Rekening Rakyat Diblokir, Agus Jaya: Ini Bukan Penegakan Hukum, Tapi Ketidakadilan Finansial

Redaksi.

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:12 WIB

50778 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WASPADA INDONESIA . COM <>

BANDUNG  , Senin , 5 Agustus 2025 – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang secara sepihak memblokir rekening milik masyarakat kembali menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari aktivis sekaligus tokoh media nasional, Agus Jaya Sudrajat, yang menyebut kebijakan tersebut tidak hanya tidak jelas dasar hukumnya, tetapi juga semakin menyulitkan kehidupan masyarakat kecil.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan resminya pada Senin (05/08/2025), Agus Jaya menyayangkan tindakan PPATK yang memblokir sejumlah rekening berstatus dormant —yakni rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dijadikan justifikasi hukum untuk tindakan pemblokiran.

 

“Status dormant bukan tindak pidana. Jika tidak ada indikasi kejahatan seperti pencucian uang, pemblokiran tersebut adalah pelanggaran hak asasi finansial warga negara,” tegas Agus Jaya.

 

Sebagai Wakil Ketua Umum Forum Media Indonesia Bersatu (FMIB) sekaligus Ketua PPRI DPW Jawa Barat, Agus Jaya menyebut kebijakan tersebut justru menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional dan memicu keresahan sosial yang tak perlu. Ia juga menyoroti bahwa mayoritas rekening yang diblokir justru dimiliki oleh warga desa dan kelompok rentan seperti lansia, pensiunan, dan pekerja informal.

Baca Juga :  Kasus Nenek Bahriyah Berbuntut Panjang, Pamekasan Progresif Gelar Aksi Demo di Mabes Polri

 

“Mereka ini bukan pelaku kriminal, melainkan masyarakat biasa yang memang tidak sering bertransaksi karena keterbatasan akses. Lalu tiba-tiba rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan yang layak. Ini tidak adil dan sangat menyusahkan,” katanya.

 

Lebih lanjut, Agus Jaya mengingatkan bahwa pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang kuat bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk:

* UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme,

* Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017 Pasal 12 ayat (2), serta

*Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (4)

 

Dalam regulasi tersebut, pemblokiran hanya dapat dilakukan apabila ada indikasi kuat terhadap tindak pidana keuangan, bukan semata-mata karena tidak adanya aktivitas transaksi.

 

Agus Jaya juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari lembaga negara. Ia mendesak agar PPATK dan institusi perbankan melakukan langkah lebih selektif serta menghadirkan mekanisme notifikasi dan reaktivasi rekening yang ramah bagi masyarakat.

Baca Juga :  Wakapolri Komjen Agus: Tingkatkan Pengawasan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2024

 

“Kebijakan ini tidak bisa dijalankan sembarangan. Harus ada sistem pemberitahuan kepada pemilik rekening sebelum pemblokiran dilakukan, serta jalur reaktivasi yang tidak menyulitkan,” ujarnya.

 

Ia pun mengajak Presiden dan pihak eksekutif untuk mengevaluasi ulang kebijakan ini secara menyeluruh agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum keuangan di Indonesia.

 

“Kalau terus seperti ini, rakyat makin kehilangan rasa percaya. Pemerintah harus hadir memberi solusi, bukan menambah beban,” tutup Agus Jaya, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Media Times Jurnalis Indonesia dan Buletin Kompas Pagi.

Catatan Redaksi:

Isu pemblokiran rekening dormant oleh PPATK perlu ditangani dengan pendekatan yang adil, transparan, dan manusiawi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional serta melindungi hak-hak dasar warga negara.

Red * E.S *

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
Membangun Sinergi Lewat Tindakan Nyata: Transparansi dan Keterbukaan Polres Inhu Dukungan Nyata Kapolres Baru untuk Kemitraan dengan Media
Diduga Manipulasi Dana BOS, Kepala SMPN 2 Tanjung Raja dan Bendahara Jadi Sorotan Publik
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Asap Hitam di PT Antam, GMPB Desak Pemda dan Polres Bogor Usut Tuntas
Viral!!, Diduga Ada Jual-Beli Jabatan, Kepala Sekolah di Ogan Ilir Mengaku Diperas Oknum Disdikbud
Mantan Dansatpom Rsn Pekanbaru Letkol Pom I Gede Eka Santika, Promosi Jabatan Kolonel
Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB