Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:27 WIB

50224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor Mahkamah Syar’iyah Kutacane  (Net)

Foto Kantor Mahkamah Syar’iyah Kutacane (Net)

KUTACANE | WASPADA INDONESIA – Perjalanan panjang kasus asusila yang menimpa seorang remaja perempuan, sebut saja Mawar (nama samaran), di Kabupaten Aceh Tenggara kini memasuki hampir satu tahun tanpa kejelasan hukum. Perkara ini menjadi perhatian banyak pihak, karena hingga kini belum ada kepastian dari Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane, apakah akan menjatuhkan vonis atau justru membebaskan pelaku.

Kasus yang dilaporkan pada Oktober 2024 itu telah melewati berbagai proses, namun penanganannya terkesan berlarut-larut. Dugaan permainan dalam proses peradilan mencuat ke permukaan, terutama setelah beberapa kali sidang mengalami penundaan tanpa alasan yang jelas.

“Kami sudah hampir satu tahun menanti keadilan. Namun sampai sekarang, belum ada keputusan dari Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane,” kata TA, ibu korban, kepada awak media pada Rabu, 25 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TA menjelaskan, laporan dugaan pelecehan itu sudah diajukannya secara resmi dengan nomor laporan polisi LP/B/132/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tenggara, Polda Aceh. Namun sayangnya, harapan untuk memperoleh keadilan justru seolah dipermainkan.

Baca Juga :  Terlibat Dalam Kasus Sabu, Kedua Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kepenuhan

“Kasus ini masih terus ditunda oleh Majelis Hakim. Terus-menerus. Ini menimbulkan kesan kuat bahwa ada kongkalikong antara pelaku dengan oknum hakim di Mahkamah Syar’iyah Kutacane,” ujar TA dengan nada kecewa.

TA juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak diperlakukan adil, padahal sudah memperjuangkan kasus ini sesuai jalur hukum. Ia khawatir, apabila tidak ada intervensi atau pengawasan dari pihak luar, putusan yang keluar bisa saja tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

Sementara itu, pernyataan tegas juga datang dari kalangan mahasiswa. Kabid Kaderisasi Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara, Adrian Pelis, mendesak agar Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane segera mengambil keputusan secara objektif dan profesional.

“Kita minta Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Jangan sampai ada permainan atau tarik-ulur dalam perkara yang menyangkut harga diri dan masa depan korban,” kata Adrian.

Adrian juga meminta perhatian dari tingkat nasional. Ia secara khusus mendorong agar anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini, agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Nagan Berhasil Amankan Pelaku Maisir Pengurus RAPI Nagan Raya Apresiasi

“Kita harap Bang Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, mau memback-up kasus ini. Jangan sampai ada celah bagi oknum majelis hakim di Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk bermain dalam putusan. Korban sudah cukup menderita, jangan ditambah dengan kezaliman dari proses hukum yang tidak transparan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi cerminan kegentingan dalam sistem peradilan di daerah, terutama ketika korban berasal dari kelompok rentan dan tidak memiliki kekuatan untuk menuntut keadilan secara langsung. Jika benar terbukti ada penundaan yang disengaja atau permainan dalam proses peradilan, maka ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga mencoreng marwah lembaga peradilan itu sendiri.

Masyarakat kini menanti, apakah Mahkamah Syar’iyah Kutacane akan bersikap adil dan memberi putusan yang berpihak pada korban, atau justru membiarkan keadilan terkubur di balik diamnya palu sidang yang tak kunjung diketuk.

(Laporan: Salihan Beruh)

Berita Terkait

Kucuran Dana Rp1,5 Miliar dari Baitul Mal Guncang Agara! Ribuan Santri hingga Guru Honorer Terima Rezeki ZIS Tahap II
Bupati Aceh Tenggara Beri Apresiasi Guru: “Pengabdianmu Luar Biasa”
Proyek Jembatan Mbarung-Lamban, Warga Aceh Tenggara Desak Rekanan dan PUPR Tanggap Selesaikan Pekerjaan
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diduga Tertutup, GMNI Aceh Tenggara Pertanyakan Transparansi Kejaksaan
dr Irawati Heri Al Hilal Ajak Masyarakat Aceh Tenggara Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
Penyaluran Dana ZIS Aceh Tenggara Dimulai, Bupati Imbau Penerima Manfaatkan Bantuan dengan Bijak
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Biaya Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Timbulkan Pertanyaan, Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB