Federasi SBSI Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Terkait Pemberhentian Herlina Harahap

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:09 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo menerima kunjungan Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Karo, Rukun Ginting, yang mendampingi Herlina Harahap dalam rangka klarifikasi terkait pemberhentian yang bersangkutan sebagai pekerja di DLH, Rabu (25/06/25).

Pertemuan diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas, Erguna Samuel Sinukaban, ST, bersama Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah, Ir. Nomi Br Sinuhaji, M.P. Agenda pertemuan merujuk pada surat Federasi SBSI Nomor 20/SBSI/TK/KARO/2025 perihal Klarifikasi/Bipartit I.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembahasan mencakup dugaan pemberhentian secara sepihak, hak-hak tenaga kerja selama 14 tahun, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan pengaturan jam kerja. Seluruh poin tersebut ditanggapi secara terbuka oleh pihak DLH.

Baca Juga :  DIAH NURITA, S.Pd PIMPIN PC.FATAYAT NU LANGKAT PERIODE 2026-2031

Terkait pemberhentian, dijelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang panjang dan bertahap, termasuk pelanggaran kedisiplinan, teguran langsung dari pengawas, tiga kali pergantian pengawas lapangan, serta tiga surat peringatan. DLH bahkan telah memindahkan lokasi kerja Herlina agar lebih dekat ke tempat tinggalnya, namun pelanggaran kedisiplinan tetap berlanjut hingga akhirnya diterbitkan surat pemberhentian pada 19 Juni 2025.

Menanggapi isu masa kerja, DLH menegaskan bahwa Herlina telah bekerja selama delapan tahun, bukan 14 tahun seperti yang disebutkan. Sepanjang masa kerja, ia menerima gaji secara rutin setiap bulan. Gaji Mei 2025 telah dicairkan pada Juni, sementara gaji Juni akan diproses sesuai jadwal pada Juli 2025.

Baca Juga :  Antraksi Apel Siaga Komitmen Bersama Dalhutla

DLH juga menyampaikan bahwa Herlina telah difasilitasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2021, dengan cakupan perlindungan untuk kecelakaan kerja dan kematian.

Mengenai jam kerja, tenaga kebersihan diatur untuk bekerja selama kurang lebih 8 jam per hari dengan penyesuaian kondisi lapangan, dan memiliki kewajiban bekerja selama 30 hari dalam satu bulan.

Pertemuan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak. Sebagai bentuk kepedulian, DLH juga memberikan bantuan sembako kepada Herlina Harahap. Penjelasan yang disampaikan diterima dengan baik oleh semua pihak yang hadir.

(Nathan 366)

Berita Terkait

8 Rumah Ludes Terbakar di Mardinding, TNI Yonif 904/Gara Mata Turun Bantu Warga
Klarifikasi Pengusaha Warung Deleng Singkut Soal Tarif Parkir Rp20.000: Kesal Karena Lahan Dipakai Tanpa Belanja
Diamankan Kurang dari 24 Jam! Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Cabuli Anak SLB di Berastagi
Pemkab Karo dan Polsek Berastagi Edukasi Pelaku Usaha Usai Viral Isu Pungli Parkir di Deleng Singkut
Prestasi yang Sangat Membanggakan bagi Kodim 0812/Lamongan dalam Kejuaraan Karate Piala Danrem 082/CPYJ Cup 2026
HUT Pertama Brigif TP 37/HS: Dari Pertahanan Hingga Swasembada Jagung 40 Ton
Tinjau Posko Kesehatan, Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Medis Polri
Danrem 143/HO Dampingi Kaster TNI Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Konut

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:48 WIB

Cegah Karhutla, Kapolres Asahan Ajak Masyarakat Bersama Jaga Hutan dan Lahan Serta Tidak Membakar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Gerebek Rumah di patimura kisaran, Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Ekstasi Diamankan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Polres Asahan Amankan Pria Bersama Sabu dan Ganja

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kapolres Asahan Berlangsung Khidmat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Polres Asahan Gelar Pisah Sambut Kapolres, Lepas AKBP Revi Nurvelani dan Sambut AKBP Adi Dharma Pramudhita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas dengan Kodim 0208/AS Jelang Pilkades Serentak 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Dengan DPRD Asahan Jelang Pelaksanaan Pilkades

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:29 WIB

Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Dengan Kejaksaan Negeri Asahan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

DPRK Aceh Tenggara Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati 2025.

Kamis, 27 Agu 2026 - 18:06 WIB