Pertontonkan Alat Kelamin, MY Ditangkap Oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:07 WIB

50463 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Seorang nelayan berinsial MY (38) diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara. Pria warga Tanjung Tiram, tersebut ditahan atas tuduhan sesuai pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Siahaan mengatakan, tersangka MY ditangkap atas laporan S (37) Ibu Rumah Tangga warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Dalam laporannya S menjelaskan, pada Rabu (19/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB, putrinya AL (12) bersama temannya AK (12) status pelajar jalan-jalan. Dalam perjalanan itu, keduanya berpapasan dengan tersangka MY.

Baca Juga :  Ini Tampang Dua Tersangka Pengedar Sabu Yang Diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika papasan, tersangka MY mempertontonkan alat kelaminya kepada kedua korban. Akibat kejadian ini, korban ketakutan lalu melaporkannya kepada ibunya, Kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Siahaan. Kamis (03/07/2025).

Menindaklanjuti laporan ini serta bukti-bukti, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara meringkus tersangka MY pada Rabu (3/7/2025) pukul 20.00 WIB, saat minum di salah satu warung di Desa Kayu Ara.

Baca Juga :  Manager PKS PT SAS Batu Bara Sembari Beroperasi, Kita Sedang Lakukan Penyempurnaan Pengolahan Limbah

Setelah kita amankan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di penyidik, ucap Kasat Reskrim Polres Batu Bara.

Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar pasal-pasal terkait pornografi, khususnya Pasal 10, yang memuat larangan mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Berita Terkait

Pasca Bencana Alam di Sumut Berakibat BBN Hilang Dari Peredaran di SPBU Kabupaten Batu Bata
KBO Sat Binmas Polres Batu Bara Ipda A. Siregar Salurkan Bantuan Warga Terdampak Bajir di Desa Empat Negeri
Kapolres Batu Bara Terus Salurkan Bantuan dan Kawal Pemulihan Pasca Banjir di Wilayah Hukumnya
DPRD Kabupaten Batu Bara Bentuk Pansus Plasma, Perusahaan dan DP IWO Batu Bara Beda Penafsiran
Inalum Bersama Komisi XII DPR RI dan BUMN Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gerebek Sarang Pengguna Narkoba di Dusun VIII Desa Gambus Laut
Kakek Terduga Pelaku Pencabulan 2 Bocah Perempuan Menghilang Setelah Penangguhan Penahanan Di Satreskrim Polres Batu Bara
Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Kuala Gunung, Sorang Pengedar Sabu Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 16:42 WIB

Karo Tourism Fun Run 2025 Ajang Kompetisi Dan Sarana Menampilkan Keindahan Alam Karo

Sabtu, 29 November 2025 - 08:13 WIB

Delegasi Pemerintah Distrik Jinning Kota Kunming Berkunjung Ke Kabupaten Karo

Sabtu, 29 November 2025 - 01:31 WIB

Yayasan Pengelola SPPG Sumurbandung Diduga Tak Kantongi Legalitas Wajib, Perbaikan Saluran Limbah Baru Dilakukan Setelah Sorotan Media dan Himbauan Desa

Jumat, 28 November 2025 - 17:24 WIB

Apresiasi Pemkab Karo Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Kamis, 27 November 2025 - 14:46 WIB

DPD IWO – I KBB Menggelar Bakti Sosial Khitanan Masal, Santunan dan Pengobatan Gratis.

Rabu, 26 November 2025 - 14:29 WIB

Vidcon Evaluasi Perkembangan Pembangunan KDMP Bagian Program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Berita Terbaru