Oknum ASN Jadi Kontraktor Proyek Bronjong Lawe Penanggalan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 20:12 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Praktik penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan bronjong di Desa Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, kini menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya dugaan penggunaan material galian C ilegal oleh pihak kontraktor. Lebih mengejutkan, salah satu kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut ternyata adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Abd RJ, yang juga berstatus sebagai pengawas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara.

Proyek pemasangan bronjong yang dilakukan di bantaran sungai ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mencegah erosi dan banjir bandang yang kerap mengancam permukiman warga. Namun, indikasi penggunaan batu kali dari sumber yang tidak memiliki izin resmi merusak nilai pembangunan tersebut dan memperlihatkan celah lemahnya pengawasan dari instansi teknis terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditemui awak media di lokasi pada Minggu, 19 April 2026, Abd RJ secara tegas mengaku sebagai pelaksana proyek bronjong itu. “Benar saya yang mengerjakan proyek bronjong tersebut, tapi proyek ini kami kerjakan berdua dengan Samta,” ujarnya singkat tanpa menjelaskan lebih detail terkait keberadaan izin pengambilan material.

Dugaan penggunaan material galian C ilegal ini bermula dari pengamatan warga setempat dan bukti visual di lapangan. Batu kali yang digunakan untuk mengisi bronjong diduga diambil langsung dari sekitar lokasi proyek dengan bantuan alat berat jenis eskavator. “Kami warga hanya tahu material itu diambil di sekitar sini, tapi apakah legal atau ilegal, kami tidak tahu pasti,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya disebut saat diwawancarai pada Sabtu, 18 April 2026.

Penggunaan batu kali berupa galian C ilegal dalam proyek yang didanai oleh uang negara merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya mengancam aspek lingkungan, tetapi juga menimbulkan potensi tindakan pidana. Pengambilan material dari sumber yang tidak berizin bisa menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pengikisan sungai, abrasi, dan menurunnya daya dukung ekosistem di sekitar sungai.

Baca Juga :  Ketua Lsm Penjara: Pajri Gegoh Selian, Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Lemahnya pengawasan ini semakin menyeruak saat ditemukan indikasi pembiaran oleh sejumlah pihak yang seharusnya mengawasi pelaksanaan proyek tersebut. Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I, Hutama Karya (HK) sebagai rekanan utama, serta pengawas lapangan, diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Padahal, pengawas proyek pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk memeriksa dan memastikan legalitas semua material yang digunakan dalam proyek konstruksi. Kegagalan pengawasan ini berpotensi membuka ruang praktik korupsi dan penyimpangan lain yang merugikan negara dan masyarakat.

Sampai saat ini, upaya konfirmasi kepada pengawas lapangan di lokasi proyek belum berhasil dilakukan oleh awak media. Tidak adanya tanggapan dan kejelasan informasi dari pihak pengawas berbanding terbalik dengan keresahan warga yang menginginkan kejelasan status pengelolaan material dalam proyek ini.

Warga Desa Lawe Penanggalan dan pemantau lingkungan secara terbuka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi dugaan pelanggaran ini. Mereka meminta agar pelaku yang terlibat, khususnya oknum ASN yang menjadi kontraktor proyek, diberikan tindakan hukum yang tegas jika terbukti melakukan pelanggaran. “Kami berharap pihak berwajib segera memeriksa dan menindak para pelaku yang melanggar aturan, agar kita semua terhindar dari kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini mencerminkan masalah klasik dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelaksanaan proyek pemerintah di daerah. Konflik kepentingan yang muncul ketika seorang ASN menjabat sebagai pengawas sekaligus kontraktor proyek menjadi persoalan serius yang mesti segera dibenahi. Kondisi ini tidak hanya berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, tetapi juga merusak fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Dalam konteks regulasi, hal ini bertentangan langsung dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan adanya pemisahan jelas antara pelaksana, pengawas, dan pihak yang menerima keuntungan agar terhindar dari penyimpangan. Selain itu, pengambilan galian C secara ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan setiap aktivitas pertambangan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Baca Juga :  Bupati Agara Sidak Ke RSUD Sahudin Kutacane

Dugaan praktik penggunaan material ilegal ini juga berpengaruh pada upaya pelestarian lingkungan sungai yang menjadi nadi kehidupan penduduk sekitar. Tanpa pengelolaan dan pengawasan yang ketat, proyek pengendalian banjir yang seharusnya menjadi solusi, justru dapat memperparah kerusakan lingkungan dan menimbulkan risiko bencana yang lebih besar di kemudian hari.

Kasus di Desa Lawe Penanggalan ini perlu menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah, terutama yang melibatkan sumber daya alam. Kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pengawas, dan masyarakat menjadi sangat penting untuk menjamin bahwa pembangunan berjalan dengan prinsip kejujuran dan keberlanjutan.

Publik menanti langkah tegas aparat hukum dan pemerintah setempat dalam menangani dugaan pelanggaran yang sudah mencoreng nama baik lembaga pemerintahan sekaligus merugikan masyarakat secara luas. Keberanian mengungkap dan mengadili kasus ini akan menjadi kunci untuk menegakkan supremasi hukum serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Hingga laporan ini disusun, belum ada tindakan resmi dari aparat penegak hukum terkait kasus ini. Namun, tekanan sosial dari warga dan bagi para pemangku kepentingan terus menguat untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi dan penyimpangan dalam pengelolaan proyek berbasis dana negara.

Di tengah harapan masyarakat akan pembangunan yang berkelanjutan dan akuntabel, transparansi dalam pengelolaan proyek dan sumber daya alam menjadi panggilan utama. Kasus Desa Lawe Penanggalan adalah cermin nyata betapa pentingnya pengawasan ketat dan integritas para pelaksana proyek demi masa depan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Mat Budiaman Hadirkan Terobosan Strategis Untuk Pemulihan Layanan PDAM Aceh Tenggara Pasca Banjir Bandang
Proyek Bronjong di Lawe Penanggalan Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal, Pelanggaran Regulasi dan Lemahnya Pengawasan Dipertanyakan
Pengerukan Batu Sungai Secara Ilegal untuk Proyek Bronjong di Ketambe: Dugaan Permainan Anggaran, Kerusakan Lingkungan, dan Tuntutan Transparansi
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:22 WIB

Puluhan Pengurus DPD TMI Nagan Raya Resmi Dilantik. Ini Kata Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Aceh

Senin, 13 April 2026 - 20:46 WIB

Andika Salah Satu disabilitas Nagan Raya Berangkat Ke Jakarta. Ingin Carik Angin Kota Mini

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Kadis DLH Nagan Raya : Alat Berat Digunakan Untuk Bencana Beutong Ateuh . Bukan Untuk Kegiatan Lain

Senin, 6 April 2026 - 21:04 WIB

Kenduri 40 Hari Rusni Binti Makam, Tradisi Doa dan Penguatan Ikatan Sosial di Nagan Raya

Rabu, 1 April 2026 - 22:13 WIB

10 Gampong Di Nagan Raya Tercepat Pencarian Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026. Pemkab Berikan Piagam Penghargaan

Senin, 30 Maret 2026 - 15:19 WIB

Bupati TRK Diminta Perbaiki Jalan Rusak Lintas Keude Lintueng-Paya Peuleukung

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:40 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Sidak Dinas Badan Kantor Hari Pertama Kerja Usai Libur Idul Fitri 1447.H

Senin, 23 Maret 2026 - 17:32 WIB

LSM RKCA Apresiasi Kinerja Dukung Program CSR PT Fajar Baizury & Brothers.

Berita Terbaru

LAMPUNG

PKU Akbar Jadi Momentum Penguatan Daya Saing UMKM Lampung

Senin, 20 Apr 2026 - 21:28 WIB