Tanah Karo || Waspada Indonesia
Beredarnya video pengutipan biaya parkir sebesar Rp20.000 di kawasan wisata Deleng Singkut, Kecamatan Berastagi, memicu perhatian publik. Terkait hal itu, pengelola warung, Erma Br Tarigan, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Karo dan masyarakat.
Erma mengaku tindakan memungut biaya tersebut dilakukan secara spontan karena kekesalan. Pasalnya, sejumlah pengunjung dinilai memarkirkan kendaraan di lahan milik warung tanpa berbelanja.
Berikut poin klarifikasi yang disampaikan:
– Status Lahan: Area yang digunakan untuk parkir merupakan lahan milik warung.
– Himbauan Awal: Sebelumnya pengelola sudah mengingatkan pengunjung secara baik-baik agar mencari tempat parkir lain jika tidak berencana singgah atau membeli makanan/minuman.
– Kebijakan Usaha: Selama ini warung tidak pernah memungut biaya parkir kepada pengunjung yang berbelanja, sekalipun hanya membeli segelas air mineral.
– Penyebab Insiden: Tarif Rp20.000 dikenakan secara emosional kepada pengunjung yang tetap memarkir kendaraan di lahan warung tanpa membeli apa pun, meski sudah diperingatkan.
– Permohonan Maaf: Erma menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada Pemkab Karo dan masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat tidak dapat mengendalikan emosi saat melayani pengunjung.
Tanggapan Pemkab Karo
Pemerintah Kabupaten Karo memastikan hingga saat ini belum ada penetapan retribusi resmi maupun pengutipan parkir oleh daerah di kawasan Deleng Singkut.
Pemkab mengimbau seluruh pelaku usaha di destinasi wisata Karo agar menjaga iklim pariwisata yang kondusif, mengedepankan komunikasi yang ramah, serta tidak melakukan pungutan liar yang dapat merusak citra pariwisata daerah.
(Nathan 366)



































