Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?

hayat

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:54 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?

Tulang Bawang Barat – Keterlambatan dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh seorang pejabat publik bukanlah sekedar pelanggaran administratif. Ia adalah sebuah peringatan dini akan retaknya komitmen terhadap integritas, transparansi, dan akuntabilitas—nilai-nilai yang menjadi fondasi dalam tata kelola pemerintahan yang bersih.

Temuan LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tulang Bawang Barat terhadap belum adanya publikasi resmi LHKPN Tahun Pelaporan 2024 dari Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, Apriansyah, membuka kembali diskursus lama: sejauh mana keseriusan para pejabat publik dalam mematuhi kewajiban moral dan hukum mereka?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan yang Tertunda, Kepercayaan yang Terkikis

Menurut ketentuan KPK RI, batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2024 adalah 11 April 2025. Namun hingga 23 Juni 2025, tidak ada tanda-tanda bahwa laporan tersebut telah diumumkan kepada publik. Apakah ini kelalaian? Ataukah bentuk ketidak sungguhan? Lebih dari itu, publik berhak mencurigai: ada apa di balik keterlambatan ini?

Baca Juga :  Sidokkes Polres Tulang Bawang Barat Rutin Cek kesehatan Personel secara berkala

Sebagai pejabat yang mengelola anggaran dan berhubungan dengan sektor pemuda, olahraga, serta pariwisata—tiga sektor strategis yang rentan disusupi praktik korupsi berkedok kegiatan—seharusnya pelaporan kekayaan menjadi prioritas, bukan beban administratif yang bisa ditunda.

Keteladanan Dimulai dari Kepatuhan

Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN secara berkala, terbuka, dan dapat diakses publik. Ketika kewajiban formal seperti ini saja dilalaikan, bagaimana mungkin publik mempercayai bahwa integritas dijunjung tinggi dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan?

Ironisnya, ketidaktepatan pelaporan LHKPN ini tidak hanya menunjukkan lemahnya komitmen pribadi, tetapi juga mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Di mana posisi Inspektorat? Di mana ketegasan Kepala Daerah?

Baca Juga :  Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai, Seorang Istri Dilaporkan Suami ke Polisi

Transparansi Tidak Boleh Ditunda

Kita harus menolak normalisasi terhadap praktik “kelalaian administratif” oleh pejabat publik. LHKPN bukan sekadar daftar aset, melainkan cermin integritas seorang pejabat. Jika laporan kekayaan saja tidak disampaikan tepat waktu, bagaimana dengan pertanggungjawaban anggaran rakyat?

Desakan dari LSM Triga Nusantara Indonesia untuk memanggil, memeriksa, dan memberi sanksi kepada pejabat yang abaikan adalah bentuk perlawanan sipil terhadap ketidakpatuhan. Publik harus mendukung langkah ini, bukan hanya demi satu kasus, tetapi demi menjaga semangat reformasi birokrasi yang terus diuji oleh arogansi dan kelalaian struktural.

Jangan Abaikan Tanda Bahaya

Keterlambatan LHKPN adalah sinyal bahaya. Jangan sampai kita baru bertindak setelah kerugian negara terjadi, setelah publikasi audit BPK mencatat temuan, atau setelah aparat penegak hukum masuk untuk menyidik.

Integritas tidak bisa ditunda. Transparansi bukan sekadar jargon. Dan pejabat publik, sepantasnya menjadi teladan, bukan pengecualian.

Berita Terkait

Ketika Laporan Kekayaan Pejabat Diabaikan, Akankah Integritas Juga Ditinggalkan?
Dugaan Keterlambatan LHKPN Kadispora Tulang Bawang Barat: LSM Triga Nusantara Desak KPK Bertindak
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Serang Kecam Ketidaktepatan Waktu Sidang: “Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional
Disporapar Tubaba Di duga Abaikan Aturan ,LSM Trinusa Sebut Mereka Kebal Hukum
LSM Trinusa Soroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten: SPMB 2025 Harus Transparan
LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Klinik Jaya Medik
Dr. Dedy Hermawan, Minta Aph Tindak Tegas Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Sesuai Instruksi Presiden RI
Dugaan Penyimpangan Aset BUMTI Kepalo Tiyuh Minta Persoalan Agar Tidak DI Bawa Rana Hukum

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:53 WIB

Lambannya Penyidikan Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Bos; Ketua DPC Grib Jaya Angkat Bicara

Rabu, 1 April 2026 - 15:52 WIB

Protes Hasil Pemeriksan, Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik Ke Wasidik Polda Lampung

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:07 WIB

Sinergi Keluarga Korban dan Penasehat Hukum Rahma Amin, S.H. & Partners Apresiasi Gerak Cepat Polres Pesibar

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:32 WIB

LSM Amunisi Desak Kejati Lampung Periksa Kadiskes Pesisir Barat Terkait Dugaan Indikasi KKN dalam Realisasi Anggaran 2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:34 WIB

Ketua DPRD Pesisir Barat Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Undangan Pertama di Pelantikan PAW

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:00 WIB

LSM AMUNISI Desak Transparansi, Ancam Laporkan Dinas Kesehatan Pesisir Barat ke Kejati Lampung

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:22 WIB

DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Resmi Berdiri di Kabupaten Pesisir Barat

Senin, 22 September 2025 - 12:51 WIB

LSM SIMULASI Lampung Soroti Dugaan Kecurangan Rp 12 Miliar di Dinas Kesehatan Pesisir Barat

Berita Terbaru

DAERAH

Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi Dibongkar Polda Babel

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:13 WIB