Pertontonkan Alat Kelamin, MY Ditangkap Oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara

REDAKSI BATU BARA

- Redaksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 00:07 WIB

50413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA — Seorang nelayan berinsial MY (38) diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara. Pria warga Tanjung Tiram, tersebut ditahan atas tuduhan sesuai pasal 36 UU nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Siahaan mengatakan, tersangka MY ditangkap atas laporan S (37) Ibu Rumah Tangga warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Dalam laporannya S menjelaskan, pada Rabu (19/2/2025) sekira pukul 17.00 WIB, putrinya AL (12) bersama temannya AK (12) status pelajar jalan-jalan. Dalam perjalanan itu, keduanya berpapasan dengan tersangka MY.

Baca Juga :  Sat Sabhara Polres Batu Bara Perkuat Keamanan di Pedesaan dengan Patroli dan Sambang

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika papasan, tersangka MY mempertontonkan alat kelaminya kepada kedua korban. Akibat kejadian ini, korban ketakutan lalu melaporkannya kepada ibunya, Kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Siahaan. Kamis (03/07/2025).

Menindaklanjuti laporan ini serta bukti-bukti, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara meringkus tersangka MY pada Rabu (3/7/2025) pukul 20.00 WIB, saat minum di salah satu warung di Desa Kayu Ara.

Baca Juga :  Satlantas Polres Batu Bara Ngopi Bareng Bersama Sopir Truk, Program Polisi Lalu Lintas Menyapa dan Bangun Komunikasi Humanis

Setelah kita amankan, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di penyidik, ucap Kasat Reskrim Polres Batu Bara.

Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggar pasal-pasal terkait pornografi, khususnya Pasal 10, yang memuat larangan mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Berita Terkait

Inalum Perkuat Strategi Dekarbonisasi melalui Restorasi Mangrove Bersama Grup MIND ID
Kapolres Batu Bara Pimpin Serah Terima Jabatan Baru Sertijab Kasat Lantas, Kasat Intel, Kasat Samapta dan Kapolsek Lima Pupuh
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Batu Bara Ipda Alif Zhafar Razia Galian C Yang Diduga Ilegal di Empat Kecamatan
Tim Opsnal IV Tipiter Satreskrim Polres Batu Bara Amankan Dua Unit Ekskavator di Lokasi Galian Tambang
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, Sampaikan Komitmennya Berantas Narkoba Dengan Tindakan Terukur
KBO Satlantas Polres Batu Bara Ipda Syahputra M. Hasibuan Membagikan Stiker Keselamatan Berlalu Lintas Jadi Pengingat Pengendara di Jalan Raya
Galian C Pengerukan Pasir dan Tanah Uruk Diduga ilegal Marak di Kabupaten Batu Bara
Sat Sabhara Polres Batu Bara Perkuat Keamanan di Pedesaan dengan Patroli dan Sambang

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:38 WIB

Polda Sumut “Dikepung” Papan Bunga! Seruan Pecat Kompol DK Terus Menggema

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:41 WIB

Camat Ridwan Syahputra Harahap Hadiri Kegiatan MPLS di SDN 01 Bilah Hilir.

Selasa, 15 Juli 2025 - 00:37 WIB

Barita Sinaga Tagih Keadilan, HP Korban Tak Pernah Sampai ke Kejaksaan Meski Jadi Barang Bukti Kunci

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:03 WIB

200 Ribu Paving Blok Buatan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Kembali Terjual

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:09 WIB

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:18 WIB

Perkuat Sinergi, Karutan Kelas I Medan Hadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara KE-79 Di Mapolda Sumut

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:38 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Makan Gratis Dengan Anak-anak Panti Asuhan

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:36 WIB

900 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Khusyuk Berdzikir Peringati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

Berita Terbaru