PERNYATAAN SIKAP RESMI Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Banten Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia

hayat

- Redaksi

Senin, 9 Juni 2025 - 21:04 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

📝 PERNYATAAN SIKAP RESMI

Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPD Banten
Terkait Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia

Kami dari Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Dewan Pimpinan Daerah Banten, menyampaikan keberatan serius dan kekecewaan mendalam atas pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, yang saat ini viral di media sosial dan menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam potongan video yang beredar luas, Wakil Wali Kota menyampaikan pernyataan yang diduga merendahkan profesi wartawan dan LSM, di antaranya dengan menyebut istilah “wartawan bodrek”, serta menyampaikan kebijakan bahwa wartawan hanya boleh melakukan wawancara dengan kepala sekolah jika memiliki tiga kartu identitas, tanpa penjelasan jelas dan dasar hukum yang sah.

Lebih jauh, pernyataan tersebut disampaikan di forum resmi yang dihadiri kepala sekolah, dan diiringi rencana pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) bersama PGRI yang secara eksplisit bertujuan “menghadapi wartawan dan LSM”.

Baca Juga :  Pdt. Penrad Siagian, S.Th, Anggota DPD RI Terpilih, Tinjau Lahan Sengketa di Siosar, Kabupaten Karo.

📌 Sikap Resmi ASWIN DPD Banten:

1. Menyesalkan dan Mengecam Pernyataan Tersebut

Istilah seperti “wartawan bodrek” adalah bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis. Kalimat tersebut melecehkan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan menciptakan opini negatif yang tidak berdasar di tengah masyarakat.

 

2. Menolak Pembatasan yang Tidak Berdasarkan Hukum

Pernyataan mengenai kewajiban wartawan memiliki tiga kartu identitas untuk wawancara merupakan bentuk pembatasan yang tidak memiliki landasan hukum. Hal ini dapat ditafsirkan sebagai upaya membatasi ruang gerak pers dan bertentangan dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik.

 

3. Menilai Sikap Pemerintah yang Tidak Bijak

Alih-alih membangun komunikasi yang sehat dengan media dan LSM, pernyataan tersebut mencerminkan sikap defensif dan anti-kritik dari seorang pejabat publik. Ini berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat sipil.

Baca Juga :  Parahnya Proyek Asal Jadi Marak di OI, Seperti Proyek Drainase Di Ruas SP Indralaya - Meranjat ini

 

 

📢 Tuntutan ASWIN DPD Banten:

Mendesak Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf kepada seluruh insan pers dan LSM atas pernyataan yang merendahkan tersebut.

Meminta Pemerintah Kota Serang untuk meninjau kembali kebijakan atau arahan yang berpotensi membatasi kemerdekaan pers dan partisipasi masyarakat sipil.

Menyerukan kepada Dewan Pers untuk menanggapi dan menyelidiki kasus ini demi menjaga marwah profesi wartawan.

Mengimbau rekan-rekan pers di seluruh wilayah Banten untuk tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan terus mengedepankan kode etik jurnalistik dalam bekerja.

 

Kami percaya bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang merdeka, aktif, dan dihormati. Sebagai bagian dari elemen kontrol sosial, wartawan bukanlah musuh pemerintah, melainkan mitra dalam pembangunan yang kritis, objektif, dan bertanggung jawab.

Hormat kami,

🖊️
Susanto
Ketua
Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN)
DPD Banten
Tanggal: 9 juni 2025

Berita Terkait

Surat Penghentian Diduga Tak Bertaring, Proyek Tower Batununggal Jadi Sorotan Tajam
Warga Batujajar Mengamuk! Kios Diduga Penjual Obat Golongan G Digerebek Massa di Pasar Batujajar
Satpam Diduga Justru Mengancam Keluarga Pasien yang Cemas, Pihak Puskesmas Belum Dapat Dikonfirmasi  
Dari Persaudaraan Menuju Pengabdian, XTC Indonesia Kota Cirebon Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah
Hak Anak Dipertaruhkan, Diskualifikasi Siswa MBK di SMAN 2 Padalarang Picu Kemarahan Wali Murid
*Orang Tua siswa Menjerit Tiga Calon Siswa Di Diskualifikasi, Diduga Panitia SPMB SMAN 2 Padalarang Tidak Profesional*,
Wali Murid Apresiasi Psikotes di SMPN 17 Gresik, Ketua Komite Bantah Dugaan Pungli dan Soroti Pemberitaan yang Dinilai Kurang Berimbang
Rapor Merah Disdik Kota Bekasi: Dari Sengkarut SPMB, Mutasi Ilegal PPPK, hingga Dugaan Korupsi Meubeler Diadukan ke Kejari

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aceh Tenggara Mendesak Program Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:57 WIB

Kepala MTsN 1 Aceh Tenggara Diduga Simpan Penyimpangan Dana BOS, Kemenag Tegaskan Siap Proses Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Proyek Irigasi P3-TGAI di Aceh Tenggara Diduga Sarat Manipulasi, PPK OP SDA-II BWS Sumatera-I Pilih Bungkam

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:49 WIB

Kecamatan Darul Hasanah Promosikan Produk Unggulan di Festival Kakao dan Pasar Tani Aceh Tenggara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:24 WIB

KALIBER ACEH: Jangan Ganggu Petani! Aceh Tenggara Butuh Pembangunan, Bukan Kegaduhan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:08 WIB

H. Irmawan Dinilai Mampu Jawab Harapan Publik, Didorong Pimpin Aceh Tenggara 2029

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:22 WIB

Proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara Dihantam Isu Jual Beli Proyek dan Dugaan KKN

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Direktur RSUD H. Sahudin Kutacane Tekankan Disiplin dan Etika Medis

Berita Terbaru