Hindari Cegah KDRRT Dan Pelecehan Seksual Dilingkungan Masyarakat. Ini Kata Kabid PPPA.

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:02 WIB

50617 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh himbau kepada semua pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual melalui peran aktif masyarakat di Gampong

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Siddiqi Abdul Rahman, S.E., M.Sc. yang disampaikan melalui Kepala Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Tengkunih Peunawa kepada media ini. Minggu 3 Agustus 2025.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelecehan seksual adalah dua bentuk kekerasan yang berbeda, namun keduanya sering terjadi dalam konteks rumah tangga dan melibatkan relasi kuasa yang tidak sehat. KDRT mencakup kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran dalam lingkup rumah tangga, sedangkan pelecehan seksual adalah perilaku yang mengarah pada hal-hal seksual yang tidak diinginkan oleh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Program PKM Dosen UTU dan STIAPEN di Darul Makmur DKPP Nagan Raya Apresiasi

Jenis Kekerasan KDRT bisa berupa kekerasan fisik (memukul, menendang), kekerasan psikologis (merendahkan, mengancam), kekerasan seksual (pemaksaan hubungan seksual), dan penelantaran (tidak memberikan nafkah, mengabaikan kebutuhan).

Untuk mencegah terjadinya KDRT dalam Rumah Tangga Dan pelecehan seksual di lingkungan masyarakat perlu untuk
peran aktif dari keluarga, individu, masyarakat, Pemerintah Gampong, lembaga non Pemerintah dan stacholder lain nya. Kata Teungkunih.

Jika terjadi KDRT atau pelecehan seksual masyarakat segera melaporkan kepada Keuchik Gampong dan kepada aparat penegak hukum.Jangan di diamkan
Karena kalau kita diam di khawatirkan akan terulang kembali.Ucapnya.

Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk pendidikan sejak dini, penguatan komunikasi dalam keluarga, serta membangun lingkungan keluarga yang aman dan harmonis. Selain itu, penting untuk memahami dan menghormati hak-hak anggota keluarga, serta mencari bantuan profesional jika diperlukan. Kata Teungkunih.

Baca Juga :  TRK Bupati Nagan Raya Gelar Silaturahmi Dan Serap Aspirasi Masyarakat Di Tripa Makmur

Kami dari Dinas DPMGP melalui Bidang PPA akan menerapkan 7 pola dalam melakukan upaya pencegahan KDRT dan pelecehan seksual Melalui:
1. Pendidikan dan kesadaran melalui edukasi sejak dini, pelatihan tentang gender.
2. Keterbukaan dalam keluarga
3. Lingkungan aman dan mendukung
4. Penegakan hukum
5. Layanan pendampingan korban
6. Pemberdayaan perempuan dan anak melalui dorongan kemandirian ekonomi perempuan dan keluarga
7. Advokasi dan Kampanye stop KDRT serta pencegahan pelecehan seksual.
Ujar Tengkunih peunawa Kabid PPA.

Kami akan berkolaborasi dengan TP PKK, Camat, Keuchik Gampong, lembaga pemerintah dan non pemerintah serta stacholder lain nya dalam melakukan upaya pencegahan KDRT dan pelecehan seksual di lingkungan masyarakat.

Ayo bersama sama kita wujudkan Nagan Raya bebas dari KDRT dan pelecehan seksual.Ta Puwo Marwan Nagan Raya Tutup Tengkunih peunawa.(red )

Berita Terkait

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Batalyon C Pelopor Gelar Sertijab Danki dan Perwira Jajaran.
Pemkab Nagan Raya Umumkan Hasil Seleksi Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Berprestasi dan Santri Tahun 2026
Bencana Ekologis mengancam Kaltim, Solusi Islam Menjadi Jalan Yang Penting
Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan
Peletakan Batu Pertama Sekolah Rakyat di Nagan Raya, Bupati TRK Apresiasi Presiden Prabowo
TRK Bupati Nagan Raya Buka Diklat Kader MKGR Aceh 2025 Secara Resmi.

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB