Bupati Aceh Tenggara Serahkan SK kepada 58 CPNS, Tegaskan Disiplin ASN

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:34 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane_Bupati H. M. Salim Fakhry serahkan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi 58 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang lulus dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, formasi tahun 2024. Senin (26/5/2025). Penyerahan SK berlangsung pada saat apel gabungan di lapangan setdakab Aceh Tenggara.

Mengingat Tugas utama Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Dan juga bertugas sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, dan pembangunan nasional.

Untuk mencapai tugas penting tersebut, Bupati H. M. Salim Fakhry ingatkan mengenai kedisiplinan kinerja seorang ASN, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mencakup kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS. PP ini menetapkan prinsip-prinsip dasar disiplin PNS, proses penegakan disiplin, jenis pelanggaran disiplin, penerapan hukuman disiplin, serta upaya preventif.

Baca Juga :  Masyarakat Laporkan ke Bupati Aceh Tenggara, Raja Rimba Mencekam: Seekor Sapi di Perkebunan Mendabe

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi ASN yang tidak disiplin maka, pelanggaran itu merujuk dalam PP 94 yaitu tentang kedisiplinan dan hukuman bagi ASN yang tidak disiplin, tentunya saya akan mengambil langkah tersebut jika kedisiplinan ASN dalam lingkungan pemerintah daerah tidak dijalankan.” Terangnya

Untuk menjalankan tugas ASN yang sangat mempengaruhi dalam pelayanan dan tugas umum pemerintahan, sifat disiplin seorang ASN, harus ditanamkan secara menyeluruh di naungan pemerintah kabupaten Aceh Tenggara “Kedisiplinan seorang ASN harus ditanamkan, untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bermartabat.” lanjut Salim Fakhry

Setelah mengucapkan selamat, Bupati juga berharap 58 ASN yang akan diberikan SK nya, mampu menjalankan tugas negara dalam birokrasi pemerintahan. Ia juga mengatakan, semoga 58 ASN yang baru, mampu bekerja dengan maksimal, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pileg 2024 Mendatang Roy Hendra Purnomo Siap Berjuang Untuk Menjadi Ketua Fraksi Hanura DPRK Agara

Bukan hanya mengingatkan bagi ASN yang akan dilantik, Bupati juga berniat akan mendisiplinkan seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Untuk mengawasi kedisiplinan pegawai di setiap dinasnya, Ia juga berencana akan melakukan kunjungan ke Dinas-dinas.

“Mulai esok saya akan melakukan kunjungan dan apel bersama di Dinas Pendidikan, begitu juga dengan Dinas yang lainnya, pada saat apel, saya akan menindak bagi pegawai ASN dan Honorer yang mangkir pada saat bekerja.” Tegas Bupati.

Tidak henti-hentinya dalam menyuarakan pemberantasan Narkoba di kabupaten tersebut, pada 1 Juni mendatang, pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan launchingkan Program Pemberantasan narkoba, serta pemberantasan premanisme.

Menurut persepsi beliau, peredaran narkoba sudah mulai surut di Aceh Tenggara, serta harga pupuk mulai stabil dan sesuai dengan kemampuan petani.

(Fenra)

Berita Terkait

Kucuran Dana Rp1,5 Miliar dari Baitul Mal Guncang Agara! Ribuan Santri hingga Guru Honorer Terima Rezeki ZIS Tahap II
Bupati Aceh Tenggara Beri Apresiasi Guru: “Pengabdianmu Luar Biasa”
Proyek Jembatan Mbarung-Lamban, Warga Aceh Tenggara Desak Rekanan dan PUPR Tanggap Selesaikan Pekerjaan
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diduga Tertutup, GMNI Aceh Tenggara Pertanyakan Transparansi Kejaksaan
dr Irawati Heri Al Hilal Ajak Masyarakat Aceh Tenggara Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
Penyaluran Dana ZIS Aceh Tenggara Dimulai, Bupati Imbau Penerima Manfaatkan Bantuan dengan Bijak
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Biaya Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Timbulkan Pertanyaan, Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 07:59 WIB

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemkab Karo Gelar Pelatihan Keprotokolan

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Sabtu, 22 November 2025 - 08:28 WIB

Ibadah Oikumene Pemkab Karo Pdt. Eliezer Sinukaban Ajak ASN Perbaharui Semangat Pelayanan Serta Jadi Terang Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 21 November 2025 - 08:27 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Pemkab Karo Bentuk Forum TJSL

Kamis, 20 November 2025 - 08:19 WIB

Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) Perumahan Dan Permukiman Pastikan Tersedianya Fasilitas Terintegrasi

Rabu, 19 November 2025 - 08:53 WIB

Bawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang Ditangkap

Berita Terbaru