Eksekusi Lahan di Aceh Tenggara Sesuai Aturan, Dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kutacane

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:01 WIB

50486 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, WASPADA INDONESIA – Eksekusi perkara lahan tanah beserta satu unit rumah milik warga Desa Perapat Titi Panjang, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, sempat diwarnai pro dan kontra. Meski demikian, eksekusi tetap berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum oleh Pengadilan Negeri Kutacane.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Ktn Jo. Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Ktn Jo. Nomor 72/PDT/2022/PT BNA Jo. Nomor 3141 K/Pdt/2023. Eksekusi digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut isi ringkasan surat permohonan eksekusi:
Permohonan dari Pemohon Eksekusi tertanggal 21 Februari 2024 yang diajukan melalui Kuasa Hukumnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 03/SKK/EKSEKUSI/PH/2024 tanggal 29 Januari 2024, telah didaftarkan pada Kepaniteraan Hukum pada tanggal yang sama dengan Register Nomor: W1.U16/SK/5/HK.03/1/2024.

Baca Juga :  Polsek Bambel Bergerak Cepat Antisipasi Luapan Air Sungai Di Jembatan Kuning I Agara

Dalam perkara tersebut, Rasidin semula sebagai Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, kini sebagai Pemohon Eksekusi.
Sedangkan Muhammad Dedek dkk. semula sebagai Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Para Tergugat/Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, kini sebagai Para Termohon Eksekusi.

“Atas kinerja tersebut, patut dan wajar kita apresiasi Ketua Pengadilan Negeri Kutacane yang tegak lurus dalam menjalankan aturan, serta Kapolres Aceh Tenggara yang menjaga situasi tetap kondusif. Sehingga eksekusi lahan dan rumah warga Desa Perapat Titi Panjang dapat diselesaikan secara hukum dengan baik,” ujar Ketua DPD LSM Penjara, Pajri Gegoh, kepada media pada Minggu, 25 Mei 2025.

Ia menambahkan, seluruh proses eksekusi yang dilakukan Ketua PN Kutacane telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Begitu pula dengan Kapolres Aceh Tenggara, yang menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama proses eksekusi berlangsung.

Baca Juga :  Desa Kuning I Kerap Menjadi Langganan Banjir

Seperti diketahui, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menjamin situasi tetap aman saat proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kutacane. Jajaran Polres Aceh Tenggara memastikan seluruh tahapan hukum berjalan dengan baik dan tertib.

“Kami, selaku lembaga swadaya masyarakat, mengapresiasi Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri yang selalu hadir dalam setiap kegiatan masyarakat yang membutuhkan pengamanan. Terutama dalam perkara hukum seperti eksekusi lahan. Beliau juga berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas,” pungkas Pajri Gegoh.

(Laporan: Salihan Beruh)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB