Global, Ketum AKPERSI: Kedaulatan Ekonomi Harga Mati  

Berita Terbaru