Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:27 WIB

50135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor Mahkamah Syar’iyah Kutacane  (Net)

Foto Kantor Mahkamah Syar’iyah Kutacane (Net)

KUTACANE | WASPADA INDONESIA – Perjalanan panjang kasus asusila yang menimpa seorang remaja perempuan, sebut saja Mawar (nama samaran), di Kabupaten Aceh Tenggara kini memasuki hampir satu tahun tanpa kejelasan hukum. Perkara ini menjadi perhatian banyak pihak, karena hingga kini belum ada kepastian dari Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane, apakah akan menjatuhkan vonis atau justru membebaskan pelaku.

Kasus yang dilaporkan pada Oktober 2024 itu telah melewati berbagai proses, namun penanganannya terkesan berlarut-larut. Dugaan permainan dalam proses peradilan mencuat ke permukaan, terutama setelah beberapa kali sidang mengalami penundaan tanpa alasan yang jelas.

“Kami sudah hampir satu tahun menanti keadilan. Namun sampai sekarang, belum ada keputusan dari Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane,” kata TA, ibu korban, kepada awak media pada Rabu, 25 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

TA menjelaskan, laporan dugaan pelecehan itu sudah diajukannya secara resmi dengan nomor laporan polisi LP/B/132/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tenggara, Polda Aceh. Namun sayangnya, harapan untuk memperoleh keadilan justru seolah dipermainkan.

Baca Juga :  Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, Tiga Pelaku Diringkus

“Kasus ini masih terus ditunda oleh Majelis Hakim. Terus-menerus. Ini menimbulkan kesan kuat bahwa ada kongkalikong antara pelaku dengan oknum hakim di Mahkamah Syar’iyah Kutacane,” ujar TA dengan nada kecewa.

TA juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak diperlakukan adil, padahal sudah memperjuangkan kasus ini sesuai jalur hukum. Ia khawatir, apabila tidak ada intervensi atau pengawasan dari pihak luar, putusan yang keluar bisa saja tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

Sementara itu, pernyataan tegas juga datang dari kalangan mahasiswa. Kabid Kaderisasi Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara, Adrian Pelis, mendesak agar Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane segera mengambil keputusan secara objektif dan profesional.

“Kita minta Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Jangan sampai ada permainan atau tarik-ulur dalam perkara yang menyangkut harga diri dan masa depan korban,” kata Adrian.

Adrian juga meminta perhatian dari tingkat nasional. Ia secara khusus mendorong agar anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini, agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Minimnya Pemeriksaan di Perbatasan, Peredaran Narkoba Merajalela di Aceh Tenggara

“Kita harap Bang Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, mau memback-up kasus ini. Jangan sampai ada celah bagi oknum majelis hakim di Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk bermain dalam putusan. Korban sudah cukup menderita, jangan ditambah dengan kezaliman dari proses hukum yang tidak transparan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi cerminan kegentingan dalam sistem peradilan di daerah, terutama ketika korban berasal dari kelompok rentan dan tidak memiliki kekuatan untuk menuntut keadilan secara langsung. Jika benar terbukti ada penundaan yang disengaja atau permainan dalam proses peradilan, maka ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga mencoreng marwah lembaga peradilan itu sendiri.

Masyarakat kini menanti, apakah Mahkamah Syar’iyah Kutacane akan bersikap adil dan memberi putusan yang berpihak pada korban, atau justru membiarkan keadilan terkubur di balik diamnya palu sidang yang tak kunjung diketuk.

(Laporan: Salihan Beruh)

Berita Terkait

Penemuan Mayat Bayi di Komplek Konen, Polres Tanah Karo Lakukan Penyelidikan Intensif
Lawe Sigala-Gala Juara Umum MTQ ke-XL Aceh Tenggara, Bupati Salim Fakhry Tutup Resmi Ajang Tahunan
Pengembalian Uang Seragam di SMKN 1 Kutacane Jadi Bukti Aturan Bisa Mengalahkan Kebiasaan Lama di Sekolah Negeri
SMA Negeri 1 Badar Ukir Prestasi di Ajang FLS2N dan O2SN Tingkat Kabupaten
Di Balik Pungutan Seragam Rp770 Ribu: Skema Tekanan Sistemik dan Dalih Sukarela yang Tak Terbukti
Bupati Aceh Tenggara Buka MTQ ke-40, Tegaskan Komitmen Perkuat Syiar Islam dan Pembinaan Generasi Qur’ani
Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga, Satgas TMMD Kodim 0108/Agara Lakukan Penggalian Pipanisasi di Rikit Bur 2
Regulasi Dilanggar, SD IT Darul Azhar Terbitkan Surat Anjuran Pembelian Buku

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:47 WIB

Bupati Karo Dorong Komoditas Pertanian Karo Tembus Pasar Singapura

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:32 WIB

BUPATI KARO APRESIASI SINERGI DPRD DALAM UPAYA PERTAHANKAN OPINI WTP

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:26 WIB

Rapat Final Persiapan Festival Bunga dan Buah Kab Karo Tahun 2025 Bahas Rundown Acara

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:19 WIB

Penemuan Mayat Bayi di Komplek Konen, Polres Tanah Karo Lakukan Penyelidikan Intensif

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:32 WIB

RDP DPD RI Perwakilan Sumatera Utara dengan Pemkab Karo,Forkopimda, Tokoh Agama Kab Karo Bahas Narkoba, Judi Online dan Kenakalan Remaja

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:42 WIB

Ketua TP Posyandu Kabupaten Karo Dampingi Ketua TP Posyandu Provinsi Sumatera Utara dalam Kunjungan Kerja ke Desa Sugihen

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:31 WIB

Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-53 Tahun 2025 Ketua TP PKK Provinsi Sumatra Utara Kahiyang Ayu Bobby Nasution Tanam Bibit Pohon di Tahura

Minggu, 27 Juli 2025 - 19:03 WIB

TP – PKK Beutong Ateuh B Gekar Lomba Cipta Menu Serba Ikan dan B2SA

Berita Terbaru