Isu Mendilam Memanas: Klarifikasi Pj Kades Dinilai Menyesatkan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 01:31 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENDILAM — Klarifikasi yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Mendilam melalui salah satu media online, baru-baru ini, justru menimbulkan kegelisahan baru di tengah masyarakat. Dalam klarifikasi tersebut, sang Pj Kades seolah menyiratkan bahwa pemberitaan sebelumnya terkait polemik pengelolaan kegiatan desa merupakan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Namun, sikap itu bukannya meredakan situasi, melainkan memperkeruh suasana. Sebab, warga yang menjadi pelapor awal merasa dilecehkan secara moral dan fakta mereka diabaikan.

Salah satu tokoh masyarakat Mendilam, yang tidak ingin disebutkan namanya demi menjaga situasi tetap kondusif, menyayangkan pernyataan sepihak yang disampaikan oleh kepala desa melalui media massa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat menyayangkan klarifikasi yang disampaikan seolah membenarkan satu sisi saja, yaitu versi pemerintah desa. Padahal, informasi yang diberitakan sebelumnya bersumber dari laporan langsung warga kampung, bukan karangan atau fitnah pihak luar,” tegasnya.

Menurutnya, media massa seharusnya tidak gegabah dalam menyampaikan klarifikasi dari satu pihak, apalagi jika disampaikan tanpa konfirmasi ulang terhadap narasumber awal atau pihak pelapor. Ia menekankan bahwa klarifikasi sepihak semacam itu dapat mencederai prinsip dasar jurnalistik, yakni keberimbangan dan netralitas informasi.

Baca Juga :  Kemenag Kota Subulussalam Raih Nilai IKPA Terbaik

“Kalau media hanya menjadi corong satu pihak, lalu bagaimana nasib masyarakat kecil seperti kami? Laporan kami bukan fiksi. Kami punya bukti dan pengalaman langsung. Jadi kami merasa heran ketika media menyebarkan klarifikasi seolah itu adalah kebenaran mutlak,” tambahnya.

Pernyataan Pj Kades yang menyebut informasi sebelumnya sebagai tidak benar, dianggap warga sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi dan keluhan yang telah lama mereka suarakan. Klarifikasi tersebut, menurut warga, justru cenderung bernuansa politis dan terkesan sebagai bentuk pembelaan diri tanpa membuka ruang dialog yang adil.

Mereka juga menyoroti media A1News yang menayangkan klarifikasi itu tanpa disertai pelibatan suara dari masyarakat atau narasumber awal. Ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan informasi yang berpotensi menggiring opini publik dan menyesatkan persepsi terhadap persoalan di Desa Mendilam.

Baca Juga :  Gelar Latpra Ops Mantap Praja Seulawah 2024, Polres Subulussalam Siap Amankan Pilkada 2024

“Kami tidak anti pemerintah. Kami hanya ingin pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan mengayomi semua pihak, bukan malah menyalahkan laporan warga yang kritis,” kata warga lainnya.

Warga Mendilam berharap media sebagai pilar keempat demokrasi bisa menjalankan fungsinya dengan jujur dan berimbang, serta tidak mudah terbawa arus klarifikasi atau pembelaan diri dari satu pihak, apalagi jika substansi masalah belum benar-benar dituntaskan.

“Masyarakat itu punya suara. Dan media mestinya menjadi ruang penguat suara publik, bukan malah menutupinya dengan narasi tunggal dari elit desa,” pungkasnya.

Sejauh ini, masyarakat Mendilam tetap bersikukuh pada laporan awal yang mereka sampaikan, dan terus berharap agar seluruh proses yang terkait dapat berjalan secara transparan, terbuka, dan objektif demi keadilan serta kemajuan kampung mereka.

Redaksi: Tim Fast Respon Counter Polri Nusantara

Berita Terkait

Kajari Subulussalam Ikuti Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Tekankan Integritas Aparatur
Tak Lagi Menjabat, Namun Dirindukan: Kehangatan Muhun Duria Bersama Haji Affan di Jontor
Lingkungan Tak Lagi Aman, Warga Sikalondang Minta Perlindungan Aparat
AKBP Muhammad Yusuf Instruksikan Pengusutan Tuntas Aksi Teror terhadap Wartawan
Kasus Teror Wartawan dan Bayang-Bayang Pembungkaman di Daerah: Uji Nyata terhadap UU Pers
Keluarga Wartawan Syahbudin Trauma: Insiden Pelemparan Batu Memicu Kekhawatiran Kebebasan Pers!
Dugaan Migrain Tak Hapus Pasal 18 UU Pers, Intimidasi Tetap Intimidasi
Tahap II Proses Hukum: Tersangka Pelecehan Seksual di Subulussalam Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB